Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Amlapura Keluarkan LO, Pemkab Karangasem bisa Pungut Pajak Galian C

Salah satu kegiatan galian C di Karangasem

BALI TRIBUNE - Pemkab Karangasem sudah bisa memungut pajak dari galian C di Kecamatan Selat guna menyelamatkan PAD Karangasem yang terus merosot karena menurunnya pendapatan daerah dari sektor galian mineral bukan logam. Terkait hal ini Kejari Amlapura juga telah mengeluarkan Legal Opinon (LO) atau pendapat hukumnya seperti yang telah diminta oleh Pemkab Karangasem.  Kepala Kejaksaan Negeri Amlapura, I Nyoman Sucitrawan kepada wartawan di sela acara syukuran dalam rangka HUT Kejari Amlapura ke-58 dan HUT Ikatan Dharmakarini ke-18  di Kantor Kejari Amlapura, Selasa (31/7) menyebutkan jika pihaknya sudah mengeluarkan LO terkait Galian C. LO ini dikeeluarkan karena Pemkab Karangasem sempat meminta pendapat hukum ke Kajari.  Dengan LO yang dikeluarkan Kejari itu sebenarnya Pemkab Karangasem sudah bisa memungut retribusi pajak galian C di Selat dan Bebandem, namun demikian itu semua kembali ke Pemkab Karangasem apakah akan menggunakan LO atau pendapat hukum itu atau tidak.  Kajari menjelaskan ada beberapa hal yang mendasari pihaknya mengeluarkan LO terkait galian C tersebut di antaranya izin galian C tidak lagi menggunakan ketinggian tetapi menggunakan topografi. Sementara Perda Galian C Karangasem masih mengatur dengan menggunakan ketinggian. Dengan keluarnya Perda Provinsi yang mengatur tentang Galian C yang tidak lagi menggunakan ketinggian dalam mengeluarkan izin Galian C tersebut, maka secara otomatis Perda Galian C Karangasem tersebut sudah tidak berlaku atau batal demi hukum karena bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi.  “Dengan demikian Perda tersebut tidak berlaku atau batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tandasnya.  Namun kondisi sekarang ini diakui Kajari ada kekosongan hukum karena tidak nyambung dengan Perda Karangasem, untuk itu menurutnya pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan diskresi. Kebijakan ini bisa lebih aktif oleh pemerintah untuk menyelamatkan PAD Karangasem. Diskresi lebih tepat dilakukan karena ingin cepat. Sebab jika menggunakan atau menunggu revisi Perda jelas membutuhkan waktu, karena dilain pihak Pemkab Karangasem masih mengandalkan PAD dari sektor Galian C. Artinya saat ada kekosongan aturan seperti ini maka PAD akan hilang dan Pemkab yang rugi, karena itulah Kejari Amlapura mengeluarkan LO.

wartawan
Redaksi
Category

Bupati Satria Apresiasi PLN Atas Kepercayaan Memilih Kabupaten Klungkung Sebagai Pemasangan PLTS Atap

balitribune.co.id | Semarapura - Di tengah meningkatnya kebutuhan energi dan tantangan perubahan iklim global, sudah saatnya kita beralih pada sumber energi yang bersih dan berkelanjutan. Hal demikian disampaikan Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra saat meresmikan Groundbreaking tanda dimulainya program Smart PVR di Terminal Pasar Umum Galiran Kabupaten Klungkung, Kamis (16/10).

Baca Selengkapnya icon click

Polres Bangli Ungkap Fakta Baru Pembunuhan di Desa Songan Salah Satu Tersangka Pelatih Atlet Muay Thai

balitribune.co.id | Bangli - Polres Bangli menggelar pers rilis terkait kasus perkelahian berujung maut yang menewaskan dua orang dan 1 korban alami luka-luka di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, Rabu (15/10). Dari pers rilis dipimpin Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa itu terungkap, salah satu tersangka I Ketut Arta merupakan pelatih atlet Muay Thai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Karangasem dan Jamkrida Bali Mandara Buka Akses Pembiayaan Aman Calon PMI

balitribune.co.id | Amlapura - Langkah nyata kembali ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam upaya mewujudkan visi “Karangasem yang Aman dan Unggul.” Kali ini, melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), Senin (13/10/2025), di Ruang Rapat Gedung Kertha Graha, Kantor Bupati Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Honda BeAT Buktikan Keiritannya, Astra Motor Bali Gelar Irit Gesit Awet Competition

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menghadirkan keseruan bagi anak muda Bali melalui ajang “IGA Competition” (Irit, Gesit, Awet) yang digelar selama dua hari, 10–11 Oktober 2025 di Kota Singaraja. Kegiatan ini menjadi seri kedua setelah sebelumnya sukses diselenggarakan di Denpasar, dengan semangat membuktikan keiritan dan keunggulan Honda BeAT sebagai motor andalan anak muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSDA Bali Akui Lalai, Bangunan di Kawasan Wisata Alam Penelokan Bakal Dibongkar

balitribune.co.id | Bangli - BKSDA Bali sepakat membongkar bangunan di kawasan hutan konservasi di Desa Kedisan, Kintamani, Bangli yang masuk dalam wilayah Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan Kintamani,  Namun pembongkaran masih menunggu hari baik. Setelah dibongkar akan ada upacara Rsi Gana oleh pemilik bangunan. Namun sebelum upacara Rsi Gana digelar, masyarakat adat akan menanam pohon di lokasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.