Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Amlapura Keluarkan LO, Pemkab Karangasem bisa Pungut Pajak Galian C

Salah satu kegiatan galian C di Karangasem

BALI TRIBUNE - Pemkab Karangasem sudah bisa memungut pajak dari galian C di Kecamatan Selat guna menyelamatkan PAD Karangasem yang terus merosot karena menurunnya pendapatan daerah dari sektor galian mineral bukan logam. Terkait hal ini Kejari Amlapura juga telah mengeluarkan Legal Opinon (LO) atau pendapat hukumnya seperti yang telah diminta oleh Pemkab Karangasem.  Kepala Kejaksaan Negeri Amlapura, I Nyoman Sucitrawan kepada wartawan di sela acara syukuran dalam rangka HUT Kejari Amlapura ke-58 dan HUT Ikatan Dharmakarini ke-18  di Kantor Kejari Amlapura, Selasa (31/7) menyebutkan jika pihaknya sudah mengeluarkan LO terkait Galian C. LO ini dikeeluarkan karena Pemkab Karangasem sempat meminta pendapat hukum ke Kajari.  Dengan LO yang dikeluarkan Kejari itu sebenarnya Pemkab Karangasem sudah bisa memungut retribusi pajak galian C di Selat dan Bebandem, namun demikian itu semua kembali ke Pemkab Karangasem apakah akan menggunakan LO atau pendapat hukum itu atau tidak.  Kajari menjelaskan ada beberapa hal yang mendasari pihaknya mengeluarkan LO terkait galian C tersebut di antaranya izin galian C tidak lagi menggunakan ketinggian tetapi menggunakan topografi. Sementara Perda Galian C Karangasem masih mengatur dengan menggunakan ketinggian. Dengan keluarnya Perda Provinsi yang mengatur tentang Galian C yang tidak lagi menggunakan ketinggian dalam mengeluarkan izin Galian C tersebut, maka secara otomatis Perda Galian C Karangasem tersebut sudah tidak berlaku atau batal demi hukum karena bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi.  “Dengan demikian Perda tersebut tidak berlaku atau batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tandasnya.  Namun kondisi sekarang ini diakui Kajari ada kekosongan hukum karena tidak nyambung dengan Perda Karangasem, untuk itu menurutnya pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan diskresi. Kebijakan ini bisa lebih aktif oleh pemerintah untuk menyelamatkan PAD Karangasem. Diskresi lebih tepat dilakukan karena ingin cepat. Sebab jika menggunakan atau menunggu revisi Perda jelas membutuhkan waktu, karena dilain pihak Pemkab Karangasem masih mengandalkan PAD dari sektor Galian C. Artinya saat ada kekosongan aturan seperti ini maka PAD akan hilang dan Pemkab yang rugi, karena itulah Kejari Amlapura mengeluarkan LO.

wartawan
Redaksi
Category

Mudik Sisakan Tumpukan Sampah di Kargo Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Arus mudik yang baru saja usai, menyisakan persoalan pelik di pintu gerbang Pulau Bali. Puluhan kilometer antrean kendaraan tak hanya meninggalkan jejak lelah, tetapi juga “warisan” berupa tumpukan sampah yang terkumpul kawasan Terminal Kargo hingga jalan-jalan lingkungan di Kelurahan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terseret Truk Sejauh 7 Meter, Nenek Meninggal di Tempat

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang nenek berusia 77 tahun, Ni Nengah Wasti, di Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan meninggal dunia di tempat setelah tertabrak dan terseret truk sejauh tujuh meter pada Senin (23/3/2026) pagi.

Peristiwa nahas tersebut terjadi saat korban tengah menyeberang jalan di kawasan permukiman penduduk, tepatnya di lingkungan Banjar Bantiran Kelod, sekitar pukul 05.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berikan Penghargaan Tertib Administrasi, Wabup dan Ketua WHDI Badung Serahkan Akta Kematian

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menunjukkan komitmen pelayanan publik yang responsif dan humanis dengan melayat ke rumah duka almarhum Sang Bagus Nyoman Arka di Jalan Poppies Line II, Gang Ronta, Banjar Pering, Kuta, Senin (23/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.