Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Tanah Desa Adat Jero Kuta Pejeng Berbuntut Panjang

Bali Tribune/ MINTA PENJELASAN - Perwakilan krama yang keberatan tanah 'Teba'-nya disertifikasi atas nama desa adat meminta penjelasan ke Perbekel Pejeng.
Balitribune.co.id | Gianyar - Keberatan puluhan krama terhadap sertifikasi  tanah teba atas nama Desa Adat Jero Kuta Pejeng, terus berbuntut panjang.  Ancaman sanksi adat dari prajuru adat pun bukannya membuat krama takut.
 
Justru sebaliknya, krama yang keberatan sudah mengadu ke Polres Gianyar tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dalam proses sertifikasi tersebut. hal itu terungkap dalam pertemuan antara perwakilan krama yang keberatan dengan Perbekel Pejeng, Senin (27/7).
 
Salah satu perwakilan  krama yang keberatan, I Ketut  Sugiarta  mengakui jika prajuru adat Jero Kuta Pejeng  berencana memberikan sanksi adat kepada krama yang  keberatan atas sertifikasi tanah Teba tersebut.   Bahkan, Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng, Cokorda Gde Putra Pemayun telah menyatakan itu melalui media.
 
Pihaknya pun mempersilakan sikap prajuru tersebut. “Kalau mau diperpanjang, kita juga akan perpanjang. Mungkin saya akan bongkar lebih dalam lagi. Lapor lebih jauh lagi. Mumpung basah, basah sekalian," imbuh krama yang juga seorang advokat ini.
 
Pernyataan  I Ketut  Sugiarta  disampikan usai pertemuan antara  perwakilan krama yang mengajukan keberatan tanah teba dijadikan PKD meminta petunjuk sekaligus mediasi ke Kantor Desa Pejeng.  Dalam pertemuan itu, Perbekel Pejeng, Tjok Gede Agung Kusuma Yuda mengakui bahwa proses pensertifikatan PKD di Desa Pejeng memang dikebut sesuai program nasional. Bahkan sertifikat sudah selesai 4 bulan lalu sebelum Covid-19. 
 
Ia mengaku sempat diundang untuk rapat di Kantor Pertanahan Negara (BPN) Gianyar. Pada intinya, paparnya  sebanyak 570 sertifikat sudah diterbitkan dan siap dibagikan.
 
“Untuk krama yang keberatan, tentunya tidak dibagikan. Kami juga sedang membuat laporan ke Gubernur terkait kasus ini agar dapat pencerahan," ujarnya.
 
Dalam pertemuan itu,  perbekel juga menginformasikan bahwa Desa Adat Jero Kuta Pejeng akan memberlakukan sanksi adat.  Dalan hal ini pihaknya mendukung prajuru adat untuk memberlakukan saksi adat. “Sebagai perbekel, saya hanya memperkuat, karena tidak punya kuasa dalam adat," ujarnya.
 
Sementara versi perwakilan krama, I Made Wisna SPd berharap tanah teba yang dikuasai selama lebih dari 20 tahun bisa dimohonkan hak milik. Bukan justru menjadi PKD atas nama desa adat. Terlebih dalam sertifikat yang telah terbit, berisi catatan bahwa hak milik tersebut tidak bisa dijadikan jaminan hutang dan tidak boleh dapat dialihkan baik sebagian maupun seluruhnya tanpa izin dari pejabat yang berwenang, kecuali diperlukan pemerintah untuk kepentingan umum.
 
Karena itu pihaknya mengadukan ke Polres Gianyar. Terlebih Wisna memiliki  lahan persawahan seluas 20 are di luar PKD yang juga turut disertifikasi sebgai tanah PKD.
wartawan
Nyoman Astana
Category

Bupati Adi Arnawa Hadiri Prosesi Ngodak Pelawatan di Pura Dalem Bebalang Carangsari

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri sekaligus menjadi upasaksi dalam rangkaian Karya Ngodak Pelawatan Ida Sesuhunan di Pura Dalem Bebalang, Desa Adat Carangsari, Kecamatan Petang, Rabu (25/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Mahkamah Agung Ambil Sumpah Dewan Komisioner OJK Baru, Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional

balitribune.co.id | Jakarta - Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kadisparbud Bangli Tegaskan Pungutan Retribusi Kintamani yang Viral Adalah Resmi dan Sesuai SOP

balitribune.co.id | Bangli - Pungutan retribusi wisata Kintamani, Bangli kembali viral dan menuai pro-kontra. Pasalnya, pungutan retribusi dilakukan di badan jalan. Menyikapi realita tersebut, Kadis Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli I Wayan Dirgayusa angkat bicara. Mantan Camat Kintamani ini mengatakan bahwa petugas yang melakukan pungutan adalah petugas resmi Pemkab Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Shortcut 9-10 Terancam Mandek, Warga Pegayaman Tolak Ganti Rugi Lahan

balitribune.co.id I Singaraja - Pembangunan proyek jalan pintas (shortcut) titik 9 dan 10 yang melintasi Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, masih menyisakan persoalan pelik. Sejumlah warga pemilik lahan menyatakan keberatan dan menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah karena dianggap tidak adil dan jauh dari harapan.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Minta Pansus TRAP DPRD Bali Awasi Ketat Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster meminta DPRD Provinsi Bali, khususnya Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP), untuk terus mengawasi alih fungsi lahan produktif yang semakin masif di Pulau Dewata.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Bali, Rabu (25/3/2026), sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.