Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejaksaan "Peti Eskan" Dua Kasus Dugaan Korupsi

Bali Tribune/ Kajati Bali Amir Yanto
balitribune.co.id | Denpasar - Ibarat permainan gasing, diawal berputar begitu kencang lalu lama kelamaan mulai melambat dan akhirnya jatuh. Begitulah gambaran kasus dugaan korupsi yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dan Badung. 
 
Salah dua kasus dugaan korupsi yang sudah resmi dipeti eskan oleh pihak kejaksaan adalah kasus dugaan korupsi sanderan Tukad Mati, Jalan Legian, Kuta, dan
dugaan korupsi di Yayasana Al-Ma’ruf.
 
Sekedar untuk dicatat, kasus Sanderan Tukad Mati sempat mejadi atensi pihak Kejari Denpasar yang pada saat itu masih dikomandoi Erna Normawati Widodo Putri. Hasilnya, tiga orang yang dua diantaranya merupakan pejabat Dinas PUPR Badung dijadikan tersangka. 
 
Namun Kejari Denpasar keok saat menghadapi praperadilan yang diajukan dua pejabat dinas PUPR tersebut. Dengan alasan tidak ada hasil audit kerugian negera dari lembaga resmi. Sehingga status tersangka ketiganya pun gugur.
 
Kasus ini kemudian sempat mendapat angin segar ketika Kejari Denpasar dibawah kepemimpinan Sila Halolongan, penganti Erna Normawati sebagai Kajari, menerima hasil Audit kerugian negera dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 
 
Namun sampai kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp834.835. 043 sesuai audit BPKP tersebut berpindah ditangani oleh pihak Kejari Badung, tetap berjalan ditempat.  
 
"Kalau untuk Tukad Mati, ada pertimbangan bahwa keruguan negara harus dihitung oleh BPK. Jadi BPK menhitung kerugian kurang lebih Rp 90 juta. Sesuai ketentuan temuan BPK ini harus ditindak lanjuti oleh inspektorat. Antara lain, kerugian Rp 90 juta itu sudah dikembalikan, kemudian bangunan yang rusak waktu itu sudah diperbaiki sehingga sudah bisa bermanfaat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Amir Yanto, Senin (27/5), yang mengisaratkan perkara ini dihentikan.
 
Terkait perbedaaan hasil audit BPK dan BPKP, Amir Yanto, berdalih jika penghitungan BPKP secara total loss sehingga angkanya membengkak. 
 
"Kita memakai BKP, waktu itu kan BPKP. Tapi dalam urusan praperadilan harus yang menghitung BPK atau atau instasi lain tetapi dibawah BPK. Tapi BPK menghitung sendiri tapi kalau BPKP menghitung total loss padahal bangunan itu ada dan bisa dimanfaatkan," tambah Amir Yanto.
 
Selain itu, kasus dugaan Korupsi Yayasan Al-Maruf juga dihentikan oleh pihak kejaksaan. Kasus produk Polresta Denpasar ini sempat menetapkan tiga tersangka yakni H. Muhamad Saifudin, Supeni Mayang Sari alias bu Jero dan H. Miftah Aulawi.
 
Kata Amir Yanto, atas dasar berbagai pertimbangan, pihak kejaksaan menghentikan penuntutan dan mengeluarkan  SKP2 (surat ketetapan penghentian penuntutan) kasus yang telah merugikan negara mencapai Rp200 juta ini. Salah satu alasan  dikeluarkannya SKP2 itu adalah  sudah ada pengembalian kerugian keuangan negara. 
 
"Itu ditangani oleh Kejari Denpasar, kerugian sudah dikembalikan. Kemudian juga lebih banyak digunakan untuk kegiatan Yayasan yang lain kalau nggak salah. bukan untuk perjalanan. Jadi begini, dalam kasus korupsi kita juga jangan sampai biaya yang kita keluarkan lebih besar dari  kerugian, kan gitu," katanya. 
 
"Dari hasil penelitian jaksa juga bahwa uang itu yang pada awalnya untuk jalan-jalan, tapi mungkin Ziarah nggak jadi tapi digunakan untuk kegiatan yang lebih penting," kata Amir Yanto sembari mengaku belum menerima surat laporan resmi penghetian perkara dari Kejari Denpasar. 
 
Untuk diketahui, kasus ini diungkap polisi berawal dari adanya dugaan tindak pidana korupsi. Yakni, dugaan terjadinya  penyalahgunaan dana bantuan hibah kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo. Selain itu soal pengadaan pakaian seragam oleh Yayasan Al-Ma'ruf Denpasar yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Denpasar tahun anggaran  2016. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Adinda Menangkan Hak Asuh Penuh Anak Kembar di Mahkamah Agung

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dua tahun sengketa dan perjuangan panjang melawan dugaan kekerasan dan kelalaian, Adinda Viraya Paramitha akhirnya dapat bernapas lega. Ini seiring putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 14 Juli 2025 yang menetapkan dirinya sebagai pemegang hak asuh penuh atas anak kembarnya dari mantan suaminya berkewarganegaraan Australia, Paul Lionel La Fontaine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan Konservasi Lingkungan di Desa Les

balitribune.co.id | Buleleng - PT Astra International Tbk (ASTRA) bersama Korwil Grup Astra Bali hari ini mempertegas komitmen pemberdayaan masyarakat melalui penyerahan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) di Kampung Berseri Astra (KBA) Les, Kabupaten Buleleng, Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Stylo Funride Saturday, Serunya Menjelajah Tanjakan Bersama Honda Stylo

balitribune.co.id | Tabanan – Astra Motor Bali bersama seluruh jaringan Dealer Honda wilayah Tabanan menggelar kegiatan bertajuk “Stylo Funride Saturday”, sebuah aktivitas riding santai yang dikemas seru dan penuh kebersamaan. Mengusung semangat enjoy the ride, sebanyak 37 motor Honda Stylo 160 turut ambil bagian dalam kegiatan yang diikuti oleh perwakilan dari All Dealer Tabanan, FIF, Adira, SOF, dan IMFI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lagi, Binaan Astra Honda Melesat Kencang, Kibarkan Merah Putih di Barcelona

balitribune.co.id | Jakarta – Dua pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menorehkan hasil membanggakan pada ajang FIM JuniorGP World Championship seri keenam yang digelar di Circuit de Barcelona-Catalunya, Spanyol, Minggu (2/11). Setelah Fadillah Arbi Aditama raih juara Moto3 JuniorGP Barcelona di 2023, Indonesia Raya kembali berkumandang lewat kemenangan M.

Baca Selengkapnya icon click

Adenata dan Rheza Melesat Kencang Kuasai Podium MRS Seri Akhir Bersama CBR600RR

balitrtibune.co.id | Jakarta - Tampil gemilang di gelaran pamungkas Mandalika Racing Series (MRS) 2025, pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT) kuasai podium di kelas National Supersport600. Raihan ini dicapai oleh dua pebalap yakni M. Adenanta Putra dan Rheza Danica Ahrens melalui perjuangan keras, penuh strategi yang berlangsung di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat (1-2/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.