Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

kajari Buleleng
Bali Tribune / Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

“Laporan masyarakat sudah kami terima dan saat ini laporan tersebut tengah diselidiki. Dan hasil hitung-hitungan Inspektorat Buleleng akan kami jadikan bahan untuk melengkapai bahan penyelidikan yang telah dilakukan,” kata Edi Irsan, Kamis (21/8).

Edi Irsan memastikan, pihaknya akan tegas bertindak jika selama proses penyelidikan ditemukan dugaan penyimpangan terutama adanya unsur mens rea melakukananya dengan sengaja tentu akan diambil tindakan tegas.

“Kami tidak ragu-ragu jika terdapat mens rea atau kesengajaan yang menyebabkan timbulnya kerugian negara kasus tersebut akan kami tingkatkan ketahap lebih lanjut,” imbuhnya.

Kajari Edi Irsan menambahkan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan tentang adanya dugaan tindak pidan korupsi seperti yang dilaporkan oleh warga tetsebut. 

“Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan dan klarifikasi untuk pendalaman kasus dugaan korupsi tersebut. Untuk saat ini masih dalam proses di Inspektorat namun karena laporannya ke kejaksaan tetap ditangani sesuai prosedur,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejari Buleleng tengah serius melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan terkait adanya laporan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan, korupsi, bahkan kegiatan fiktif Dana Desa di Desa Sudaji Tahun 2022 hingga 2024 yang diduga dilakukan oleh perangkat desa setempat.

Sementara hasil rapat ekspose dengan tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng pada Rabu (4/8/2025) atas permintaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Buleleng, menemukan dugaan penyimpangan pada pekerjaan fisik dan ketahanan pangan sebesar Rp425.314.302,- selama periode 2022 hingga 2024.

Perbekel Desa Sudaji Ngurah Fajar Kurniawan mengaku siap bertanggungjawab atas temuan penyimpangan tersebut. 

“Saya sebagai Perbekel bertanggung jawab atas semua tindakan bawahan saya. Ini menjadi pembelajaran penting bagi kami,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Bupati Adi Arnawa Terima Entry Meeting BPK Perwakilan Bali, Harapkan Mampu Tingkatkan SDM Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Guru Kontrak di Badung Belum Gajian 2 Bulan, Ini Kata Kadisdikpora

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan guru kontrak atau honorer SD dan SMP di Kabupaten Badung mulai resah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka sampai saat ini belum terbit. Ironisnya lagi, guru-guru ini juga sudah dua bulan tak menerima gaji. Pun begitu, mereka masih tetap mengajar seperti biasa. Para guru ini adalah tenaga pengajar yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PPPK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilangkan Predikat ‘Pasar Hantu’ Kontrak Pasar Seni Manggis Diperpanjang Hingga Tahun 2040

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali aset daerah yang bertahun-tahun meredup. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, pada Kamis (16/10), secara resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.