Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

'Kebahagiaan Tanggung Jawab Kita Bersama' Jadi Tema HUT Kota Denpasar ke-233

Bali Tribune/ Ilustrasi pementasan di Kota Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar - Pemkot Denpasar akan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-233 tahun pada 27 Februari 2021 mendatang. 'Kebahagiaan Tanggung Jawab Kita Bersama' menjadi tema HUT Kota Denpasar tahun ini. 
 
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Rabu (24/2) mengatakan, tema ini merupakan representatasi dari upaya Pemerintah Kota Denpasar untuk mewujudkan kebahagiaan masyarakatnya. Sehingga, meski ditengah pandemi, pemerintah, masyarakat masih bisa saling membantu untuk menciptakan kebahagiaan bersama. 
 
"Jadi tema ini memberikan pesan bahwa di masa pandemi saat ini kita harus senantiasa berbagi kebahagiaan antar sesama dan saling membantu satu sama lainya dalam kondisi yang sulit ini," ujarnya
 
Lebih lanjut dijelaskan, HUT Kota Denpasar tahun ini dilaksanakan secara sederhana di masa pandemi Covid-19. Sehingga pelaksanaanya tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan dengan tidak mengurangi makna. 
 
"Perayaannya tidak seperti tahun sebelumnya, tahun ini sederhana saja, puncak peringatan dilaksanakan dengan apel terbatas, dan kegiatannya lebih banyak webinar secara virtual, hal ini mengingat pandemi Covid-19 belum usai," jelasnya
 
Dewa Rai menambahkan bahwa dengan usia Kota Denpasar ke-233 tahun ini diharapkan mampu memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat. Termasuk didalamnya adalah pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19. 
 
"Tentunya di usia Kota Denpasar yang ke-233 tahun ini, Pemkot Denpasar bersama seluruh jajaran tetap berupaya untuk percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, mari bersama sama bergandengan tangan untuk mengatasi pandemi covid 19 ini dan membangun Kota Denpasar," ajaknya. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.