Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Tanah di Jalan Fujiyama Utara Denpasar, Pemilik Sudah Kena Tipu, Malah Jadi Tersangka

Bali Tribune/ Linda Venstura
Balitribune.co.id | Denpasar - Linda Venstura seorang janda yang beralamat di Jalan Fujiyama Utara, Denpasar Utara, nasibnya sama seperti kata pepatah, “sudah jatuh ketimpa tangga pula”.
 
Betapa tidak! Linda sudah kena tipu dari para mafia tanah asal Surabaya dan Denpasar yang bekerjasama dengan Notaris Ni Wayan Widastri,SH, malah akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik di Polda Bali pada Rabu (21/10/2020) nanti. 
 
Linda dilaporkan oleh Andre Agustinus Suwaji asal Surabaya terkait tindak pidana memasuki pekarangan yang ada bangunannya tanpa izin yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP.
 
“Awalnya, pada tahun 2019 saya pinjam uang Rp 3 miliar dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan. Saya tidak pernah menjual rumah dan tanah saya. Mana mungkin tanah dan  bangunan di atasnya dijual murah  hanya Rp 3 miliar saja. Sedangkan harga pasarannya ditaksir Rp 9 miliar” kata Linda Sabtu (17/10) lalu menjelaskan awal muasal perkara.  
 
Menurut Linda, pinjaman itu dikenakan bunga sebesar 5 persen per bulan. Selain itu juga masih dikenakan  potongan admin, komisi dan lain-lain sebesar 16 persen atau sebesar Rp 480 juta. Berikut potongan biaya untuk mendatangkan pendana yang ternyata dikemudian baru diketahui bernama Andre Agustinus Sujiwa dari Surabaya sebesar Rp 15 juta, dan potongan bunga pinjaman awal selama 2 bulan sebesar Rp 300 juta. 
 
“Jadi saya hanya menerima bersih Rp 2.205.000.000 dari total pinjaman Rp 3 miliar,”  jelas Linda Venstura.
 
Dikemudian, Andre Agustinus Suwaji melaporkan Linda ke Polda Bali. Pun Linda  ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 167 ayat (1) KUHP. Linda disangka dalam perkara tindak pidana memasuki pekarangan yang ada bangunannya tanpa izin yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP.
 
“Klien kami akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (21/10) mendatang,” kata pengacara Linda Venstura, Ir. Nyoman Partana,SH.,MH dan I Wayan Baktiasa,SH.,MH., CLA., CU, Sabtu (17/10) lalu. 
 
Pengacara Linda menjelaskan bahwa kliennya saat ini masih menempati rumah dan tanah miliknya yang jadi jaminan dalam kasus pinjaman uang sebesar Rp 3 miliar itu. “Klien kami tidak pernah menjual rumah dan tanah kepada Andre Agustinus Suwaji,” terang pengacara Linda. 
 
Oleh sebab itu, sambung Nyoman Partana, Andre Agustinus Suwaji juga sudah dilaporkan ke Polda Bali terkait kasus penipuan. “Klien saya sudah buat laporan polisi pada 2 Juni 2020,” kata Partana tanpa menjelaskan perkembangan dari laporan tersebut. 
 
Menurut Nyoman Partana, kalau benar Andre Agustinus Suwaji sebagai pembeli, apa buktinya. Sedangkan dia  tidak pernah membayar atau mentranfer uang kepada Linda Venstura sebagai pemilik tanah dan bangunan. Andre, kata Nyoman Partana, juga tidak pernah ke lokasi untuk mengecek kondisi bangunan dan melihat tanah yang akan dibelinya. 
 
sAndre, kata Nyoman Partana lagi, baru muncul di kantor Notaris Ni Wayan Widastri,SH pada tanggal 1 Agustus 2019 dan di saat itu baru dia diperkenalkan oleh Asen kepada Linda Venstura yang juga baru pertama kali datang di kantor notaris. “Linda sebelumnya tidak pernah kenal dengan Andre,” jelas Partana. 
 
“Andre boleh saja mengaku telah membeli tanah dan rumah milik Linda Venstura tapi faktanya dia tidak pernah membayar atau mentransfer uang kepada Linda sebagai pemilik tanah dan bangunan di Jalan Fujiyama Utara,” tegas Nyoman Partana. 
 
Menurut Nyoman Partana, kliennya pada tanggal 1 Agustus 2019 juga baru untuk pertama kali datang ke kantor notaris atas permintaan Asen untuk menanda tangani dokumen pinjaman.
 
 “Nah ternyata Notaris Ni Wayan Widastri,SH sudah menyiapkan semua dokumen pinjaman dan Linda Venstura hanya disuruh tanda tangan saja tanpa dibacakan,” kata Partana menjelaskan. 
 
“Setelah saya tanda tangan dokumen barulah bersama dengan Asen ke Bank,” kata Linda. Sementara salinan dokumen pinjaman itu baru dia peroleh seminggu kemudian. “Dokumen itu ternyata akta jual beli,” kata Linda.    
 
Partana menjelaskan bahwa Notaris Ni Wayan Widastri juga sudah dilaporkan kepada  Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali dan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Denpasar pada 15 Juni 2020.
 
Terkait laporan itu, Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Bali juga telah memeriksa notaris tersebut. Dalam Keputusan Majelis Pemeriksa yang diketuai oleh BF Harry Prastawa,SH, antara lain menyatakan bahwa Notaris Ni Wayan Widastri terbukti kurang cermat dan dalam menjalankan jabatannya tidak sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris. Itu sebab dia diberikan surat peringatan tertulis.  
 
Dengan demikian, tandas Nyoman Partana, sertifikat tanah milik kliennya yang dijaminkan dalam pinjaman tersebut dan kini sudah diproses balik nama di Kantor BPN Kota Denpasar atas nama Andre Agustinus Suwaji adalah cacat hukum. Karena, sertifikat tanah itu diberikan kepada Asen sebagai barang jaminan terkait pinjaman uang Rp 3 miliar, dan tidak untuk dijual. 
 
Pada bagian lain, Nyoman Partana meminta Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose, agar para mafia tanah di Bali diberantas tuntas. Pasalnya, banyak warga Bali yang buta hukum terjerat dalam jaringan para mafia tanah, seperti halnya Linda Venstrura. 
 
Menurut Nyoman Partana, Kapolda Bali pada Januari 2020 sudah  menyampaikan 10 Commander Wish. Salah satu poin penting diantaranya adalah memberantas para mafia tanah di Bali. “Karena itu saya berharap perintah Kapolda Bali dapat berjalan dengan baik dalam upaya membersihkan Bali dari para mafia tanah karena sangat meresahkan,” pinta Nyoman Partana.
wartawan
Hans Itta
Category

Api Obor Porprov Bali XVI Tahun 2025 Tiba di Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana penuh semangat kebersamaan mewarnai prosesi serah terima Kirab Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI tahun 2025, yang berlangsung di depan Lobi Kantor Walikota Denpasar, Senin (8/9). Api Obor Porprov ini sendiri diserahkan dari Kontingen Kabupaten Badung, kepada Kontingen Kota Denpasar serangkaian kegiatan olahraga terbesar di Bali tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Badung Tindak Tegas, 111 Tower Bodong Dibongkar dari Target 125

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung kembali melakukan pembongkaran tower tak berizin alias bodong di wilayah Kabupaten Badung.

Pada Senin (8/9), sebuah tower jenis monopol yang berlokasi di Desa Gerih, Kecamatan Abiansemal, dibabat aparat penegak Perda Badung.

Tower monopol ini dibongkar karena tidak mengantongi izin. Dalam pembongkarannya Satpol PP menerjunkan belasan aparat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Apresiasi Inisiatif Dewan Bali Terhadap Penyusunan Raperda ASKP Berbasis Aplikasi dan Keterbukaan Informasi Publik

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Pendapat Gubernur terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Ruang Rapat W

Baca Selengkapnya icon click

Kabupaten Badung Terima Api Obor Porprov Bali XVI 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Kontingen Kabupaten Badung menerima Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI 2025 yang diserahkan oleh kontingen Kabupaten Tabanan, Senin (8/9) di Puspem Badung. Api obor diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung, I Gusti Made Dwipayana mewakili Bupati Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menyatukan Alam dan Kemewahan, Ubud Menjadi Destinasi Eco-luxury

balitribune.co.id | Ubud - Semakin bertambahnya ketersediaan akomodasi mewah yang menyatu dengan alam atau berkonsep Barefoot Luxury di Ubud Kabupaten Gianyar menjadikan desa ini sebagai destinasi Eco-luxury. Sehingga dapat menciptakan pengalaman libur yang unik, nyaman dan tenang. Salah satu resor mewah berkonsep Barefoot Luxury sudah berdiri sejak tahun 2022 bertema bambu memadukan keindahan alam sawah dan hutan tropis. 

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Resmikan Aula TK Darma Kumala, Penebel

balitribune.co.id | Tabanan - Suasana penuh kebersamaan mewarnai peresmian Aula TK Darma Kumala di Desa Penatahan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Minggu (7/9). Acara tersebut dirangkaikan dengan pemelaspasan bangunan, serta dihadiri langsung oleh Bunda PAUD Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.