Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Tanah di Jalan Fujiyama Utara Denpasar, Pemilik Sudah Kena Tipu, Malah Jadi Tersangka

Bali Tribune/ Linda Venstura
Balitribune.co.id | Denpasar - Linda Venstura seorang janda yang beralamat di Jalan Fujiyama Utara, Denpasar Utara, nasibnya sama seperti kata pepatah, “sudah jatuh ketimpa tangga pula”.
 
Betapa tidak! Linda sudah kena tipu dari para mafia tanah asal Surabaya dan Denpasar yang bekerjasama dengan Notaris Ni Wayan Widastri,SH, malah akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik di Polda Bali pada Rabu (21/10/2020) nanti. 
 
Linda dilaporkan oleh Andre Agustinus Suwaji asal Surabaya terkait tindak pidana memasuki pekarangan yang ada bangunannya tanpa izin yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP.
 
“Awalnya, pada tahun 2019 saya pinjam uang Rp 3 miliar dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan. Saya tidak pernah menjual rumah dan tanah saya. Mana mungkin tanah dan  bangunan di atasnya dijual murah  hanya Rp 3 miliar saja. Sedangkan harga pasarannya ditaksir Rp 9 miliar” kata Linda Sabtu (17/10) lalu menjelaskan awal muasal perkara.  
 
Menurut Linda, pinjaman itu dikenakan bunga sebesar 5 persen per bulan. Selain itu juga masih dikenakan  potongan admin, komisi dan lain-lain sebesar 16 persen atau sebesar Rp 480 juta. Berikut potongan biaya untuk mendatangkan pendana yang ternyata dikemudian baru diketahui bernama Andre Agustinus Sujiwa dari Surabaya sebesar Rp 15 juta, dan potongan bunga pinjaman awal selama 2 bulan sebesar Rp 300 juta. 
 
“Jadi saya hanya menerima bersih Rp 2.205.000.000 dari total pinjaman Rp 3 miliar,”  jelas Linda Venstura.
 
Dikemudian, Andre Agustinus Suwaji melaporkan Linda ke Polda Bali. Pun Linda  ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 167 ayat (1) KUHP. Linda disangka dalam perkara tindak pidana memasuki pekarangan yang ada bangunannya tanpa izin yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP.
 
“Klien kami akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (21/10) mendatang,” kata pengacara Linda Venstura, Ir. Nyoman Partana,SH.,MH dan I Wayan Baktiasa,SH.,MH., CLA., CU, Sabtu (17/10) lalu. 
 
Pengacara Linda menjelaskan bahwa kliennya saat ini masih menempati rumah dan tanah miliknya yang jadi jaminan dalam kasus pinjaman uang sebesar Rp 3 miliar itu. “Klien kami tidak pernah menjual rumah dan tanah kepada Andre Agustinus Suwaji,” terang pengacara Linda. 
 
Oleh sebab itu, sambung Nyoman Partana, Andre Agustinus Suwaji juga sudah dilaporkan ke Polda Bali terkait kasus penipuan. “Klien saya sudah buat laporan polisi pada 2 Juni 2020,” kata Partana tanpa menjelaskan perkembangan dari laporan tersebut. 
 
Menurut Nyoman Partana, kalau benar Andre Agustinus Suwaji sebagai pembeli, apa buktinya. Sedangkan dia  tidak pernah membayar atau mentranfer uang kepada Linda Venstura sebagai pemilik tanah dan bangunan. Andre, kata Nyoman Partana, juga tidak pernah ke lokasi untuk mengecek kondisi bangunan dan melihat tanah yang akan dibelinya. 
 
sAndre, kata Nyoman Partana lagi, baru muncul di kantor Notaris Ni Wayan Widastri,SH pada tanggal 1 Agustus 2019 dan di saat itu baru dia diperkenalkan oleh Asen kepada Linda Venstura yang juga baru pertama kali datang di kantor notaris. “Linda sebelumnya tidak pernah kenal dengan Andre,” jelas Partana. 
 
“Andre boleh saja mengaku telah membeli tanah dan rumah milik Linda Venstura tapi faktanya dia tidak pernah membayar atau mentransfer uang kepada Linda sebagai pemilik tanah dan bangunan di Jalan Fujiyama Utara,” tegas Nyoman Partana. 
 
Menurut Nyoman Partana, kliennya pada tanggal 1 Agustus 2019 juga baru untuk pertama kali datang ke kantor notaris atas permintaan Asen untuk menanda tangani dokumen pinjaman.
 
 “Nah ternyata Notaris Ni Wayan Widastri,SH sudah menyiapkan semua dokumen pinjaman dan Linda Venstura hanya disuruh tanda tangan saja tanpa dibacakan,” kata Partana menjelaskan. 
 
“Setelah saya tanda tangan dokumen barulah bersama dengan Asen ke Bank,” kata Linda. Sementara salinan dokumen pinjaman itu baru dia peroleh seminggu kemudian. “Dokumen itu ternyata akta jual beli,” kata Linda.    
 
Partana menjelaskan bahwa Notaris Ni Wayan Widastri juga sudah dilaporkan kepada  Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali dan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Denpasar pada 15 Juni 2020.
 
Terkait laporan itu, Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Bali juga telah memeriksa notaris tersebut. Dalam Keputusan Majelis Pemeriksa yang diketuai oleh BF Harry Prastawa,SH, antara lain menyatakan bahwa Notaris Ni Wayan Widastri terbukti kurang cermat dan dalam menjalankan jabatannya tidak sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris. Itu sebab dia diberikan surat peringatan tertulis.  
 
Dengan demikian, tandas Nyoman Partana, sertifikat tanah milik kliennya yang dijaminkan dalam pinjaman tersebut dan kini sudah diproses balik nama di Kantor BPN Kota Denpasar atas nama Andre Agustinus Suwaji adalah cacat hukum. Karena, sertifikat tanah itu diberikan kepada Asen sebagai barang jaminan terkait pinjaman uang Rp 3 miliar, dan tidak untuk dijual. 
 
Pada bagian lain, Nyoman Partana meminta Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose, agar para mafia tanah di Bali diberantas tuntas. Pasalnya, banyak warga Bali yang buta hukum terjerat dalam jaringan para mafia tanah, seperti halnya Linda Venstrura. 
 
Menurut Nyoman Partana, Kapolda Bali pada Januari 2020 sudah  menyampaikan 10 Commander Wish. Salah satu poin penting diantaranya adalah memberantas para mafia tanah di Bali. “Karena itu saya berharap perintah Kapolda Bali dapat berjalan dengan baik dalam upaya membersihkan Bali dari para mafia tanah karena sangat meresahkan,” pinta Nyoman Partana.
wartawan
Hans Itta
Category

Waspada Virus Super Flu, Dinkes dan KKP Perketat Pemeriksaan Penumpang di Pelabuhan Padang Bai

balitribune.co.id | Amlapura - Mengantisipasi masuk dan menyebarnya Virus Super Flu di Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem, Dinas Kesehatan Karangasem bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan atau (KKP) Pelabuhan Padang Bai, memperketat pemantauan mobilitas warga dari dan menuju Bali melalui pintu Pelabuhan Padang Bai.

Baca Selengkapnya icon click

Tertimbun Longsor Bambu, Pasutri Dalam Mobil Selamat

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi hujan, melintas di jalur rawan longsor, sebuah mobil minibus nekat menerobos, Rabu (14/1) dinihari. Naas, di tengah perjalanan di Jalan Penghubung Desa Jasan dan Desa Pupuan, Tegallalang itu terjadi longsor dan menggerus rumpun bambu. Tak sempat menghindar, mobil berikut sopir dan seorang penumpang yang merupakan pasangan suami istri tertimbun rumpun bambu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Buleleng Tagih Dokumen Asli, BPN Mengaku Lampiran Risalah Bukit Ser Hilang

balitribune.co.id | Singaraja – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng I Wayan Budayasa, A.Ptnh., M.H, mengatakan, membenarkan pihak penyidik Polres Buleleng telah bersurat untuk meminta 6 warkah bidang tanah di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Gerokgak, Buleleng, Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Buleleng Waspada, 40 Bencana Terjang dalam 4 Hari, Satu Korban Jiwa Melayang

balitribune.co.id | Singaraja – Kabupaten Buleleng dilanda rangkaian bencana alam selama periode 11 hingga 14 Januari 2026. Berdasarkan laporan sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng hingga Rabu (14/1) pukul 08.00 Wita, tercatat 40 kejadian bencana yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Matangkan Persiapan Peserta Menuju Festival Vokasi Satu Hati 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Menjelang gelaran Festival Vokasi Satu Hati (FeVoSH) 2026 tingkat nasional yang akan diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) pada Februari 2026, Astra Motor Bali mulai mempersiapkan peserta terbaiknya melalui rangkaian latihan dan pembekalan rutin.

Baca Selengkapnya icon click

Bos Mafia Solar Subsidi Ditahan Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali lantaran sakit, bos gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan (Densel) berinisial NN (54) akhirnya ditahan polisi. Itu setelah ia menghadiri panggilan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali, Selasa, 13 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.