Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Amlapura Keluarkan LO, Pemkab Karangasem bisa Pungut Pajak Galian C

Salah satu kegiatan galian C di Karangasem

BALI TRIBUNE - Pemkab Karangasem sudah bisa memungut pajak dari galian C di Kecamatan Selat guna menyelamatkan PAD Karangasem yang terus merosot karena menurunnya pendapatan daerah dari sektor galian mineral bukan logam. Terkait hal ini Kejari Amlapura juga telah mengeluarkan Legal Opinon (LO) atau pendapat hukumnya seperti yang telah diminta oleh Pemkab Karangasem.  Kepala Kejaksaan Negeri Amlapura, I Nyoman Sucitrawan kepada wartawan di sela acara syukuran dalam rangka HUT Kejari Amlapura ke-58 dan HUT Ikatan Dharmakarini ke-18  di Kantor Kejari Amlapura, Selasa (31/7) menyebutkan jika pihaknya sudah mengeluarkan LO terkait Galian C. LO ini dikeeluarkan karena Pemkab Karangasem sempat meminta pendapat hukum ke Kajari.  Dengan LO yang dikeluarkan Kejari itu sebenarnya Pemkab Karangasem sudah bisa memungut retribusi pajak galian C di Selat dan Bebandem, namun demikian itu semua kembali ke Pemkab Karangasem apakah akan menggunakan LO atau pendapat hukum itu atau tidak.  Kajari menjelaskan ada beberapa hal yang mendasari pihaknya mengeluarkan LO terkait galian C tersebut di antaranya izin galian C tidak lagi menggunakan ketinggian tetapi menggunakan topografi. Sementara Perda Galian C Karangasem masih mengatur dengan menggunakan ketinggian. Dengan keluarnya Perda Provinsi yang mengatur tentang Galian C yang tidak lagi menggunakan ketinggian dalam mengeluarkan izin Galian C tersebut, maka secara otomatis Perda Galian C Karangasem tersebut sudah tidak berlaku atau batal demi hukum karena bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi.  “Dengan demikian Perda tersebut tidak berlaku atau batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tandasnya.  Namun kondisi sekarang ini diakui Kajari ada kekosongan hukum karena tidak nyambung dengan Perda Karangasem, untuk itu menurutnya pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan diskresi. Kebijakan ini bisa lebih aktif oleh pemerintah untuk menyelamatkan PAD Karangasem. Diskresi lebih tepat dilakukan karena ingin cepat. Sebab jika menggunakan atau menunggu revisi Perda jelas membutuhkan waktu, karena dilain pihak Pemkab Karangasem masih mengandalkan PAD dari sektor Galian C. Artinya saat ada kekosongan aturan seperti ini maka PAD akan hilang dan Pemkab yang rugi, karena itulah Kejari Amlapura mengeluarkan LO.

wartawan
Redaksi
Category

Rumah Joglo Dua Lantai di Tabanan Ludes Terbakar

balitribune.co.id I Tabanan - Sebuah rumah bergaya joglo dua lantai beserta satu unit mobil dan sepeda motor di Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan, ludes terbakar pada Minggu (24/5/2026) petang. Kobaran api yang muncul sejak pukul 18.00 Wita melahap habis bangunan milik I Nengah Alit Mustika tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Bunda PAUD Karangasem Tekankan Pentingnya Satu Tahun Prasekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus mematangkan kesiapan dunia pendidikan dalam menyambut program nasional Wajib Belajar 13 Tahun. Langkah nyata ini diawali dengan penguatan pada jenjang prasekolah sebagai fondasi utama pendidikan anak.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Idul Adha, Pasar Hewan Kayuambua Sepi Aktivitas

balitribune.co.id I Bangli - Menjelang hari raya Idul Adha aktivitas jual beli sapi di Pasar Hewan Kayuambua, Kecamatan Susut, Bangli, mengalami penurunan drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut diutarakan  Koordinator Pasar Hewan Kayuamba I Nengah Degdeg, pada Senin (25/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penataan Jalan Gajah Mada dan Terminal Pesiapan Segera Dimulai

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan proyek penataan Jalan Gajah Mada dan Terminal Pesiapan segera dimulai pada minggu ini. Kepastian tersebut menyusul rampungnya proses tender dan jadwal penandatanganan kontrak kerja yang direncanakan pada Selasa (26/5/2026) mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.