Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Senderan Tukad Mati, Mantan Kasi PUPR Ditahan

PUPR
Mantan Kasi Pengairan dan Pemeliharan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) I Wayan Seraman (baju batik)

BALI TRIBUNE - Setelah ditetapkan sebagai tersangka selama kurang lebih 3 bulan, mantan Kasi Pengairan dan Pemeliharan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) I Wayan Sureman (52), akhirnya resmi ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar dalam kasus dugaan korupsi proyek senderan Tukad Mati di Legian, Kuta, Badung, Senin (2/10).

Penahanan ini dilakukan setelah Sureman diperiksa  sebagai tersangka. pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 8 jam. Terhitung sejak pukul 11.00 Wita sampai pukul 19. 00 Wita, kemarin.

Tersangka tampak mengenakan batik warna coklat oranye, turun dari lantai dua Kantor Kejari Denpasar usai diperiksa. Dengan wajah menunduk, tersangka yang di dampingi penasihat hukumnya I Kadek Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha langsung diarahkan masuk ke mobil untuk diantar ke LP Kerobokan.

Menurut Agus Suparman, penahanan ini terkesan dipaksakan. Pasalnya, nilai kerugian negara hingga saat ini belum keluar dari BPKP. "Kerugian negara yang disebutkan selama ini kan baru dari tim ahli saja," dalihnya.

Dia juga mempertanyakan kenapa yang dibidik hanya para pekerja saja. Artinya, hanya sebatas anak buah. Padahal menurut dia, proyek berjalan juga seizin pengguna anggaran (kadis). "Kenapa pengguna anggaran tak dibidik juga, padahal seharusnya dia yang paling bertanggung jawab," pungkasnya.

Kasi Pidsus Tri Syahru Wira Kosadha mangatakan pihaknya sudah memiliki dasar hukum terkait penahanan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana yakni pasal 54. "Ada alasan subjektif dan objektif yakni supaya tersangka tak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak mengulangi perbuatannya," dalihnya.

Sedangkan terkait nilai kerugian negara secara pasti, pihaknya mengakui saat ini belum ada dari BPKP. Namun pihaknya sudah terus berkoordinasi dengan memberikan semua data yang diperlukan. Artinya nilai kerugian negara saat ini baru sebatas penghitungan dari tim ahli yakni mencapai Rp 700 juta.

Selain tersangka Wayan Sureman, dalam kasus ini penyidik Pidsus Kejari Denpasar  juga sudah menetapkan 2 tersangka yakni Direktur PT. Undagi Jaya Mandiri inisial IWS  dan Pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AAGD. Rencananya dua tersangka ini akan diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat.

Kasus ini berawal dari laporan warga yang mengatakan jika pembangunan senderan Tukad Mati di Legian, Kuta mengalami masalah. Pasalnya, baru saja selesai dan diserahterimakan, sudah ada beberapa bagian yang retak dan jebol. Proyek senderan Tukad Mati membentang sepanjang 570 meter dengan anggaran Rp 2,1 miliar yang digarap oleh PT Undagi Jaya Mandiri sejak awal 2016 lalu.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tewasnya Desak Gayatri di Moskow Ungkap Risiko Fatal Berangkat Non-Prosedural

balitribune.co.id | Singaraja - Desak Komang Ayu Gayatri, pekerja migran asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, meninggal dunia saat bekerja di Kota Moskow, Rusia. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, Desak Gaytari meninggal dalam peristiwa kebakaran yang terjadi ditempatnya bekerja.

Baca Selengkapnya icon click

30 Tahun Melayani Konsumen, AHASS Gemilang Motor Klungkung Hadirkan Layanan Servis Honda Lebih Nyaman

balitribune.co.id | Semarapura – Bengkel resmi Honda AHASS Gemilang Motor terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan perawatan sepeda motor Honda yang berkualitas bagi masyarakat Klungkung dan sekitarnya. Berdiri sejak tahun 1996, pada tahun 2026 ini AHASS Gemilang Motor genap menginjak usia 30 tahun melayani kebutuhan servis dan suku cadang sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.