Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Badung Sosialisasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Bali Tribune/ SOSIALISASI - Kejari Badung Hari Wibowo (tengah) didampingi Kasi Intel I Gede Bamaxs Wira Wibowo (Kiri), dan Kasipidum Rahmadhy Seno Lumakso (Kanan) saat kegiatan sosialisasi.
, Balitribune.co.id | Denpasar - Di usianya yang masih cukup muda, terhitung sejak beroperasi pada April 2018 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung terus berdandan. Setelah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), kini Kejari Badung mengelar sosialisasi ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Senin (15/6).
 
Kegiatan itu dilaksanakan di ruang rapat kantor Kejari Badung dengan diikuti oleh aparatur Adhyaksa Badung. Acara yang digelar secara Video Conferensi (Vidcon) dan dibuka langsung oleh Kepala Kejari Badung (Kajari) Hari Wibowo, ini menghadirkan pembicara Putu Gede Indra Yudha dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang diakui Internasional.
 
Menurut Kajari Hari Wibowo, kegiatan ini merupakah bagian dari langkah untuk memperkuat budaya birokrasi anti korupsi sehingga meningkatkan kepercayaan publik, khususnya masyarakat kabupaten Badung.
 
"Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen seluruh insan Adhyaksa Badung dalam memberantas tindakan koruptif dalam organisasi khususnya penyuapan sehingga sosialisasi ISO 37001 : 2016 tentang  SMAP menjadi variabel mutlak bagi setiap Instansi Pemerintahan termasuk Kejari Badung," kata Wibowo dalam siaran persnya.
 
Lebih lanjut, dengan adanya kegiatan ini diharapkan Kejari Badung dapat menerapkan SMAP  yang berstandar Internasional sesuai persyaratan SNI ISO 37001: 2016. 
 
Setiap instansi mempunyai tanggung jawab secara proaktif untuk berkontribusi melawan penyuapan, karena itu standarisasi ini sangat penting diterapkan untuk meningkatkan penilaian dalam Indeks Persepsi Anti Korupsi guna menciptakan sistem pengelolaan kinerja yang bersih, transparan dan akuntabel.
 
"Jika hal ini dapat terealisasi tentunya akan sangat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepercayaan Masyarakat, serta meningkatkan citra baik Kejari Badung sebagai suatu institusi Penegak Hukum," pungkas Wibowo. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.