Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kecewa Vonis Hakim, Yayasan Dhyana Pura Lapor ke MA dan KY

Bali Tribune / SIDANG - Kedua terdakwa saat menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Kamis (17/10).

balitribune.co.id | Denpasar - Selesai sudah sidang kasus dugaan penggelapan uang Yayasan Dhyana Pura dengan terdakwa mantan Ketua Yayasan periode 2016 - 2020, I Gusti Ketut Mustika dan mantan bendahara, Rulik Setyahadi. Majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna, SH, MH itu memvonis Ketut Mustika hanya satu tahun penjara, sedangkan Rulik divonis dua tahun penjara.

Ketua Tim kuasa hukum Yayasan Dhyana Pura, Agus Tekom Baba Asa Sonbai, SH mengaku kecewa dengan vonis majelis hakim tersebut. Untuk itu, tim kuasa hukum Yayasan Dhyana Pura akan melaporkan majelis hakim yang memerriksa dan mengadili perkara tersebut ke ke Mahkama Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

"Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim ini. Untuk itu, kami akan bersurat ke Mahkama Agung dan Komisi Yudisial," ungkapnya seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/10) kemarin.

Menurut Agus Tekom, Ketut Mustika seharusnya dihukum berat. Sebab ia merupakan Ketua Yayasan yang mengatur regulasi keuangan. "Seharusnya hukumannya diperberat empat tahun penjara karena ancamannya lima tahun penjara. Selain itu, dia (Mustika - red) Ketua Yayasan yang mengatur regulasi keluar masuknya keuangan. Sedangkan Rulik hanya bendahara, tidak mungkin uang keluar tanpa tanda tangan Ketua Yayasan," katanya.

Selain itu, kata Agus Tekom, tim kuasa hukum Yayasan Dhyana Pura juga akan bersurat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung Muda Pengawas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewa Rai Anom untuk melakukan banding. "Besok (hari ini - red) kita akan bersurat untuk meminta kejaksaan melakukan banding. Karena hanya jalan banding ini yang kami mencari keadilan," ujarnya. 

wartawan
RAY
Category

NGASAB, Cara Seru Astra Motor Bali Ajak Komunitas Honda Eksplorasi Budaya dan Teknologi

balitribune.co.id | Gianyar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan terobosan dalam mempererat solidaritas komunitas sepeda motor Honda melalui aktivitas bertajuk NGASAB (Ngaspal Bareng Bapack), Sabtu (11/4/2026). Kegiatan yang memadukan hobi berkendara dengan eksplorasi budaya lokal dan teknologi canggih ini diikuti oleh puluhan peserta komunitas dengan rute perjalanan dari Denpasar menuju kawasan asri Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Karyawan, Proses Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya

balitribune.co.id | Gianyar - BPJS Ketenagakerjaan kembali membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk ikut ambil bagian dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja Indonesia. Kesempatan tersebut diberikan melalui rekrutmen yang akan resmi dibuka sejak Sabtu (11/4/2026) melalui laman rekrutmen.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanpa Sebab, Bule Prancis Aniaya Warga Lokal yang Sedang Treadmill di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Aksi kekerasan oleh Warga Negara Asing (WNA) kembali terjadi di Bali. Seorang pria asal Prancis berinisial RK (25) nekat menganiaya warga lokal bernama I Gusti AIG (34) saat sedang berolahraga di IOWA Gym, Jalan Pura Demak I, Denpasar Barat, pada Rabu (15/4/2026) pagi sekitar pukul 07.30 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tips #Cari_Aman Berbelok di Persimpangan untuk Pengendara Sepeda Motor

balitribune.co.id | Denpasar – Berkendara dengan aman di persimpangan menjadi salah satu kunci utama dalam mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya. Persimpangan merupakan titik pertemuan berbagai arus kendaraan sehingga membutuhkan kewaspadaan, teknik, serta kesiapan pengendara yang optimal.

Baca Selengkapnya icon click

United Indobali Tebar Hadiah, Menangkan 1 Unit Suzuki Fronx Hanya dengan Test Drive

balitribune.co.id | Denpasar - Main dealer Suzuki R4 wilayah Bali, PT United Indobali (UIB) terus mengelontorkan  program  memanjakan konsumen Bali. Terbaru UIB menghadirkan program test drive Suzuki Fronx berhadiah I unit Fronx  selama  periode 1 April- 30 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.