Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Katarak Dapat Disembuhkan Tanpa Operasi, Mitos Atau Fakta?

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | KEBUTAAN akibat katarak merupakan salah satu penyebab kebutaan secara global yang dialami oleh jutaan orang penduduk dunia. WHO (World Health Organization) menyebutkan katarak menempati posisi pertama sebagai penyebab kebutaan di dunia dengan prevalensi 51%.

Katarak merupakan kekeruhan pada lensa mata yang mengakibatkan penglihatan menjadi buram. Kekeruhan pada lensa ini dapat diakibatkan karena penuaan, trauma pada mata, kelainan kongenital, gangguan tumbuh kembang, penyakit metabolik, dan paparan sinar radiasi. Penuaan adalah penyebab terbanyak terjadinya katarak.

Gejala katarak antara lain pandangan kabur seperti berkabut, penurunan penglihatan terutama pada malam hari, penglihatan ganda, sering mengganti kacamata, melihat lingkaran disekeliling cahaya, dan silau saat melihat lampu atau matahari. Jika gejala tersebut memburuk hingga mengganggu maka berkonsultasilah dengan dokter. Dokter akan melakukan pemeriksaan mata menyeluruh.

Sampai saat ini belum ditemukan obat-obatan yang dapat menyembuhkan katarak. Operasi merupakan satu-satunya cara untuk mengobati katarak. Operasi dilakukan jika penglihatan semakin memburuk atau katarak mengakibatkan gangguan penglihatan untuk melakukan aktivitas sehari-hari.

Operasi katarak biasanya membutuhkan waktu sekitar satu jam dan hampir tanpa rasa nyeri. Operasi katarak pada umumnya aman, tidak membutuhkan rawat inap, tetapi bukan tanpa komplikasi.  Komplikasi operasi katarak yang mungkin terjadi yaitu infeksi, peradangan, peningkatan tekanan mata, lepasnya lapisan retina mata, dan perdarahan.

Perawatan pasca operasi katarak adalah menggunakan obat tetes mata yang diberikan sesuai petunjuk, menghindari aktivitas fisik berat, menekan mata secara berlebihan, menggunakan make up di area mata, berenang, melindungi mata dari paparan cahaya terang, dan kontrol ke dokter mata sesuai jadwal.

Cara pencegahan penyakit katarak dapat dilakukan dengan mengurangi terpaparnya mata terhadap sinar UV secara langsung, memeriksakan mata secara teratur ke dokter mata, mengontrol masalah kesehatan lain seperti diabetes, makan sayur dan buah yang mengandung vitamin C dan E, berhenti merokok, dan batasi konsumsi alkohol.

wartawan
dr. Ni Made Indah Pratiwi
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.