Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Ribuan Batang Rokok Ilegal = BC Denpasar Limpahkan Tersangka ke Kejari Jembrana

Bea Cukai
DILIMPAHKAN - Kantor Bea Cukai saat melimpahkan tersangka dan ribuan barang bukti rokok ilegal ke Kejari Jembrana.

BALI TRIBUNE - Kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Bali yang merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaringan pengepul yang ada di Jembrana, Jumat (17/10) dilimpahkan Kantor Bea Cukai Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Pihak Kantor Bea Cukai Denpasar yang dimpimpin Kasi Penindakan  dan Penyidikan (P2), Naim Hamidi dan Kasubsi Penindakan selaku penyidik, Johanes Felix menyerahkan tersangka berinisial FM asal Banjar Anyar, Desa Air Kuning, Jembrana serta barang bukti berupa ribuan bungkus rokok ilegal berbagai merk kepada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana.

Kasi  P2 Bea Cukai Denpasar, Naim Hamidi melalui Kasi Penindakan Johanes Felix ditemui usai pelimpahan di Kejari Jembrana, mengatakan, pengungkapan tindak pidana penjualan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) yang tidak dilekati pita cukai ini merupakan hasil dari pengembangan terhadap OTT peredaran rokok ilegal di Jalan Raya Desa Bedahulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar pada Rabu (2/8) sekitar pukul 15.00 Wita dengan tersangka Vicky yang juga warga dari Desa Air Kuning, Jembrana dengan barang bukti berupa 142.080 batang rokok tanpa pita cukai yang terindikasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan terhadap pelaku Vicky, diketahui adanya gudang penyimpanan rokok ilegal di wilayah Desa Air Kuning, Jembrana yang merupakan milik pelaku Fatul Muin, hingga akhirnya hari itu juga kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan Kelihan Banjar setempat,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan itu pula pihaknya memperoleh barang bukti berupa ribuan slop rokok yang kemasan bungkusnya tidak dilekati pita cukai masing-masing 782 slop merk Still Merah, 583 merk C.N Mild, 363 slop merk S3 hijau, 220 slop merk Seven, 185 slop merk International Grand, 119 slop merk S3 Merah, 133 slop merk Grand Merah, 81 slop merk 20 Solid, 40 slop merk AA, 40 slop merk Turbo, 39 slop MDL, 20 slop merk Young Star, 3 slop merk Surya Putra, 2 slop merk GM Super dan 1 slop Premio.

“Rokok-rokok itu per bungkus ada yang isi 20 batang dan ada 16 batang sehingga totalnya 494.752 batang. Dengan pengungkapan perkara ini kami berhasil menggagalkan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp 213.338.720,” sebutnya.

Dari penyidikan terhadap pelaku berinisial FM oleh penyidik Kantor Bea Cukai Denpasar, atas dasar barang bukti terkait telah mendapatkan surat P21 dari Kejari Negara. “Penyidik Bea Cukai Denpasar menyerahkan tersangka FM beserta barang buktinya ke pihak Kejari Jembrana untuk dilakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap perkara ini untuk dapat dilanjutkan ke proses persidangan. Pelaku sudah ditahan selama 50 hari di Lapas Tabanan,” imbuhnya.

 Menurutnya, dari kasus yang terjadi selama ini, peredaran rokok ilegal di Bali paling banyak terjadi di Jembrana. Bahkan kasus jaringan FM yang juga pengepul untuk wilayah Bali ini, merupakan kasus ketiga yang dilimpahkan ke Kejari Jembrana sejak akhir tahun lalu.

“Selain Jembrana strategis dekat dengan Jawa, juga permintaan dari masyarakat sangat tinggi,” ujarnya dan menambahkan, motif peredaran rokok ilegal ini menggunakan sistem sel terputus.

Kini pihaknya masih melakukan pengembangan dari kasus FM ini untuk mencari pelaku peredaran rokok ilegal lainnya. “Ini jaringan, pengungkapan yang sempat dilakukan oleh Polsek Pekutatan awal tahun lalu juga ada indikasi barang buktinya milik pelaku FM ini yang seharusnya menerima,” jelasnya.

Untuk produksi rokok ilegal ini, diakuinya cukup lihai karena dilakukan terpisah di rumah-rumah penduduk di beberapa wilayah di Jawa.  Seperti di Jawa Timur itu ada industri rumahan yang membuat bungkusnya, melinting dan mengemasnya sebelum dikumpulkan untuk dibungkus dan diedarkan.

Kasi Pidsus Kejari Jembrana, I Made Pasek Budiawan usai menerima pelimpahan menyatakan, pihaknya memiliki waktu untuk pemeriksaan terhadap kasus FM ini 20 hari penahanan hingga penuntutan di Pengadilan Negari (PN) Negara.

“Ini kasus rokok ilegal ketiga yang kami terima karena lokusnya ada di wilayah Jembrana, pelaku-pelaku sebelumnya sudah divonis penjara. Untuk pelaku FM akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan. Ini pidana khusus, ancaman minimalnya satu tahun,” jelasnya.

Usai pelimpahan ke pihak Kejari Jembrana,  tersangka yang bapak dua anak ini langsung dititipkan di Rutan Kelas II A Negara.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Dua Jenazah Diduga Korban KMP Tunu Ditemukan Saat Proses Evakuasi Bangkai Kapal

balitribune.co.id | Negara - Proses pengangkatan bangkai Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya tengah berlangsung di perairan Selat Bali. Dalam waktu bersamaan dua jenazah yang diduga kuat merupakan korban kecelakaan kapal tersebut ditemukan mengambang di Peraian Selat Bali dan sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Minggu (1/2). 

Baca Selengkapnya icon click

BPK Nilai Operasional Bank BPD Bali Efektif Dukung Fungsi Intermediasi Perbankan

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bali, Jumat (30/1/2026) di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Bali, Renon, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lawan Mafia Tambang, Menhan Sjafrie: Ada yang Tampil Legal tapi Tindakannya Ilegal

balitribune.co.id | Bogor - Pemerintah memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang menggerogoti kekayaan alam Indonesia. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), seluruh aktivitas tambang ilegal di berbagai wilayah Tanah Air akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Awal Tahun, Pasar Murah Kembali Digelar Artha Graha Peduli dan Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Kuta - Artha Graha Peduli (AGP) kembali menggelar Pasar Murah di awal tahun 2026, tepatnya pada Sabtu, 31 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosial berkelanjutan AGP dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, sekaligus menjaga daya beli di tengah dinamika harga pangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Stabilitas Organisasi, OJK Tunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat dengan melakukan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta hari ini.

Baca Selengkapnya icon click

Ekspansi ke Pulau Dewata, Changan Resmikan Dealer Pertama di Bali via Top Motor

balitribune.co.id | Mangupura - Pabrikan mobil listrik asal Tiongkok, Changan Automobil memperluas penetrasi pasar di Indonesia dengan membuka oulet pertama  di pulau Dewata. Di Bali Produsen mobil yang telah tersebar lebih dari 130 negara dan memulai debut di Indonesia GJAW 2025 bernaung dibawah bendera Top Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.