Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Katarak Dapat Disembuhkan Tanpa Operasi, Mitos Atau Fakta?

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | KEBUTAAN akibat katarak merupakan salah satu penyebab kebutaan secara global yang dialami oleh jutaan orang penduduk dunia. WHO (World Health Organization) menyebutkan katarak menempati posisi pertama sebagai penyebab kebutaan di dunia dengan prevalensi 51%.

Katarak merupakan kekeruhan pada lensa mata yang mengakibatkan penglihatan menjadi buram. Kekeruhan pada lensa ini dapat diakibatkan karena penuaan, trauma pada mata, kelainan kongenital, gangguan tumbuh kembang, penyakit metabolik, dan paparan sinar radiasi. Penuaan adalah penyebab terbanyak terjadinya katarak.

Gejala katarak antara lain pandangan kabur seperti berkabut, penurunan penglihatan terutama pada malam hari, penglihatan ganda, sering mengganti kacamata, melihat lingkaran disekeliling cahaya, dan silau saat melihat lampu atau matahari. Jika gejala tersebut memburuk hingga mengganggu maka berkonsultasilah dengan dokter. Dokter akan melakukan pemeriksaan mata menyeluruh.

Sampai saat ini belum ditemukan obat-obatan yang dapat menyembuhkan katarak. Operasi merupakan satu-satunya cara untuk mengobati katarak. Operasi dilakukan jika penglihatan semakin memburuk atau katarak mengakibatkan gangguan penglihatan untuk melakukan aktivitas sehari-hari.

Operasi katarak biasanya membutuhkan waktu sekitar satu jam dan hampir tanpa rasa nyeri. Operasi katarak pada umumnya aman, tidak membutuhkan rawat inap, tetapi bukan tanpa komplikasi.  Komplikasi operasi katarak yang mungkin terjadi yaitu infeksi, peradangan, peningkatan tekanan mata, lepasnya lapisan retina mata, dan perdarahan.

Perawatan pasca operasi katarak adalah menggunakan obat tetes mata yang diberikan sesuai petunjuk, menghindari aktivitas fisik berat, menekan mata secara berlebihan, menggunakan make up di area mata, berenang, melindungi mata dari paparan cahaya terang, dan kontrol ke dokter mata sesuai jadwal.

Cara pencegahan penyakit katarak dapat dilakukan dengan mengurangi terpaparnya mata terhadap sinar UV secara langsung, memeriksakan mata secara teratur ke dokter mata, mengontrol masalah kesehatan lain seperti diabetes, makan sayur dan buah yang mengandung vitamin C dan E, berhenti merokok, dan batasi konsumsi alkohol.

wartawan
dr. Ni Made Indah Pratiwi
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.