Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Rabies Meningkat, Desa Adat Diminta Buat Aturan Soal Rabies

Bali Tribune / VAKSINASI ANJING – Kegiatan vaksinasi anjing oleh petugas dari Dinas Kesehatan.

balitribune.co.id | Singaraja - Meningkatnya kasus gigitan anjing rabies,Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana meminta desa adat  segera buat aturan tentang rabies.Permintaan dalam bentuk instruksi kepada seluruh desa, kelurahan, dan desa adat di Kabupaten Buleleng untuk segera membuat aturan mengenai penanggulangan rabies, melalui peraturan kepala desa (Perkades) maupun perarem (peraturan adat).

Instruksi Bupati itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 524 / 1280.I / PKH / DISTAN / 2022 tentang Pengendalian Rabies di Kabupaten Buleleng tahun 2022. Dalam SE tersebut, Bupati Agus Suradnyana menginstruksikan kepada seluruh kepala desa/lurah dan bendesa adat yang ada di Kabupaten Buleleng agar ikut berperan aktif dalam pengendalian rabies di wilayahnya melalui Perdes dan Perarem Desa adat.

Menginformasikan kepada masyarakat di wilayahnya untuk tidak memindahkan hewan penular rabies (HPR) khususnya anjing dari satu wilayah dalam kabupaten maupun ke luar kabupaten. Jika ditemukan ada oknum atau masyarakat melakukan kegiatan pemindahan HPR agar ditindak tegas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies.

Kemudian, mensosialisasikan lebih gencar kepada masyarakat agar meningkatkan tata cara pemeliharaan HPR yang benar terutama anjing di wilayah masing-masing. Termasuk melaporkan kepada petugas kesehatan hewan bila ditemukan anjing liar/diliarkan yang mencurigakan untuk dilakukan tindakan cepat pencegahan penyebaran rabies. Termasuk pengendalian kelahiran berupa sterilisasi pada HPR.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa mengatakan, SE Bupati ini segera dijabarkan oleh kepala desa dan bendesa adat semua, semua pihak sudah bisa bergerak. Ini dikarenakan SE yang dikeluarkan Bupati Buleleng menugaskan seluruh kepala desa/lurah plus desa adat untuk membuat perkades maupun perarem desa adat. Sehingga ada dasar hukum untuk melakukan suatu kegiatan. "Kita akan terus mengevaluasi apakah gerakan atau tindakan implementasi di lapangan perlu ditingkatkan intensitasnya. Mungkin itu yang harus kita lakukan secepatnya," katanya.

Disinggung mengenai eliminasi,Suyasa mengatakan kasus rabies meningkat, eliminasi pada anjing liar sudah semestinya dilakukan karena sangat beresiko. Anjing liar tidak bisa diidentifikasi apakah sudah divaksin atau belum. Identifikasi bisa dilakukan melalui kalung yang digunakan oleh anjing yang sudah divaksin. Dalam SE juga sudah tertuang mengenai hal tersebut. "Kalau sudah vaksin kan bisa kita lihat. Kita pastikan. Nah ini, anjing yang tidak jelas, harusnya kita sudah berani untuk mengeliminasi," tandas Suyasa.

wartawan
CHA
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.