Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejar Capaian Target Vaksinasi Covid-19, OPD Diintruksikan Bersinergi Pahamkan Masyarakat

Bali Tribune/ RENDAH - Telah dilakukan berbagai upaya untuk menggenjot vaksinasi Covid-19, namun capaian target vaksinasi di Jembrana masih rendah.



balitribune.co.id | Negara  - Setelah realisasi vaksinasi Covid-19 yang masih jauh dari harapan membuat Bupati Jembrana I Nengah Tamba kecewa, kini seluruh OPD Pemkab Jembrana diintruksikan agar ikut mensosialisasikan vaksinasi Covid-19. Seluruh OPD diminta bersinergi, termasuk dengan Kecamatan hingga perangkat desa/kelurahan.
 
Vaksinasi Covid-19 sudah berlangsung sejak Februari lalu. Kendati telah dilakukan berbagai upaya menggenjot capaian target vaksinasi, namun hingga kini belum mencapai target. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana, hingga Senin (14/6), masyarakat Jembrana yang sudah tervaksin baru sebanyak 96.327 orang. Jumlah itu untuk vaksinasi  pada dosis pertama. Sementara target sasaran sebanyak 224 983 sesuai amgka yang ditetapkan provinsi. Dengan demikian saat ini vaksinasi di Jembrana baru tercapai 42,82 persen.
 
Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengaku kecewa terhadap realisasi yang masih jauh dari harapan tersebut. Saat memimpin rapat evaluasi capaian vaksinasi di Aula Jimbarwana, Senin (14/6), Bupati Tamba mengungkapkan kekecewaannya itu dihadapan pimpinan OPD serta camat. Secara capaian, Ia menyebut angka itu masih jauh dari harapan. Pihaknya pun mempertnyakan penyebabnya. “Apakah kesadaran masyarakat akan pentingnya vaksinasi yang rendah atau justru sosialisasi yang masih kurang. Ini perlu dibenahi,” tegasnya.
 
Dengan waktu tersisa 38 hari hingga target ditetapkan satgas covid-19 provinsi Bali berakhir pada 31 Juli , pihaknya mengaku ingin semua lini dimaksimalkan. Termasuk juga akan memberikan sistem reward dan punishment untuk mendorong percepatan target vaksinasi covid-19. “Realisasi kita masih kecil sekali. Saya sudah dorong kepada camat dan kepala desa untuk banyak turun ke masyarakat. Berikan mereka pengertian apa manfaat vaksin itu. Termasuk sistem reward dan punishment kalau ada yang tidak kerja. Punishment itu bisa berupa penundaan pembayaran penghasilan tetap kepada pegawai, menunda transfer dana ke desa yang serapan vaksinasinya kecil, serta penundaan layanan administrasi kepada masyarakat yang menolak divaksin sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres)," papar Tamba.
 
Seluruh jajaran kini juga diintruksikan sudah memegang data realisasi vaksinasi. mulai dari OPD  hingga tingkatan di bawah. Dengan adanya data capaian perdesa hingga perbanjar menurutnya akan memudahkan dalam bekerja. “Siapa saja masyarakat yang belum divaksin dan kendalanya apa?. Maaf saya agak keras, Ini bukan untuk kepentingan Bupati tapi sesuai Perintah Presiden. Bahwa vaksinasi ini tujuannya untuk melindungi. Kita ingin masyarakat  sehat dan ekonomi cepat pulih. Target ini masih kecil sekali dari realisasi. Masih lambat artinya kerja kita masih  ada yang salah. Tidak ada lagi rapat, ini yang terakhir. Kita langsung eksekusi agar cepat selesai. Mekanismenya juga sudah diatur. Kita sudah bagi tugas sebelumnya,” tuturnya.
 
Kini setiap OPD di Jembrana diintruksikaan ikut mensosialisasikan vaksinasi masyarakat Jembrana. Usai membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Selasa (15/6), Bupati Tamba memita seluruh OPD bersinergi termasuk camat hingga perangkat desa/kelurahan untuk memberikan pemahaman yang benar penting vaksinasi dimasyarakat.
 
Selain menekankan agar APBD disusun dengan hati hati dan digunakan untuk hal-hal positif yang  berfokus pada masyarakat, pihaknya juga meminta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana (RPJMD-SB) tetap mengacu pada 7 prioritas daerah dan perencanaan saat ini agar memprioritaskan pada kesehatan masyarakat dan penanganan Covid-19. 
wartawan
PAM
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.