Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kebiri Tenaga Kerja Lokal, Warga Blokir Hotel Kempinski

BLOKIR - Puluhan warga Desa Peminge saat melakukan aksi blokir jalan dan menduduki akses masuk Hotel Apurva Kempinskin, Jumat (30/11).

BALI TRIBUNE - Pintu masuk Hotel Apurva Kempinski diblokir warga Desa Adat Peminge, Kelurahan Benoa, Nusa Dua, Kuta Selatan, Jumat (30/11).

Puluhan warga memblokir jalan tersebut menggunakan batu kapur karena pihak hotel dianggap ingkar janji dalam perekrutan tenaga kerja lokal. Hotel Kempinski tidak menampung 30 persen karyawan yang merupakan hak warga lokal setempat.

Dari informasi yang dihimpun, sebelumnya sudah ada perjanjian agreement tenaga kerja dimana hotel tersebut akan menyerap 30 persen tenaga kerja berasal dari masyarakat setempat dari total karyawan yang akan direkrut hotel tersebut.

Nah, perekrutan karyawan tahap pertama sudah berjalan dan beberapa persen direkrut orang lokal. Kemudian, tahap kedua, dipanggillah warga lokal oleh manajemen Kempinski. Setelah diajak wawancara dan lainnya, ditawarkan warga lokal ke perusahaan yang menangani outsourcing.

Di sinilah awal munculnya kemarahan warga. Warga pun tidak mau outsourcing tapi maunya karyawan permanen hotel. Sebab kalau direkrut sebagai tenaga outsourcing tentu tak perlu melamar di hotel tapi ke PT outsorshing tersebut.

Kemudian muncullah kemarahan warga dan belum menemukan solusi. Akhirnya masyarakat mengambil inisiatif dengan menurunkan batu kapur di pintu masuk hotel.

Selain itu, puluhan warga ini juga sempat menduduki akses masuk hotel, sembari menunggu keputusan manajemen hotel terkait kuota tenaga kerja lokal asal Desa Peminge, yakni Banjar Peminge dan Sawangan.

Menurut Bendesa Adat Peminge I Made Warsa, warganya terpaksa menggelar aksi karena pihak hotel mengebiri hak warga setempat bekerja di usaha tersebut.

"Sebelumnya kami sudah sampaikan soal tenaga kerja lokal ini ke pihak hotel, tapi tidak ada tindak lanjut. Intinya kami hanya minta 30 persen hak warga Desa Adat Peminge, rekrutmen karyawan harus warga desa setempat," ujarnya.

Aksi warga ini sempat dimediasi oleh Polresta Denpasar dengan mempertemukan warga dengan pihak manajemen. Hasilnya juga tidak diberikan suatu kepastian.

"Sampai detik pertemuan terakhir belum ada kepastian tetapi dijanjikan akan ada jawaban sampai hari Senin nanti, " kata Warsa.

Karena dijanjikan jawaban hari Senin, warga pun bersedia membuka blokir jalan. Namun, Warsa bersama prajuru desa adat, Prajuru Banjar Peminge dan Sawangan mengaku akan terus mengawal ini sehingga menuai hasil sejelas-jelasnya. “Sebelum ada kepastian yang jelas kami belum buka blokade ini,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Lingkungan Peminge, I Made Rigih. "Sudah sekitar enam bulan lalu pihak manajemen berkomitmen dan berjanji akan merekrut 30 persen karyawan dari warga lokal. Tapi, sampai saat ini belum ada kejelasan untuk itu," ujarnya.

Dalam pertemuan yang dimediasi Polresta Denpasar juga sempat terungkap bahwa hotel sudah merekrut 310 orang tenaga kerja. Namun dari pihak warga lokal baru 70 orang dari dua banjar yang direkrut. "Itu artinya sangat kecil kesempatan warga kami bisa bergabung bekerja di hotel ini," tegasnya.

wartawan
I Made Darna
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.