Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Rabies Meningkat, Desa Adat Diminta Buat Aturan Soal Rabies

Bali Tribune / VAKSINASI ANJING – Kegiatan vaksinasi anjing oleh petugas dari Dinas Kesehatan.

balitribune.co.id | Singaraja - Meningkatnya kasus gigitan anjing rabies,Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana meminta desa adat  segera buat aturan tentang rabies.Permintaan dalam bentuk instruksi kepada seluruh desa, kelurahan, dan desa adat di Kabupaten Buleleng untuk segera membuat aturan mengenai penanggulangan rabies, melalui peraturan kepala desa (Perkades) maupun perarem (peraturan adat).

Instruksi Bupati itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 524 / 1280.I / PKH / DISTAN / 2022 tentang Pengendalian Rabies di Kabupaten Buleleng tahun 2022. Dalam SE tersebut, Bupati Agus Suradnyana menginstruksikan kepada seluruh kepala desa/lurah dan bendesa adat yang ada di Kabupaten Buleleng agar ikut berperan aktif dalam pengendalian rabies di wilayahnya melalui Perdes dan Perarem Desa adat.

Menginformasikan kepada masyarakat di wilayahnya untuk tidak memindahkan hewan penular rabies (HPR) khususnya anjing dari satu wilayah dalam kabupaten maupun ke luar kabupaten. Jika ditemukan ada oknum atau masyarakat melakukan kegiatan pemindahan HPR agar ditindak tegas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies.

Kemudian, mensosialisasikan lebih gencar kepada masyarakat agar meningkatkan tata cara pemeliharaan HPR yang benar terutama anjing di wilayah masing-masing. Termasuk melaporkan kepada petugas kesehatan hewan bila ditemukan anjing liar/diliarkan yang mencurigakan untuk dilakukan tindakan cepat pencegahan penyebaran rabies. Termasuk pengendalian kelahiran berupa sterilisasi pada HPR.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa mengatakan, SE Bupati ini segera dijabarkan oleh kepala desa dan bendesa adat semua, semua pihak sudah bisa bergerak. Ini dikarenakan SE yang dikeluarkan Bupati Buleleng menugaskan seluruh kepala desa/lurah plus desa adat untuk membuat perkades maupun perarem desa adat. Sehingga ada dasar hukum untuk melakukan suatu kegiatan. "Kita akan terus mengevaluasi apakah gerakan atau tindakan implementasi di lapangan perlu ditingkatkan intensitasnya. Mungkin itu yang harus kita lakukan secepatnya," katanya.

Disinggung mengenai eliminasi,Suyasa mengatakan kasus rabies meningkat, eliminasi pada anjing liar sudah semestinya dilakukan karena sangat beresiko. Anjing liar tidak bisa diidentifikasi apakah sudah divaksin atau belum. Identifikasi bisa dilakukan melalui kalung yang digunakan oleh anjing yang sudah divaksin. Dalam SE juga sudah tertuang mengenai hal tersebut. "Kalau sudah vaksin kan bisa kita lihat. Kita pastikan. Nah ini, anjing yang tidak jelas, harusnya kita sudah berani untuk mengeliminasi," tandas Suyasa.

wartawan
CHA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rangka pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai kebijakan fiskal dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah, bertempat di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Jumat (5/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.