Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kawasan LC Uma Bukal Kini Steril dari Sampah

sampah
SAMPAH - warga menaruh sampah di depan rumah menunggu diangkut petugas dari Dinas Lingkungan Hidup.

BALI TRIBUNE - Setelah dilakukan penanganan  secara komperensif  dengan melibatkan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan kelurahan, kini  kawasan LC Uma Bukal, Kelurahan Cempaga  mulai steril dari tumpukan sampah.  Memang sebelumnya  sampah menumpuk di satu titik jalan, sehingga membuat kawasan permukiman itu kelihatanya kumuh. 

Lurah Cempaga Putu Candra Rahadi mengungkapkan, terkait penanganan sampah di jalur tersebut, pihaknya bersama DLH Bangli telah melakukan pertemuan dengan  warga setempat. Dari hasil pertemuan disepakati bahwa layanan dilakukan secara reguler. "Awalnya ditempatkan bak sampah, namun kini sudah ditarik oleh DLH. Selanjutnya sampah rumah tangga setiap hari akan diambil oleh petugas,” ungkapnya, Senin (16/4).

Dikatakan, sampah akan diambil pada pagi hari sekitar pukul 09.00 Wita. Adapun kewajiban warga yakni membayar retribusi Rp 2.000 per bulan. “Dengan layanan regular ini nantinya petugas dari DLH akan mengambil sampah, warga tinggal menaruh sampah didepan rumah saja,” jelasnya. 

Kepala DLH Bangli Ida Ayu Gede Yudi Sutha mengungkapkan, pihaknya telah berupaya menangani masalah sampah tersebut.  Bahkan  bak sampah telah disedikan, namun sayang dalam perjalananya kurang efektif. Buktinya warga membuang sampah di sebelah bak sampah. “Sampah menumpuk di luar sementara tempat sampah yang kami siapkan justru kosong,” sebutnya.

Disinggung terkait retribusi yang dikena pada warga, Dayu Yudi menyampaikan, berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2011, tentang  layanan sampah rumah tangga dikenakan retribusi Rp 2.000. Dengan pola yang kami terapkan nantinya tidak ada  lagi warga yang membuang sampah sembarangan, tidak hanya untuk warga di lingkungan LC Uma Bukal, namun untuk masyarat Bangli secara keseluruhan.

wartawan
Agung Samudra
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.