Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejaksaan Tahan Dua Mantan Pengurus LPD Tamblang

ditahan kejaksaan
Bali Tribune / DITAHAN - Dua orang mantan pengurus LPD Tamblang Opi Antari (kanan) dan Trimayasa saat akan ditahan jaksa usai pelimpahan tahap dua di Kantor Kejari Buleleng.

balitribune.co.id | Singaraja – Setelah menjebloskan mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Ketut Rencana usai divonis penjara selama lima tahun pada 23 Juli 2024 lalu, kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama. 

Kedua tersangka tersebut merupakan mantan pengurus LPD Adat Tamblang yakni bendahara LPD Made Opi Antarini (37) dan mantan sekretaris LPD, Ketut Trimayasa (37). Keduanya ditahan setelah pelimpahan tahap dua serta barang bukti perkara ke JPU.

Keduanya diduga secara bersama – sama melakukan korupsi yang merugikan LPD Tamblang berjumlah miliaran rupiah setelah jaksa melakukan pengembangan penyelidikan. Berdasarkan penghitungan yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi ini sebesar Rp 1.555.716.674. 

Dalam putusan majelis hakim, Ketut Rencana divonis bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 474.170.100 saat masih menjabat sebagai Ketua LPD. Sementara tersangka, Opi Antarini diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 855.446.574 dan Ketut Trimayasa bertanggung jawab sebesar Rp 226.100.000,-.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Aryasa, mengatakan setelah pelimpahan tahap dua serta penyerahan barang bukti perkara ke JPU selesai, kemudian dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka pada Rabu (05/3/2025) sekitar pukul 10.00 Wita.

“Penahanan terhadap kedua tersangka atas sejumlah pertimbangan. Diantaranya selain menyangkut perbuatan tindak pidana korupsi yang disangkakan, kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana,” jelas Dewa Gede Baskara saat dikonfirmasi pada Minggu (9/3).

Selanjutnya kata Dewa Baskara, untuk penahanan kedua tersangka dilakukan di Rutan Lapas Kelas IIB Singaraja selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 sampai 20 Maret. Dan Tim JPU menyiapkan berkas dakwaan agar perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan.

“Dalam perkara ini baik Opi Antarini dan Trimayasa ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng melakukan pengembangan penyidikan. Keduanya diduga terlibat korupsi bersama dengan mantan Ketua LPD, Ketut Rencana,” imbuh Dewa Baskara yang juga sebagai Kepala Humas Kejari Buleleng ini.

Sementara itu, terhadap Opi Antari dan Trimayasa disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal, 8, dan Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

wartawan
Redaksi

Putu Winastra Ditetapkan Sebagai Konsul Kehormatan Kazakhstan di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono dalam Surat Pengakuannya kepada semua yang berkepentingan pada 6 Maret 2025 menyampaikan, I Putu Winastra sebagai Konsul Kehormatan Kazakhstan untuk Republik Indonesia yang berkedudukan di Denpasar, Bali dapat menjalankan pekerjaannya dan mendapat segala kekuasaan dan hak-hak istimewa, sebagaimana diperbolehkan bagi Wakil-Wakil Konsuler oleh hukum antar bangsa-bangsa atau ole

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Warga Bangli Pilih Jadi Pekerja Migran Indonesa

balitribune.co.id | Bangli - Berdasarkan data di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangli  tercatat di sepanjang tahun 2024 ada ratusan warga Bangli memilih untuk bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Faktor utama yang mendorong mereka bekerja di luar negeri adalah nafkah atau besaran gaji yang didapat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dilantik, Ny. Sarasih Sedana Arta Tetap Komitmen Perkuat Peran PKK

balitribune.co.id | Bangli - Ny. Sariasih Sedana Arta resmi dikukuhkan sebagai Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu, dan Ketua Dekranasda Kabupaten Bangli Pengukuhan ini dilakukan oleh Ketua TP PKK Provinsi Bali, Nyonya Putri Koster, dalam acara yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali Selasa, (7/3). 

Baca Selengkapnya icon click

Bandara Ngurah Rai Sempat 'Lumpuh' Akibat Pesawat Airfast Mengalami Kendala Teknis Saat Pendaratan

balitribune.co.id | Kuta - General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Ahmad Syaugi Shahab menyampaikan sejumlah penerbangan sempat terhenti sementara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (8/3) dikarenakan pesawat Airfast dengan nomor registrasi DH PK OAM 6 dari Benete, Sumbawa Barat mengalami kendala teknis saat melakukan pendaratan di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 09.26 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Makna di Balik Pertemuan Pak Koster dan De Gajah

balitribune.co.id | Jagat politik Bali baru-baru ini diperkaya oleh sebuah pertemuan yang sangat historis antara Pak Koster dan Pak Made Muliawan Arya atau yang lebih dikenal dengan De Gajah. Pertemuan tersebut dilaksanakan beberapa hari menjelang pelantikan Pak Koster sebagai Gubernur Bali oleh Presiden Prabowo di Jakarta.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Gelar Training of Trainers Satgas PASTI, Perkuat Pencegahan Keuangan Ilegal di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus memperkuat upaya pencegahan aktivitas keuangan ilegal dengan menggelar Training of Trainers (ToT) bagi anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan efektivitas dalam menangani keuangan ilegal di wilayah Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.