Kasus Tanah Desa Adat Jero Kuta Pejeng Berbuntut Panjang | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 28 July 2020 00:13
Nyoman Astana - Bali Tribune
Bali Tribune/ MINTA PENJELASAN - Perwakilan krama yang keberatan tanah 'Teba'-nya disertifikasi atas nama desa adat meminta penjelasan ke Perbekel Pejeng.
Balitribune.co.id | Gianyar - Keberatan puluhan krama terhadap sertifikasi  tanah teba atas nama Desa Adat Jero Kuta Pejeng, terus berbuntut panjang.  Ancaman sanksi adat dari prajuru adat pun bukannya membuat krama takut.
 
Justru sebaliknya, krama yang keberatan sudah mengadu ke Polres Gianyar tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dalam proses sertifikasi tersebut. hal itu terungkap dalam pertemuan antara perwakilan krama yang keberatan dengan Perbekel Pejeng, Senin (27/7).
 
Salah satu perwakilan  krama yang keberatan, I Ketut  Sugiarta  mengakui jika prajuru adat Jero Kuta Pejeng  berencana memberikan sanksi adat kepada krama yang  keberatan atas sertifikasi tanah Teba tersebut.   Bahkan, Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng, Cokorda Gde Putra Pemayun telah menyatakan itu melalui media.
 
Pihaknya pun mempersilakan sikap prajuru tersebut. “Kalau mau diperpanjang, kita juga akan perpanjang. Mungkin saya akan bongkar lebih dalam lagi. Lapor lebih jauh lagi. Mumpung basah, basah sekalian," imbuh krama yang juga seorang advokat ini.
 
Pernyataan  I Ketut  Sugiarta  disampikan usai pertemuan antara  perwakilan krama yang mengajukan keberatan tanah teba dijadikan PKD meminta petunjuk sekaligus mediasi ke Kantor Desa Pejeng.  Dalam pertemuan itu, Perbekel Pejeng, Tjok Gede Agung Kusuma Yuda mengakui bahwa proses pensertifikatan PKD di Desa Pejeng memang dikebut sesuai program nasional. Bahkan sertifikat sudah selesai 4 bulan lalu sebelum Covid-19. 
 
Ia mengaku sempat diundang untuk rapat di Kantor Pertanahan Negara (BPN) Gianyar. Pada intinya, paparnya  sebanyak 570 sertifikat sudah diterbitkan dan siap dibagikan.
 
“Untuk krama yang keberatan, tentunya tidak dibagikan. Kami juga sedang membuat laporan ke Gubernur terkait kasus ini agar dapat pencerahan," ujarnya.
 
Dalam pertemuan itu,  perbekel juga menginformasikan bahwa Desa Adat Jero Kuta Pejeng akan memberlakukan sanksi adat.  Dalan hal ini pihaknya mendukung prajuru adat untuk memberlakukan saksi adat. “Sebagai perbekel, saya hanya memperkuat, karena tidak punya kuasa dalam adat," ujarnya.
 
Sementara versi perwakilan krama, I Made Wisna SPd berharap tanah teba yang dikuasai selama lebih dari 20 tahun bisa dimohonkan hak milik. Bukan justru menjadi PKD atas nama desa adat. Terlebih dalam sertifikat yang telah terbit, berisi catatan bahwa hak milik tersebut tidak bisa dijadikan jaminan hutang dan tidak boleh dapat dialihkan baik sebagian maupun seluruhnya tanpa izin dari pejabat yang berwenang, kecuali diperlukan pemerintah untuk kepentingan umum.
 
Karena itu pihaknya mengadukan ke Polres Gianyar. Terlebih Wisna memiliki  lahan persawahan seluas 20 are di luar PKD yang juga turut disertifikasi sebgai tanah PKD.