Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Tebing di Pantai Jimbaran, Penyidik Polda Bali Minta Keterangan Saksi Ahli

Bali Tribune / Kombes Pol Roy Hutton Marulamarata Sihombing

balitribune.co.id | DenpasarKasus pengerukan tebing tanpa izin di Pantai Jimbaran, Banjar Ubung, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung terus bergulir. Terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali meminta keterangan saksi ahli untuk menentukan adanya unsur pidana atau tidak. 

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy Hutton Marulamarata Sihombing yang ditemui Bali Tribune di sela - sela jumpa wartawan akhir tahun di Denpasar, Kamis (29/12) mengatakan, kasus tersebut masih dalam berproses. Pihaknya memintai keterangan saksi ahli terkait pendapat untuk kategori penambangan itu.

Selain saksi ahli, pihaknya juga telah memeriksa beberapa pihak yang diduga terlibat. Namun mantan Wadir Polairud Polda Bali ini belum bisa menyebutkan detail siapa saja yang sudah diperiksa penyidik.

"Bedanya kasus kami ini dengan Direktorat lain, kami lebih berfokus ke pendapat ahli karena pidananya khusus bukan pidana umum. Kami kebanyakan harus ada kerjasama dengan para ahli untuk membuktikan perbuatan ini layak dipidana atau tidak. Karena saya baru dua bulan jadi belum menguasai kasusnya, sehingga keterangannya terbatas," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, aktifitas pengerukan tebing terjadi di Pantai Jimbaran, Banjar Ubung Jimbaran, Kuta Selatan mulai mencuat bulan Agustus 2022 lalu. Ternyata aktifitas itu dilakukan untuk membangun pengaman pantai atau penahan ombak sebelum mendirikan hotel. Bangunan pengaman pantai itu rencananya akan memiliki panjang 175 meter. Lurah Jimbaran Wayan Kardiasa yang dikonfirmasi Senin (8/8) lalu  membenarkan bahwa telah terjadi pemotongan tebing. "Hal ini dilakukan untuk mempermudah akses menuju pantai," ungkapnya.

Informasi pengerukan tebing tersebut pertama kali diketahui dari warga yang melaporkan. Satpol PP Badung dan Polda  Polda Bali turun tangan mengusut proyek tersebut. Para pelaksana proyek pembangunan penahan ombak tersebut telah dipanggil untuk melakukan klarifikasi. Dari hasil pemeriksaan awal, memang pelaksana telah menunjukkan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali - Penida. Namun belum ada izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

wartawan
RAY
Category

Modifikasi Honda Vario Bergaya Trail Sabet Best Media Pick

balitribune.co.id | Denpasar - Mengusung konsep matic trail, I Kadek Sartika sukses memodifikasi sepeda motor Honda Vario 110 miliknya. Pada karya modifikasi ini, mesin bawaan pabrik berjenis SOHC berkapasitas 108 cc, 4 langkah, satu silinder, tetap dipertahankan. Fokus perubahan justru tertuju pada bagian kaki-kaki, setang kemudi, serta tampilan bodi.

Baca Selengkapnya icon click

Dealer Changan Resmi Beroperasi di Bali, Usung Konsep Global dan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Dealer Changan Bali resmi berdiri sebagai gerbang baru mobilitas modern dan ramah lingkungan di Pulau Dewata. Berlokasi strategis di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 18, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, dealer yang dikelola Top Motor ini diresmikan pada Senin (10/8/2026). Gerai ini menjadi yang pertama di Bali dan kelima di Indonesia yang menerapkan standar desain serta layanan penuh dari Changan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejari Tabanan Geledah Kantor Diskes Terkait Dugaan Korupsi Minyak

balitribune.co.id I Tabanan - Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada Senin (10/8/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.