Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Upal di Seririt, Ditarik ke Polres, Diperiksa Labfor

Bali Tribune/ Iptu Gede Sumarjaya
balitribune.co.id | Singaraja - Kasus uang palsu (upal) yang diterima salah seorang nasabah Bank BRI Unit Seririt, beberapa waktu lalu, cukup menyita perhatian publik. Mencuat spekaluasi keterlibatan oknum di internal bank maupun adanya dugaan rekayasa terkait laporan soal upal itu.
 
Untuk menghindari adanya kesimpangsiuran lebih jauh, Polres Buleleng mengambil alih penanganan kasus itu dari Polsek Seririt. Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Jumat (12/7).
 
Menurut Sumarjaya, kasus laporan upal yang sebelumnya ditangani Polsek Seririt telah diambilalih oleh Sat Reskrim Polres Buleleng karena kasus tersebut bersentuhan dengan instansi lain. ”Karena ini menyangkut upal dan instansi lain, maka yang tadinya ditangani Polsek Seririt, kita alihkan penanganannya ke Polres Buleleng,” kata Sumarjaya.
 
Sejak dilaporkan Senin (8/7) lalu, kasus dugaan upal itu masih dalam tahap proses penyelidikan. Dalam tahap ini sedang dilakukan pendalaman untuk memastikan uang yang dilaporkan palsu tersebut. Selanjutnya, menurut Sumarajaya, tim penyidik akan fokus pada asal usul upal hingga bisa berproses dalam transaksi di BRI Unit Seririt.
 
”Kita sedang pendalaman, mencari benar-benar tempat dimana dapat uang ini termasuk waktunya kapan upal itu diperoleh. Itu memerlukan ketarangan dari saksi-saksi,” ujarnya.
 
Terkait jumlah lembaran upal yang dilaporkan, Sumarjaya mengatakan, sesuai laporan dari terlapor yang diidentifikasi bernama Ketut Selamet, warga Seririt, sebanyak 28 lembar pecahan Rp 100 ribuan yang terselip dalam bendelan uang yang diterima dari teller bank.
 
”Tapi ini belum dipastikan uang itu palsu, baru diduga. Dan nanti yang menentukan asli atau palsu adalah ahli dari laboratorium forensik. Dan pihak penyelidik akan mengambil tindakan itu untuk memastikan kebenarannya,” imbuh Sumarjaya.
 
Menariknya, dalam keterangan Sumarjaya, disebutkan, pelapor  melakukan pencairan sebesar Rp 50 juta pada Rabu (26/6) di BRI Unit Seririt. Setelah itu, pelapor sempat keluar dari bank untuk membeli BBM  di salah satu SPBU dengan menggunakan uang yang diterima dari teller bank.
 
Hanya saja, uang tersebut ditolak oleh pihak SPBU sehingga yang bersangkutan kembali ke bank untuk menukar dengan yang asli. ”Pihak bank menerima dan mengganti kembali uang yang diduga palsu itu,” terang Sumarjaya.
 
Setiba di rumah oleh pelapor kembali dicek lembaran yang diterima dan bermaksud menukar kembali ke bank namun ditolak karena telah melebihi batas waktu.
 
”Ditolak bank karena limit waktu telah lewat. Berkas sudah diterima Sat Reskrim Polres Buleleng dan semua bukti laporan berupa dugaan 28 lembar upal akan diperiksa oleh pihak labfor,” tandasnya.(u) 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Pemkot Denpasar Komitmen Kelola Pengaduan Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya membuka secara resmi Rapat Konsultasi Teknis Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang  dilaksanakan di Gedung Graha Swaka Dharma Denpasar pada Selasa, (9/12) siang.  Kegiatan inu merupakan wujud komitmen Pemkot Denpasar dalam mengelola pengaduan sebagai masukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.