Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kawal Penyerahan Bantuan Pasca Bencana

KAWAL - Anggota Komisi IV DPRD Tabanan, Selasa (19/4), mengawal penyerahan bantuan pasca bencana dari BPBD.

Tabanan, Bali Tribune

Anggota Komisi IV DPRD Tabanan mengawal penyerahan bantuan pasca bencana dari BPBD kepada masyarakat yang mengalami bencana, Selasa (19/4). Penyerahan bantuan pasca bencana dari BPBD Tabanan dikawal langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Tabanan I Made Dirga. Ada 4 keluarga yang mendapat bantuan,  3 keluarga korban kebakaran dan 1 korban longsor.

Yang pertama dikunjungi adalah keluarga I Nyoman Musia, korban kebakaran dari Banjar Cengolo, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, dengan nilai bantuan sebesar Rp25 juta. I Nyoman Musia mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Pemkab Tabanan, bantuan tersebut akan digunakan untuk memperbaiki warungnya yang hangus terbakar. Setelah itu, rombongan Komisi IV DPRD Tabanan, mengunjungi keluarga Ida Bagus Nyoman Hariarsa, di Banjar Tengah Kangin, Desa Kerambitan, Kecamatan Kerambitan, korban kebakaran, dengan nilai bantuan Rp10 juta. Kemudian ke Keluarga Jero Astiti, Banjar Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, korban kebakaran, dengan nilai bantuan Rp10 juta. Terakhir keluarga I Ketut Sumidra, di Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Kerambitan, korban longsor, dengan nilai Rp15 juta.

Kepala Pelaksana BPBD Tabanan I Gusti Ngurah Made Sucipta mengatakan, tahun 2016 ini BPBD Tabanan sudah menyerahkan bantuan pasca bencana yang pertama yaitu dari SK Bupati Tabanan yang pertama, pada saat itu ada 28 titik yang mendapat bantuan pasca bencana dari BPBD Tabanan, dengan total anggaran 249,5 juta. Sedangkan untuk SK Bupati yang kedua ada sebanyak 24 titik yang mendapat bantuan pasca bencana dari BPBD Tabanan, termasuk 4 titik yang dikawal Komisi IV DPRD Tabanan, yang total anggarannya sebesar Rp222,5 juta. Tahun 2016 ini total anggaran untuk pasca bencana sebesar 1,5 miliar dan baru disalurkan sebesar Rp427 juta.

wartawan
Arta Jingga
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.