Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Amlapura Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Masker

Bali Tribune/ TERSANGKA - Tujuh tersangka dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem saat digiring menuju mobil yang akan membawa mereka ke ruang tahanan Polsek Jajaran Polres Karangasem.





TERSANGKA - Tujuh tersangka dugaan  korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem saat digiring menuju  mobil yang akan membawa mereka ke ruang tahanan Polsek Jajaran Polres  Karangasem.

 

balitribune.co.id | Amlapura - Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sekitar 60 orang saksi, Kejaksaan Negeri Amlapura menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker dalam rangka penanganan dan antisipasi penularan Covid-19, di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, tahun 2020.

Tujuh tersangka tersebut masing-masing, IGB mantan Kadis Sosial Karangasem, GS sebagai PPTK di Dinas Sosial Karangasem, IWB staf di Dinas Sosial Karangasem, IRS, IKSA, NKS, dan IGPY.

Para tersangka tersebut, kata Kasi Intel Kejari Amlapura I Dewa Gede Semaraputra, terlibat langsung dalam proses pengadaan masker yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar. Mereka kini dititipkan di ruang tahanan beberapa Polsek jajaran Polres Karangasem.

“Ketujuh orang tersangka ini terlibat langsung dalam pengadaan Masker di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem Tahun 2020,” tegasnya, Rabu (24/11).

Ia menambahkan, ditetapkannya tujuh tersangka berdasarkan  dua alat bukti, yakni keterangan saksi-saksi dan sejumlah dokumen atau surat-surat. Sedangkan nilai kerugian negara Rp 2 miliar, lanjut dia, berdasarkan penghitungan pihaknya  karena hasil penghitungan BPKP belum keluar.

 Ditanya apakah kerugian negara itu dinikmati oleh para tersangka,   Gede Semaraputra mengatakan jika itu masih diaudit atau dihitung BPKP.  Begitu pula mengenai pendampingan sesuai Sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020, Kejari Amlapura, kata dia, tidak ada melakukan pendampingan atau supervisi terhadap penggunaan anggaran untuk pengadaan masker.

Padahal sesuai dengan SE Nomor 7 Tahun 2020, baik diminta maupun tidak Kejari wajib memberikan pendampingan dalam rangka refocusing kegiatan dan realokasi anggaran melalui mekanisme revisi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19 dan penggunaan pagu anggaran yang telah ada untuk kegiatan percepatan penanganan Covid 19.

“Untuk pengadaan ini (pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem, red) dari kejaksaan tidak melakukan pendampingan, dan dari dinas pun tidak pernah memohon dilakukan pendampingan,” akunya. Pihaknya beranggapan jika Dinas Sosial dalam pengadaan masker mengambil keputusan dan kebijakan sendiri.

Di pihak lain, kuasa hukum tujuh tersangka dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pande Gede Jaya Suparta, kepada awak media mengatakan, jika dasar penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejari Amlapura di antaranya dari penghitungan dan pengadaannya. “Itu sih yang tiang tangkap dari tadi. Dari pengadaan masker itu harusnya tiga lapis, tetapi di pengadaan hanya satu lapis,” sebutnya.

Seharusnya, menurut kliennya, pengadaan masker untuk Covid-19 itu ada di Dinas Kesehatan. Pun demikian, saat sebelum pengadaan hingga proses, pihak Dinas Kesehatan sendiri sama sekali tidak pernah menyampaikan ke Dinas Sosial terkait jenis masker yang sesuai standar Covid-19 di antaranya harus tiga lapis.ags

wartawan
AGS
Category

Simpan 280 Gram Sabu Siap Edar, Polisi Tangkap Oknum PPPK Dishub Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Tim Satresnarkoba Polres Tabanan menangkap seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan berinisial IGBBY (32).

Pria asal Karangasem ini diringkus di kamar kosnya karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ratusan gram siap edar.

Baca Selengkapnya icon click

Rencana 'Regrouping' Dua SD, Disdik Tabanan Tunggu SK Bupati

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan memastikan rencana penggabungan atau regrouping dua sekolah dasar (SD) di tahun ini dilakukan setelah ada dasar hukumnya.

Saat ini Disdik Tabanan masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati. Selama payung hukum itu belum turun, para murid di dua SD yang hendak digabung itu belajar seperti biasa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tolak Pemindahan Penyeberangan ke Pelabuhan Celukan Bawang, Puluhan Sopir Logistik Geruduk Kantor Dewan

balitribune.co.id I Negara - Puluhan sopir logistik lintas Jawa-Bali mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (20/7/2026). Mereka mengeruduk kantor dewan lantaran merasa resah atas persoalan kemacetan hingga antrean panjang yang kerap terjadi baik di Pelabuhan Gilimanuk maupun Ketapang. Mereka juga menyampaikan penolakan terhadap pemindahan penyeberangan angkutan logistik ke Pelabuhan Celukan Bawang, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Bulan Gaji Belum Dibayar, 32 Pekerja TPS3R Bumi Resik Asri Mogok Kerja

balitribune.co.id I Mangupura - Sebanyak 32 pekerja TPS3R Bumi Resik Asri di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung, melakukan aksi mogok kerja setelah gaji mereka selama tiga bulan, yakni Mei hingga Juli 2026, belum dibayarkan. Aksi tersebut menyebabkan pelayanan pengangkutan sampah di wilayah Sempidi terganggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Curi Belasan Perhiasan Emas, Dua Warga Asal Tejakula Diringkus Polsek Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Kerja cepat Unit Reskrim Polsek Ubud membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan yang terjadi di Banjar Petulu Desa, Kecamatan Ubud, dan mengamankan dua orang pelaku.

Kedua pelaku masing-masing berinisial GSA (33), perempuan, dan KSD (33), laki-laki. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tangkap Residivis Pembobol Tiga Villa di Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Jajaran kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Ubud bersama Satreskrim Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian berantai yang menyasar sejumlah villa di kawasan wisata Ubud. Seorang pria berinisial GEDE SPM (52) yang merupakan residivis berhasil diamankan setelah diduga menjadi pelaku utama dalam serangkaian aksi pencurian tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.