Kecewa Penanganan Kasus Anak di Buleleng, Komnas PA Minta Penghargaan KLA Dicabut | Bali Tribune
Diposting : 19 April 2018 10:58
Khairil Anwar - Bali Tribune
pemerkosaan
Arist Merdeka Sirait dan Kapolres Buleleng, AKBP Suratno

BALI TRIBUNE - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA),Arist Merdeka Sirait kecewa dengan Pemkab Buleleng yang dianggap abai dalam kasus kekerasan yang melibatkan anak di Buleleng. Hal itu terlontar usai berkunjung ke Kantor Bupati Buleleng, Rabu (18/4).

Selain pola penanganan kasus pemerkosaan terhadap Melati (14) warga Desa Banjar, Kecamatan Banjar yang diangap tidak maksimal,terdapat peningkatan jumlah kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur hingga 50 persen.

Atas dasar itu, Arist  mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPAP) mencabut penghargaan Buleleng sebagai Kabupaten Layak Anak  (KLA).

“Saya jauh-jauh datang dari Jakarta untuk memberikan perhatian terhadap kasus perkosaan anak di bawah umur yang saat ini kasusnya bergulir di Polres Buleleng. Namun saya kecewa saat berkunjung ke sini (kantor bupati,red), komitmen Pemkab Buleleng terhadap kasus yang melibatkan anak-anak sangat jauh dari harapan. Karena itu saya desak Menteri PPAP mencabut penghargaan KLA untuk Buleleng,” tegas Arist, kemarin.

Arist menyebut pencabutan itu beralasan. Selain adanya trend peningkatan kasus kekerasan yang melibatkan anak hingga 50 persen, ia juga menyebut perlakuan Pemkab Buleleng terhadap korban kasus dugaan perkosaan dengan terduga pamannya sendiri di Desa Banjar, Kecamatan Banjar tidak sesuai penanganan standar.

”Saya bertemu dengan semua pihak yang menangani kasus itu baik kepolisian dan keluarga korban. Saya kecewa, mestinya pemerintah daerah bisa melakukan lebih dari apa yang sudah dilakukan selama ini. Misalnya soal rumah layak anak hingga pendampingan yang tidak sesuai standar,” ulangnya.

Kehadiran Arist  di Buleleng didampingi Gede Harja Astawa dan Kadek Doni Riyana serta sejumlah pengacara yang tergabung Forum Advokat Buleleng Peduli Perlindungan Anak (FABPPA) yang membackup kasus itu. Selain ke Polres, Arist mendatangi Kantor Bupati Buleleng namun gagal bertemu pihak berkompeten.

Sementara terkait penanganan kasus tersebut di kepolisian, Arist mengaku sudah memenuhi prosedur standar. Namun terkait dengan kondisi korban, ia mengaku prihatin. Pasalnya, situasi korban dan keluarganya sedang dalam keadaan depresi berat.

Karena itu ia mendorong kepolisian segera menuntaskan kasus itu agar kasus dugaan kejahatan seksual itu tidak menyebabkan traumatik berkepanjangan baik terhadap korban maupun keluarganya.

”Tinggal satu saja menurut keterangan Kapolres yang belum dimintai keterangan adalah saksi korban karena saksi lainnya sudah diperiksa semua. Karena kondisi korban dalam keadaan depresi, Komnas PA mengajak kerja sama kepolisian dalam  menyiapkan tenaga psikolog untuk memeriksa korban,” imbuhnya.

Sementara Kapolres Buleleng, AKBP Suratno mengatakan, penanganan kasus dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur yang sedang ditangani sudah sesuai prosedur. ”Kita tinggal memerlukan keterangan saksi korban untuk meneruskan kasus ini,” jelasnya.

Terkait peningkatan kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur, AKBP Suratno mengaku ada peningkatan  hingga 50 persen dari sebelumnya. Itu, menurutnya terjadi dalam tiga bulan pertama dari sebelumnya dengan berbagai kasus.”Setelah saya evaluasi ternyata ada peningkatan. Tahun lalu hanya satu kasus saja dan tahun ini tiga bulan sudah lima orang,” ungkapnya.