Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kecewa Penanganan Kasus Anak di Buleleng, Komnas PA Minta Penghargaan KLA Dicabut

pemerkosaan
Arist Merdeka Sirait dan Kapolres Buleleng, AKBP Suratno

BALI TRIBUNE - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA),Arist Merdeka Sirait kecewa dengan Pemkab Buleleng yang dianggap abai dalam kasus kekerasan yang melibatkan anak di Buleleng. Hal itu terlontar usai berkunjung ke Kantor Bupati Buleleng, Rabu (18/4).

Selain pola penanganan kasus pemerkosaan terhadap Melati (14) warga Desa Banjar, Kecamatan Banjar yang diangap tidak maksimal,terdapat peningkatan jumlah kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur hingga 50 persen.

Atas dasar itu, Arist  mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPAP) mencabut penghargaan Buleleng sebagai Kabupaten Layak Anak  (KLA).

“Saya jauh-jauh datang dari Jakarta untuk memberikan perhatian terhadap kasus perkosaan anak di bawah umur yang saat ini kasusnya bergulir di Polres Buleleng. Namun saya kecewa saat berkunjung ke sini (kantor bupati,red), komitmen Pemkab Buleleng terhadap kasus yang melibatkan anak-anak sangat jauh dari harapan. Karena itu saya desak Menteri PPAP mencabut penghargaan KLA untuk Buleleng,” tegas Arist, kemarin.

Arist menyebut pencabutan itu beralasan. Selain adanya trend peningkatan kasus kekerasan yang melibatkan anak hingga 50 persen, ia juga menyebut perlakuan Pemkab Buleleng terhadap korban kasus dugaan perkosaan dengan terduga pamannya sendiri di Desa Banjar, Kecamatan Banjar tidak sesuai penanganan standar.

”Saya bertemu dengan semua pihak yang menangani kasus itu baik kepolisian dan keluarga korban. Saya kecewa, mestinya pemerintah daerah bisa melakukan lebih dari apa yang sudah dilakukan selama ini. Misalnya soal rumah layak anak hingga pendampingan yang tidak sesuai standar,” ulangnya.

Kehadiran Arist  di Buleleng didampingi Gede Harja Astawa dan Kadek Doni Riyana serta sejumlah pengacara yang tergabung Forum Advokat Buleleng Peduli Perlindungan Anak (FABPPA) yang membackup kasus itu. Selain ke Polres, Arist mendatangi Kantor Bupati Buleleng namun gagal bertemu pihak berkompeten.

Sementara terkait penanganan kasus tersebut di kepolisian, Arist mengaku sudah memenuhi prosedur standar. Namun terkait dengan kondisi korban, ia mengaku prihatin. Pasalnya, situasi korban dan keluarganya sedang dalam keadaan depresi berat.

Karena itu ia mendorong kepolisian segera menuntaskan kasus itu agar kasus dugaan kejahatan seksual itu tidak menyebabkan traumatik berkepanjangan baik terhadap korban maupun keluarganya.

”Tinggal satu saja menurut keterangan Kapolres yang belum dimintai keterangan adalah saksi korban karena saksi lainnya sudah diperiksa semua. Karena kondisi korban dalam keadaan depresi, Komnas PA mengajak kerja sama kepolisian dalam  menyiapkan tenaga psikolog untuk memeriksa korban,” imbuhnya.

Sementara Kapolres Buleleng, AKBP Suratno mengatakan, penanganan kasus dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur yang sedang ditangani sudah sesuai prosedur. ”Kita tinggal memerlukan keterangan saksi korban untuk meneruskan kasus ini,” jelasnya.

Terkait peningkatan kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur, AKBP Suratno mengaku ada peningkatan  hingga 50 persen dari sebelumnya. Itu, menurutnya terjadi dalam tiga bulan pertama dari sebelumnya dengan berbagai kasus.”Setelah saya evaluasi ternyata ada peningkatan. Tahun lalu hanya satu kasus saja dan tahun ini tiga bulan sudah lima orang,” ungkapnya.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.