Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kawanan Pembobol ATM Lintas Provinsi Diadili

Bali Tribune/ Para terdakwa saat menjalani sidang secara virtual.
balitribune.co.id | Denpasar - Kawanan pelaku spesialis pembobol mesin ATM lintas provinsi dengan modus skimming mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Mereka adalah Junaidin (36), Alamsyah (29), dan Miska (26), warga Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
 
Ketiganya ditangkap polisi hingga diseret ke meja Pengadilan usai kenyang menguras uang nasabah bermodalkan ratusan kartu bertuliskan VIP berisi magnetic stripe.
 
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara yang diajukan ke majelis hakim diketuai I Putu Suyoga, tidak menyebut cara para terdakwa yang bekerja sebagai petani di daerah asalnya ini mendapatkan ratusan kartu VIP yang memuat data perbankan milik orang lain. Selain itu, ketiga terdakwa yang tercatat belum pernah duduk di bangku sekolahan ini ini juga tidak terafiliasi dengan sindikat WNA yang pernah beroperasi di Bali.
 
Diuraikan Jaksa Dipa, para terdakwa berangkat dari Bima, NTB menuju Bali dengan menumpangi Bus pada Jumat, 22 Januari 2021 sekitar Pukul. 22.00 WITA. Setelah menempuh perjalanan selama kurang lebih 24 jam, Junaidin dan koleganya tiba di Bali kemudian menuju tempat penginapan di Hotel Oyo 2688 Guntur di Jalan Gatsu Timur Nomor 22, Denpasar.
 
Keesokan harinya, pada Minggu, 24 Januari 2021, mulai beroperasi di beberapa mesin ATM Bank CIMB Niaga  di wilayah Kuta, Badung. "Terdakwa I Junaidin, membagikan sebanyak 62 kartu yang berisi tulisan VIP yang memuat data kartu perbankan milik orang lain kepada terdakwa II Miska dan terdakwa III Alamsyah, sedangkan terdakwa I Junaidin membawa sebanyak 63 buah kartu untuk melakukan transaksi," kata Jaksa Dipa dalam dakwaannya.
 
Setelah itu, Junaidin berangkat menuju mesin ATM yang dijadikan target operasi. Dalam sehari itu, Junaidin melakukan penarikan tunai mengunakan kartu VIP dua tempat sekogus yakni pada mesin ATM Bank CIMB Niaga dengan ID mesin 8066 DPS Hard Rock di jalan Raya Pantal Kuta, dan pada mesin ATM Bank CIMB Niaga dengan ID mesin 5195 Alfa Temacun  di jalan Majapahit Desa Kuta,  Badung.
 
Sedangkan, Miska dan Alamsyah melakukan transaksi penarikan tunai pada pada mesin ATM Bank CIMB Niaga dengan ID mesin 3615 Waterboomdi jalan Kartika Plaza Kuta, Badung. Keesokan harinya, Junaidin kembali beraksi  pada mesin ATM Bank CIMB Niaga dengan ID mesin ZZ5J Ruko Gatsu di jalan Gatsu Timur Denpasar.
 
Masih dalam dakwaan Jaksa Dipa, pergerakan para terdakwa ini ternyata sudah terendus oleh pihak kepolisian. Pada Senin 25, Januari 2021, petugas melakukan penggrebekan di tempat para terdakwa menginap. Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa kartu yang bertuliskan VIP yang berisi magnetic stripe sebanyak 125 buah.
 
"Pihak dari Bank BNI dan Bank CIMB Niaga tidak pernah memberikan ijin kepada para terdakwa untuk melakukan penarikan tunai dengan menggunakan kartu yang berisi tulisan VIP yang telah memuat data nasabah Bank BNI pada mesin ATM Bank CIMB Niaga," ungkap Jaksa Dipa.
 
Akibat perbuatan para terdakwa ini, pihak Bank BNI mengalami kerugian kurang lebih Rp. 56.500.000. Implikasinya, para terdakwa dijerat dengan Pasal  46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah oleh UU No.19 Tahun 2016 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
 
Setelah mendengar dakwaan Jaksa Dipa, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan pembuktian dengan menghadirkan saksi dari petugas kepolisian, pihak Bank BNI dan Bank CIMB Niaga. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Komisi Informasi Provinsi Bali Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Pemerintahan Desa

balitribune.co.id | Bangli  - Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menggelar visitasi dan asesment Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2025 di Kabupaten Bangli. Visitasi ini dilakukan di dua desa, yaitu Desa Demulih, Kecamatan Susut, dan Desa Tembuku, Kecamatan Tembuku.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Bangli Siap Wujudkan RPJMD yang Berpihak kepada Kepentingan Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli menjawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terkait 2 Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Bangli 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari Indonesia Sampai Polandia, Festival Fotografi Membawa Perspektif Global ke Bali

balitribune.co.id | Tabanan - Mewakili 10 negara dari Asia Tenggara, Asia Pasifik, hingga Eropa, sebanyak 34 seniman menampilkan karyanya di festival 23 hari yang dimulai dari 26 Juli sampai 17 Agustus 2025 di Nuanu Creative City, Tabanan. Dengan tema LIFE, festival ini akan menjadi platform bagi seniman fotografi global dan lokal.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Resmikan Gedung Universitas Terbuka Denpasar Dukung Program 1 Keluarga 1 Sarjana

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster menargetkan angka partisipasi kasar perguruan tinggi di Bali sebesar 50 persen. Pasalnya, saat ini angka partisipasi kasar perguruan tinggi di Bali dibawah 50 persen. Sehingga pihaknya mencanangkan program 1 keluarga 1 sarjana untuk keluarga miskin di Bali. Demikian disampaikan orang nomor satu di Bali ini saat Peresmian Gedung Universitas Terbuka (UT) Denpasar (2/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penerimaan Murid Baru: Jalur Tikus Terputus, Sekolah Swasta International Jadi Trend

balitribune.co.id | Gianyar - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 semakian rapi dan ketat. Peluang jalur tikus dengan berbekal surat sakti atau lainnya tidak ada lagi. Kalangan Pejabat eksekutif maupun legislatif pun kini merasa lega, karena tidak ikut-ikutan dipusingkan titipan. Sementara sejumlah sekolah Swasta International justru jadi pilihan orang tua kelas menengah keatas.

Baca Selengkapnya icon click

Made Dharma Divonis Bebas Majelis Hakim dari Dakwaan Pemalsuan Surat

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma (64) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara dugaan pemalsuan surat pada Selasa (1/7). Putusan ini sekaligus memulihkan hak-hak mantan anggota DPRD Badung tersebut setelah sempat ditahan sejak proses hukum berjalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.