Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Amlapura Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Masker

Bali Tribune/ TERSANGKA - Tujuh tersangka dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem saat digiring menuju mobil yang akan membawa mereka ke ruang tahanan Polsek Jajaran Polres Karangasem.





TERSANGKA - Tujuh tersangka dugaan  korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem saat digiring menuju  mobil yang akan membawa mereka ke ruang tahanan Polsek Jajaran Polres  Karangasem.

 

balitribune.co.id | Amlapura - Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sekitar 60 orang saksi, Kejaksaan Negeri Amlapura menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker dalam rangka penanganan dan antisipasi penularan Covid-19, di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, tahun 2020.

Tujuh tersangka tersebut masing-masing, IGB mantan Kadis Sosial Karangasem, GS sebagai PPTK di Dinas Sosial Karangasem, IWB staf di Dinas Sosial Karangasem, IRS, IKSA, NKS, dan IGPY.

Para tersangka tersebut, kata Kasi Intel Kejari Amlapura I Dewa Gede Semaraputra, terlibat langsung dalam proses pengadaan masker yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar. Mereka kini dititipkan di ruang tahanan beberapa Polsek jajaran Polres Karangasem.

“Ketujuh orang tersangka ini terlibat langsung dalam pengadaan Masker di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem Tahun 2020,” tegasnya, Rabu (24/11).

Ia menambahkan, ditetapkannya tujuh tersangka berdasarkan  dua alat bukti, yakni keterangan saksi-saksi dan sejumlah dokumen atau surat-surat. Sedangkan nilai kerugian negara Rp 2 miliar, lanjut dia, berdasarkan penghitungan pihaknya  karena hasil penghitungan BPKP belum keluar.

 Ditanya apakah kerugian negara itu dinikmati oleh para tersangka,   Gede Semaraputra mengatakan jika itu masih diaudit atau dihitung BPKP.  Begitu pula mengenai pendampingan sesuai Sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020, Kejari Amlapura, kata dia, tidak ada melakukan pendampingan atau supervisi terhadap penggunaan anggaran untuk pengadaan masker.

Padahal sesuai dengan SE Nomor 7 Tahun 2020, baik diminta maupun tidak Kejari wajib memberikan pendampingan dalam rangka refocusing kegiatan dan realokasi anggaran melalui mekanisme revisi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19 dan penggunaan pagu anggaran yang telah ada untuk kegiatan percepatan penanganan Covid 19.

“Untuk pengadaan ini (pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem, red) dari kejaksaan tidak melakukan pendampingan, dan dari dinas pun tidak pernah memohon dilakukan pendampingan,” akunya. Pihaknya beranggapan jika Dinas Sosial dalam pengadaan masker mengambil keputusan dan kebijakan sendiri.

Di pihak lain, kuasa hukum tujuh tersangka dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pande Gede Jaya Suparta, kepada awak media mengatakan, jika dasar penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejari Amlapura di antaranya dari penghitungan dan pengadaannya. “Itu sih yang tiang tangkap dari tadi. Dari pengadaan masker itu harusnya tiga lapis, tetapi di pengadaan hanya satu lapis,” sebutnya.

Seharusnya, menurut kliennya, pengadaan masker untuk Covid-19 itu ada di Dinas Kesehatan. Pun demikian, saat sebelum pengadaan hingga proses, pihak Dinas Kesehatan sendiri sama sekali tidak pernah menyampaikan ke Dinas Sosial terkait jenis masker yang sesuai standar Covid-19 di antaranya harus tiga lapis.ags

wartawan
AGS
Category

Kepastian Hukum dan Pemerataan Ekonomi Sebagai Solusi Atasi Kekisruhan

balitribune.co.id | Denpasar - Praktisi Hukum Tata Negara sekaligus seorang pengacara, DR (C) Prabowo Febriyanto, SH, MH melihat kondisi yang terjadi di berbagai daerah dan terutama di ibukota Jakarta demo yang terlihat sepertinya semakin meluas bahkan di berbagai daerah demo serupa juga dilakukan masyarakat dan mahasiswa.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Pelantikan Pengurus 2025-2028, HIPMI kota Denpasar Gelar Baksos "Berbagi Kasih, Menebar Senyum"

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut pelantikan pengurus baru Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Denpasar, HIPMI Denpasar menggelar kegiatan sosial bertajuk "Berbagi Kasih, Menebar Senyum – Road to Pelantikan Pengurus BPC HIPMI Denpasar 2025 - 2028” yang dilaksanakan di salah satu panti asuhan di wilayah Denpasar, Jumat (29/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumed Redja Abadi Serahkkan Unit Mitsubishi Destinator ke Pembeli Pertama

balitribune.co.id | Denpasar - Bertajuk "Special Delivery Ceremony" Dealer Resmi Mitsubishi Bumen Redja Abadi Imam Bonjol menyerahkan 10 unit Mitsubishi Destinator ke konsumen pertama yang berlangsung di Showroom Bumen Redja Abadi, Jalan Imam Bonjol No. 375-R Denpasar, Sabtu (30/8).

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Kerahkan Personel Gabungan Amankan Unjuk Rasa

balitribune.co.id | Denpasar - Mengantisipasi potensi terjadinya gangguan keamanan Kegiatan Unjuk Rasa oleh masyarakat, Kepolisian Daerah Bali menyiagakan personel gabungan dari berbagai satuan kerja guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama kegiatan berlangsung, Sabtu (30/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lagi, Api Dupa Picu Kebakaran

balitribune.co.id | Negara - Peristiwa kebakaran kembali terjadi di Kabupaten Jembrana. Kebakaran rumah kali ini diduga dipicu oleh kelalaian pemilik rumah saat meninggalkan rumah dengan api dupa yang masih menyala. Kini masyarakat kembali diminta lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah setelah melakukan persembahyangan menggunakan dupa.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.