Kejahatan di Wilayah Hukum Polres Badung Menurun | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 05 Desember 2024
Diposting : 30 December 2021 21:56
RAY - Bali Tribune
Bali Tribune / Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat memanen jagung

balitribune.co.id | Mangupura – Hasil analisa dan evaluasi laporan kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Badung selama tahun 2021 mengalami penurunan. Namun berdasarkan jenis tindak pidana, kasus narkotika mengalami peningkatan. 

Menurunnya kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Badung yang terdiri dari Polsek Petang, Polsek Abiansemal, Polsek Mengwi, dan Polsek Kuta Utara ini, diklaim Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes sebagai akibat dari kegiatan pemolisian proaktif lewat polisi berkebun. Hal ini disampaikan Leo Defretes saat jumpa pers akhir tahun di Subak Citra, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal yang diisi dengan panen jagung hasil polisi berkebun. "Menurunnya kasus kejahatan ini, selain karena Covid - 19 yang saat ini masih melanda juga karena pemolisian proaktif," ungkapnya. 

Dijelaskan Leo Defretes, selama 2021 Polres Badung bersama Polsek jajaran menerima 358 laporan kasus, sementara tahun 2020 sebanyak 429 laporan kasus. Jumlah kasusnya menurun 16 persen. Dari 358 kasus yang diterima tahun ini 265 laporan ditangani Satreskrim dan 93 laporan ditangani Satresnarkoba. Dari ratusan laporan tersebut 310 kasus sudah tuntas ditangani. Kasus yang ditangani oleh Satreskrim mengalami penurunan. Tahun 2020 sebanyak 356 laporan kasus, sementara tahun 2021 hanya 265 laporan kasus. Dari 265 laporan yang ditangani itu 221 di antaranya sudah tuntas. Sementara sisanya akan dilanjutkan pada periode 2022. "Jumlah tersangka tahun 2021 ini ada 214 orang, terdiri dari laki-laki 188 orang, perempuan 26 orang. Dari ratusan tersangka itu ada 10 warga negara asing dengan berbagai bentuk kasus," terangnya.

Sementara kasus narkotika, tahun 2020 ada 72 laporan, sementara 2021 sebanyak 93 laporan. Dari 93 laporan tersebut 89 laporan sudah tuntas. Barang bukti yang berhasil disita dalam tindak pidana ini berupa sabu 288,06 gram, exstasi 50 butir dan serbuk 0,69 gram, ganja 967,89 gram, tanaman ganja 19 pohon, biji ganja 7 butir, tembakau gorila 274,9 gram, kokain 354,45 gram, pil koplo 13.057 butir, MDMA 9,26 gram, hasis 0,85 gram, pil dekstro 860 butir, pil erimin, 100 butir, dan LSD 5 tablet. "Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 114 orang, terdiri dari laki-laki 100 orang dan perempuan 14 orang. Dari 114 tersangka itu 6 orang warga negara asing. Kami komitmen untuk berantas narkoba dengan membuat kampung tangguh narkoba di Kecamatan Kuta Utara," ujar mantan Kasat PJR Dit Lantas Polda Bali ini.

Selain 358 laporan yang diproses hukum, ada 44 kasus yang diselesaikan secara restorativ justice (diselesaikan secara damai antara kedua belah pihak). Satreskrim Polres Badung 12 kasus, Unit Reskrim Polsek Kuta Utara 16 kasus, Unit Reskrim Polsek Mengwi 8 kasus,  Unit Reskrim Polsek Abiansemal 2 kasus, Unit Reskrim Polsek Petang 6 kasus. Penurunan 71 laporan 2021 ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kegiatan kepolisian dalam mencegah potensi terjadinya gangguan. Salah satu yang dilakukan adalah kegiatan pemolisian proaktif lewat polisi berkebun. selain itu juga akibat dampak pandemi Covid-19. Langkah pemolisian proaktif ini dilakukan agar polisi dengan cepat mendengar laporan atau informasi dari masyarakat. Dengan cara seperti ini masyarakat tidak harus datang ke kantor polisi. "Hal ini dimaksud untuk mencegah sedini mungkin melakukan langkah-langkah preemtif dan preventif sebelum terjadinya gangguan nyata," kata Leo Defretes.

Kegiatan "Polisi Berkebun" ini akan terus dilakukan tahun 2022 mendatang. Selain kegiatan polisi berkebun nantinya juga akan ada kegiatan pemolisian proaktif lainnya sesuai dengan situasi dan tantangan yang akan dihadapi.