Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejaksaan Hambat Pencairan Dana Hibah

Nyoman Tirtawan
Nyoman Tirtawan

Denpasar, Bali Tribune

Pemprov Bali telah menganggarkan dana hibah dalam APBD Induk Tahun 2016. Sayangnya, hingga kini pencairannya tak kunjung terealisasi. Kondisi ini membuat berang kalangan anggota DPRD Bali.

Para wakil rakyat mempertanyakan kepastian pencairan dana hibah tersebut, termasuk kapan Peraturan Gubernur (Pergub) bisa diselesaikan. Jika sampai pertengahan Mei 2016, dana hibah tidak bisa dicairkan, dewan menuding ada pihak yang sengaja menghambat pencairan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang jelas-jelas sangat dibutuhkan masyarakat.

Salah satu lembaga yang dituding paling bertanggungjawab dalam menghambat pencairan dana hibah adalah Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Lembaga ini dibentuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

 “Dalam pencairan dana hibah, pihak kejaksaan sejatinya tidak memiliki peran apa-apa. Sebab, sama sekali itu tidak ada hubungannya dengan lembaga kejaksaan,” ujar anggota Komisi I DPRD Bali Nyoman Tirtawan, Senin (9/5).

Menurut dia, akan berbeda halnya kalau nantinya setelah pencairan dana hibah kepada kelompok masyarakat, dana dimaksud tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. “Kalau itu kasusnya, maka di sana baru ada peran pihak kejaksaan,” kata politisi Partai NasDem asal Buleleng itu.

Saat ini, kata dia, dana hibah belum cair namum kejaksaan justru sudah turut campur dalam bentuk rekomendasi. “Itu keliru besar. Kalau dana sudah cair dan penerima hibah tidak dapat mempertanggung jawabkan dana hibah yang diterimanya, barulah di sana ada peran kejaksaan guna penegakan hukum,” tandas Tirtawan.

Ia menegaskan, percuma selama ini berbicara adanya akselerasi, debirokratisasi, akan tetapi yang terjadi semakin berbelit-belit dan malah TP4D yang dibentuk kejaksaan benar-benar menghambat proses pembangunan. Ia berpandangan, Perda sudah ada dan semua alokasi anggaran juga sudah dituangkan dalam APBD 2016. Begitu pula Permendagri, sudah turun.

“Dengan demikian, seharusnya dana sudah bisa dicairkan. Akan tetapi sampai saat ini semakin tidak jelas dan masyarakat di bawah sudah pada resah. Ngadatnya pencairan dana hibah ini seakan-akan banyak pihak yang melakukan intervensi dan terlalu banyak multitafsir akan aturan yang ada,” tegasnya.

 Ia mengaku heran tanpa adanya rekomendasi dari TP4D, dana hibah tidak berani dicairkan. Hal itu dinilai aneh. “Apakah TP4D sudah berani menjamin kalau nantinya tidak akan terjadi masalah setelah semua dana hibah dicairkan? Sebaliknya, bagaimana kalau ada masalah meski sebelum pencairannnya sudah ada rekomendasi TP4D. Ini benar-benar aneh,” geram Tirtawan.

Ia berharap kalau mau memperlancar jalannya pembangunan di Bali, hendaknya tidak ada intervensi terlalu berlebihan. Apalagi aturannya sudah jelas dan bukan domain kejaksaan untuk mengatur hal itu. “Pencairan dana hibah tidak perlu lagi rekomendasi dari TP4D. Terpenting pengawasannya harus jelas,” pungkasnya.

wartawan
San Edison
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.