Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Katarak Dapat Disembuhkan Tanpa Operasi, Mitos Atau Fakta?

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | KEBUTAAN akibat katarak merupakan salah satu penyebab kebutaan secara global yang dialami oleh jutaan orang penduduk dunia. WHO (World Health Organization) menyebutkan katarak menempati posisi pertama sebagai penyebab kebutaan di dunia dengan prevalensi 51%.

Katarak merupakan kekeruhan pada lensa mata yang mengakibatkan penglihatan menjadi buram. Kekeruhan pada lensa ini dapat diakibatkan karena penuaan, trauma pada mata, kelainan kongenital, gangguan tumbuh kembang, penyakit metabolik, dan paparan sinar radiasi. Penuaan adalah penyebab terbanyak terjadinya katarak.

Gejala katarak antara lain pandangan kabur seperti berkabut, penurunan penglihatan terutama pada malam hari, penglihatan ganda, sering mengganti kacamata, melihat lingkaran disekeliling cahaya, dan silau saat melihat lampu atau matahari. Jika gejala tersebut memburuk hingga mengganggu maka berkonsultasilah dengan dokter. Dokter akan melakukan pemeriksaan mata menyeluruh.

Sampai saat ini belum ditemukan obat-obatan yang dapat menyembuhkan katarak. Operasi merupakan satu-satunya cara untuk mengobati katarak. Operasi dilakukan jika penglihatan semakin memburuk atau katarak mengakibatkan gangguan penglihatan untuk melakukan aktivitas sehari-hari.

Operasi katarak biasanya membutuhkan waktu sekitar satu jam dan hampir tanpa rasa nyeri. Operasi katarak pada umumnya aman, tidak membutuhkan rawat inap, tetapi bukan tanpa komplikasi.  Komplikasi operasi katarak yang mungkin terjadi yaitu infeksi, peradangan, peningkatan tekanan mata, lepasnya lapisan retina mata, dan perdarahan.

Perawatan pasca operasi katarak adalah menggunakan obat tetes mata yang diberikan sesuai petunjuk, menghindari aktivitas fisik berat, menekan mata secara berlebihan, menggunakan make up di area mata, berenang, melindungi mata dari paparan cahaya terang, dan kontrol ke dokter mata sesuai jadwal.

Cara pencegahan penyakit katarak dapat dilakukan dengan mengurangi terpaparnya mata terhadap sinar UV secara langsung, memeriksakan mata secara teratur ke dokter mata, mengontrol masalah kesehatan lain seperti diabetes, makan sayur dan buah yang mengandung vitamin C dan E, berhenti merokok, dan batasi konsumsi alkohol.

wartawan
dr. Ni Made Indah Pratiwi
Category

Terpukau Goyangan Artis saat Konser Festival Semarapura, Warga Tak Sadar Tas Gendong Dirobek Begal

balitribune.co.id I Semarapura - Nasib kurang beruntung dialami Ketut Gde Bagus Putra Pande Dwiyasa (19) asal Dusun Pangi Kawan, Desa Pikat  Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung saat menyaksikan konser Festival Semarapura, Jumat (1/5/2026) malam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piodalan di Pura Samuantiga, Krama Istri Bergilir Kelola Sampah

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya dalam urusan kelengkapan upacara,  krama istri pengempon pura Samuantiga, Bedulu, Blahbatuh, juga berperan aktif dalam pengolaan sampah. Terlebih, peningkatan volume sampah upacara  dalam pelaksanaan  Piodalan di Pura Kahyangan ini sangat signifikan.  Inovasi  panitia melibatkan  krama istri dan juga siswa pun menjadikan kawasan Pura tetap bersih.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Kemenuh Keluhkan Pembakaran Sampah di Lahan Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Awalnya hanya dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan material bangunan. Namun, dalam beberapa hari terakhir, malah ada aktivitas pembakaran sampah anorganik. Warga Banjar Tegenungan, Kemenuh, Sukawati, pun terusik hingga akhirnya Kelian Banjar, Pecalang didampingi Banbinkantibmas datang ke lokasi dan menghentikan pembakaran itu, Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Catat Ada 45,43 Hektare Kawasan Kumuh di Kuta

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mencatat masih adanya kawasan kumuh seluas 45,43 hektare di wilayahnya, termasuk di pusat pariwisata Kuta yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional.

Data tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 39/0421/HK/2025 tertanggal 7 November 2025 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.