Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejaksaan "Peti Eskan" Dua Kasus Dugaan Korupsi

Bali Tribune/ Kajati Bali Amir Yanto
balitribune.co.id | Denpasar - Ibarat permainan gasing, diawal berputar begitu kencang lalu lama kelamaan mulai melambat dan akhirnya jatuh. Begitulah gambaran kasus dugaan korupsi yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dan Badung. 
 
Salah dua kasus dugaan korupsi yang sudah resmi dipeti eskan oleh pihak kejaksaan adalah kasus dugaan korupsi sanderan Tukad Mati, Jalan Legian, Kuta, dan
dugaan korupsi di Yayasana Al-Ma’ruf.
 
Sekedar untuk dicatat, kasus Sanderan Tukad Mati sempat mejadi atensi pihak Kejari Denpasar yang pada saat itu masih dikomandoi Erna Normawati Widodo Putri. Hasilnya, tiga orang yang dua diantaranya merupakan pejabat Dinas PUPR Badung dijadikan tersangka. 
 
Namun Kejari Denpasar keok saat menghadapi praperadilan yang diajukan dua pejabat dinas PUPR tersebut. Dengan alasan tidak ada hasil audit kerugian negera dari lembaga resmi. Sehingga status tersangka ketiganya pun gugur.
 
Kasus ini kemudian sempat mendapat angin segar ketika Kejari Denpasar dibawah kepemimpinan Sila Halolongan, penganti Erna Normawati sebagai Kajari, menerima hasil Audit kerugian negera dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 
 
Namun sampai kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp834.835. 043 sesuai audit BPKP tersebut berpindah ditangani oleh pihak Kejari Badung, tetap berjalan ditempat.  
 
"Kalau untuk Tukad Mati, ada pertimbangan bahwa keruguan negara harus dihitung oleh BPK. Jadi BPK menhitung kerugian kurang lebih Rp 90 juta. Sesuai ketentuan temuan BPK ini harus ditindak lanjuti oleh inspektorat. Antara lain, kerugian Rp 90 juta itu sudah dikembalikan, kemudian bangunan yang rusak waktu itu sudah diperbaiki sehingga sudah bisa bermanfaat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Amir Yanto, Senin (27/5), yang mengisaratkan perkara ini dihentikan.
 
Terkait perbedaaan hasil audit BPK dan BPKP, Amir Yanto, berdalih jika penghitungan BPKP secara total loss sehingga angkanya membengkak. 
 
"Kita memakai BKP, waktu itu kan BPKP. Tapi dalam urusan praperadilan harus yang menghitung BPK atau atau instasi lain tetapi dibawah BPK. Tapi BPK menghitung sendiri tapi kalau BPKP menghitung total loss padahal bangunan itu ada dan bisa dimanfaatkan," tambah Amir Yanto.
 
Selain itu, kasus dugaan Korupsi Yayasan Al-Maruf juga dihentikan oleh pihak kejaksaan. Kasus produk Polresta Denpasar ini sempat menetapkan tiga tersangka yakni H. Muhamad Saifudin, Supeni Mayang Sari alias bu Jero dan H. Miftah Aulawi.
 
Kata Amir Yanto, atas dasar berbagai pertimbangan, pihak kejaksaan menghentikan penuntutan dan mengeluarkan  SKP2 (surat ketetapan penghentian penuntutan) kasus yang telah merugikan negara mencapai Rp200 juta ini. Salah satu alasan  dikeluarkannya SKP2 itu adalah  sudah ada pengembalian kerugian keuangan negara. 
 
"Itu ditangani oleh Kejari Denpasar, kerugian sudah dikembalikan. Kemudian juga lebih banyak digunakan untuk kegiatan Yayasan yang lain kalau nggak salah. bukan untuk perjalanan. Jadi begini, dalam kasus korupsi kita juga jangan sampai biaya yang kita keluarkan lebih besar dari  kerugian, kan gitu," katanya. 
 
"Dari hasil penelitian jaksa juga bahwa uang itu yang pada awalnya untuk jalan-jalan, tapi mungkin Ziarah nggak jadi tapi digunakan untuk kegiatan yang lebih penting," kata Amir Yanto sembari mengaku belum menerima surat laporan resmi penghetian perkara dari Kejari Denpasar. 
 
Untuk diketahui, kasus ini diungkap polisi berawal dari adanya dugaan tindak pidana korupsi. Yakni, dugaan terjadinya  penyalahgunaan dana bantuan hibah kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo. Selain itu soal pengadaan pakaian seragam oleh Yayasan Al-Ma'ruf Denpasar yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Denpasar tahun anggaran  2016. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Menyambut Ramadan dan Idulfitri 2026, BRI Region 17 Denpasar Siapkan Layanan Penukaran Uang Kartal

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region 17 Denpasar menghadirkan layanan penukaran uang kartal dalam rangka mendukung kebutuhan masyarakat menyambut Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026. Layanan ini merupakan bagian dari program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri 2026 yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. 

Baca Selengkapnya icon click

Serunya Belajar Safety Riding Bareng Astra Motor Bali, Dari Kuis Interaktif hingga Bagi-Bagi Helm SNI

balitribune.co.id | Denpasa – Sebagai bentuk komitmen dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara, Astra Motor Bali menggelar kegiatan edukasi Safety Riding bagi 50 anggota Koperasi Kerti Sedana Sejahtera, Rabu (25/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye keselamatan berkendara Honda yang mengusung semangat #Cari_Aman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polsek Nusa Penida Evakuasi Kerangka Manusia Tidak Utuh di Pantai Lembongan

balitribune.co.id I Semarapura - Kecepatan dan kesiapsiagaan kembali ditunjukkan Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida saat menerima laporan penemuan diduga kerangka manusia yang sudah tidak utuh terdampar di pesisir pantai depan Rumah Marta, Ceningan, Desa Lembongan, Selasa (24/2/2026). Tanpa menunggu lama, personel langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan penanganan sesuai prosedur, memastikan situasi tetap aman serta terkendali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Bali Gandeng Polda Bali Presisi Tangani Kasus Wisman Nakal

balitribune.co.id I Denpasar - Bali sebagai destinasi wisata dunia harus dijaga ketat karena berkontribusi besar bagi devisa pariwisata nasional dan ekonomi Bali. Hal itu yang mendorong Gubernur Bali bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) menangani kasus wisatawan mancanegara (wisman) nakal, narkoba dan judi online di Bali. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.