Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Rumbing Fiktif, Dua Rekanan Ditahan Jaksa

Bali Tribune / TERSANGKA- Dua rekanan pengadaan rumbing fiktif yang telah ditetapkan tersangka kasus korupsi telah dilimpah ke Penuntut Umum, Kamis (25/5).

balitribune.co.id | Negara - Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jembrana  telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Jembrana, Kamis (25/5).

Dua tersangka yang kini ditahan ini merupakan rekanan penyedia pada pengadaan rumbing (hiasan kepala kerbau untuk makepung). Perkara Tindak pidana Korupsi Pengadaan Rumbing ini terjadi pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana.

Berdasarkan data yang diperoleh di Kejaksaan Negeri Jembrana, kasus ini bermula dari belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga (Sekha Mekepung) berupa Rumbing. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana mengalokasikan anggaran pengadaan untuk seluruh Sekha Makepung baik yang ada di Blok Barat maupun Blok Timur.

Pengadaan Rumbing pada Blok Barat dengan anggaran sebesar Rp150 juta dilakukan oleh Tersangka berinisial NKW  selaku Penyedia dari CV. PCD. Namun CV. PCD tidak melakukan pengadaan Rumbing. Rekanan ini hanya meminjamkan perusahaan untuk bisa mencairkan dana. Dalam pelaksanaannya hanya melakukan servis 25 pasang Rumbing milik masyarakat dengan biaya sebesar Rp5 juta. Namun berita acara serah terima barang dinyatakan sudah 100 persen seolah-olah barang baru.

Dengan seolah-olah mengadakan 60 pasang Rumbing baru, setelah meminjamkan perusahaan Tersangka NKW mendapatkan komisi sebesar Rp9,3 juta. Begitu halnya pada pengadaan Rumbing untuk sakha Blok Timur dengan anggaran sebesar Rp150 juta. Tersangka berinisial IKW selaku Penyedia dari CV. LB, dalam pengadaan Rumbing untuk Sekha Mekepung di Blok Timur tidak melakukan pengadaan Rumbing. Tersangka ini juga hanya meminjamkan perusahaan untuk mencairkan dana

Dalam pelaksanaannya hanya melakukan servis 38 Rumbing milik masyarakat dengan biaya Rp200 ribu per Rumbing dengan total sebesar Rp7,6 juta. Namun, dibuatkan berita acara serah terima barang 100% seolah-olah barang berupa 60 Rumbing sudah dibuat dalam keadaan baru. Setelah meminjamkan perusahaannya, CV. LB mendapatkan komisi sebesar Rp9,3 juta. Pengadaan rumbing ini anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) bantuan keuangan PHR kabupaten Badung.

Laporan Hasil Audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali, Dari kasus yang terjadi tahun 2018 ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp129.318.182,- pada pengadaan untuk Blok Barat sebesar Rp126.718.182 pada pengadaan untuk Blok Timur.

Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jembrana Kamis (25/5) telah menerima penyerahan kedua tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Jembrana

Kedua Tersangka dilakukan pemberkasan secara terpisah. Berkas perkara tersangka ini merupakain bagian dari berkas perkara atas nama  Nengah Alit dan I Ketut Kurnia Artawan yang lebih dahulu disidangkan dan telah berkekuatan hukum tetap. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana Fajar Said seizin Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama menyatakan sebelumnya Penuntut Umum berpendapat bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil,

Selanjutnya Penuntut Umum akan segera menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk disidangkan. Kedua Tersangka NKW kini dipastikannya ditahan selama 20 hari kedepan. 

“Tersangka NKW dan IKW disangka melanggar Pasal 2 ayat (1)  atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya. 

wartawan
PAM
Category

Sanggama Rohani Getarkan Ardha Candra, Tradisi Tipat Bantal Pukau PKB XLVIII

balitribune.co.id | Denpasar -  Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Art Center Provinsi Bali, bergemuruh saat Sanggar Seni Tugek Carangsari, dari Banjar Pemijian, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Duta Kabupaten Badung, menampilkan garapan kolosal bertajuk "Sanggama Rohani" pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Jumat (3/7/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Sudakara ArtSpace Hadirkan Pameran Karya Seniman Perempuan Bali NiWay

balitribune.co.id | Denpasar - Ada perasaan-perasaan yang sulit diungkapkan dengan kata-kata. Ia hidup dalam warna, dalam bentuk, dan dalam ruang sunyi di antara sapuan kuas dan kanvas. Di sanalah seniman Bali Ni Wayan Sutariyani, yang dikenal dengan nama NiWay, menemukan suaranya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mediasi Buntu, Nasabah LPD Bedulu Kembali Mengadu ke DPRD

balitribune.co.id | Gianyar - Kesepakatan terdahulu di DPRD Gianyar antara nasabah, Bendesa Adat dan Ketua LPD Bedulu kandas.  Ratusan nasabah dipimpin Ketua Forum Komunitas Nasabah LPD Bedulu, I Wayan Setiawan, kembali mendatangi Gedung DPRD Gianyar, Kamis (2/7/2026).

Dalam pertemuan itu para nasabah minta  wakil rakayat kembali memfasilitasi  permasalahan yang bertahun-tahun tanpa penyelesaian tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Hilang Dua Hari, Jasad ABK yang Jatuh di Banyu Wedang Ditemukan di Sela Mangrove

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah sempat dilakukan pencarian intensif selama dua hari, Tim SAR gabungan akhirnya menemukan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Turmalin 384310 yang sebelumnya dilaporkan hilang usai terjatuh dari speed boat di perairan Pantai Pasir Putih Banyu Wedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Manjakan Masyarakat lewat Hajatan, FIFGROUP Denpasar Berikan Promo Spesial hingga Potongan Angsuran Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Denpasar - PT Federal International Finance (FIFGROUP), perusahaan pembiayaan yang merupakan bagian dari grup Astra, kembali mempererat hubungan dengan masyarakat melalui gelaran Hajatan FIFGROUP Cabang Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Layanan, Gedung Policentral Lima Lantai RSUD Wangaya Dikebut Rampung Akhir 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Pembangunan gedung Policentral RSUD Wangaya setinggi lima lantai terus menunjukkan progres positif. Memasuki minggu keempat pengerjaan, proyek senilai Rp 100 miliar ini tercatat telah melampaui target yang ditetapkan, sekaligus memastikan seluruh tahapan pengerjaan tetap berjalan di jalur yang sesuai dengan regulasi tata ruang Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.