Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ke Bali, VoA Khusus Wisata Resmi Dibuka untuk WNA dari 23 Negara

Bali Tribune / IMIGRASI - Petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat melakukan proses keimigrasian bagi WNA yang mendarat di bandara setempat

balitribune.co.id | Denpasar – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA) Khusus Wisata bagi 23 negara. Aturan ini mulai berlaku Senin, 7 Maret 2022 dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali. 

 

"Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VoA Khusus Wisata ini. Perlu digarisbawahi bahwa VoA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Namun, orang asing pemegang VoA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali," jelas Subkoordinator  Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam siaran persnya, Senin (7/3).

Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan VoA Khusus Wisata antara lain Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam.

“Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VoA Khusus Wisata saat di konter imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19," tegasnya.

Adapun tarif PNBP untuk VoA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500 ribu.

“Izin Tinggal yang berasal dari VoA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali," imbuhnya.

Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal warga negara asing (WNA) saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VoA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan. Ia juga mengimbau, baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. 

Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing. "Orang asing yang tidak menggunakan VoA Khusus Wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menanggapi surat edaran tersebut menyatakan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mempersiapkan sebanyak 16 konter. Dimana setiap konternya terdapat 2 orang petugas imigrasi. “Kami sudah sangat siap menghadapi wisatawan mancanegara yang akan datang ke Bali. Kami pastikan juga bahwa kemampuan tempat pemeriksaan keimigrasian dalam melayani penumpang adalah sebanyak 32 penumpang per menitnya," jelas Jamaruli Manihuruk.

wartawan
YUE

HMC 2026 Resmi Dimulai di Bali, Astra Motor Bali Wadahi Kreativitas Modifikator

balitribune.co.id | Denpasar — Dunia modifikasi otomotif Tanah Air kembali bergeliat. Astra Motor Bali bekerja sama dengan PT Astra Honda Motor (AHM) secara resmi menggelar putaran pembuka (opening round) ajang kontes modifikasi sepeda motor terbesar di Indonesia, Honda Modif Contest (HMC) 2026, di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi”, Dukung UMKM dan Salurkan Bantuan untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Negara - Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi” resmi digelar di Kabupaten Jembrana, Jumat (7/8/2026). Kegiatan yang digelar Gedung Kesenian Ir. Soekarno ini memadukan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan aksi sosial tersebut mendapat antusiasme tinggi dan mencatat nilai transaksi mencapai Rp672.733.200.

Baca Selengkapnya icon click

GIPI Bali Harap Proyek PFII di Bali Membawa Manfaat Ekonomi bagi Masyarakat Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali atau Bali Tourism Board (BTB) berharap segala program pemerintah pusat yang bertempat di Bali membawa dampak positif bagi masyarakat lokal. "Program pemerintah ini (Bali sebagai Pusat Finansial Internasional Indonesia/PFII) harus berguna buat masyarakat jangan sampai kita tertinggal," ucap Ketua GIPI Bali/BTB, Ida Bagus Agung Partha Adnyana di Denpasar, Sabtu (8/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Salah Paham, Pemuda Asal NTT Dikeroyok Sekelompok Orang di Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Kasus pengeroyokan yang melibatkan pendatang kembali terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Setelah sebelumnya sempat viral insiden keributan di barat Pasar Galiran, peristiwa serupa kini menimpa seorang pemuda asal Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Lepas Peserta Honda ADV160 Jelajah 2 Alam

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali secara resmi melepas para peserta kegiatan "Honda ADV160 Jelajah 2 Alam" di kawasan Monumen Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, Jumat (7/8/2026) sore. Pelepasan yang dilakukan pukul 16.00 Wita ini menandai dimulainya perjalanan para pencinta skutik penjelajah untuk merasakan pengalaman berkendara menaklukkan dua karakter alam dan budaya Pulau Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.