Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Bangli Dalami Dugaan Korupsi di BUMDes Batukaang

Putu Gede Darma Putra, SH
Bali Tribune / Kasipidsus Kejari Bangli, Putu Gede Darma Putra, SH.

balitribune.co.id | Bangli - Pihak Kejaksaan Negeri Banglii mendalami dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMDes Guna Artha Sejahtera, Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Bangli. Sebanyak 12 orang telah dimintai keterangan.  

Kasi Pidsus Kejari Bangli, Putu Gede Darma Putra mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak tahun lalu. “Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan BUMDes. Meskipun masih aktif, operasional BUMDes ini terkesan tidak berjalan normal, dan BUMDes ini jarang buka, atas informasi tersebut kami lakukan penyelidikan," ungkap Gede Darma Putra, Rabu (19/3).

Menurutnya, beberapa orang telah dimintai keterangan diantaranya, pengurus BUMDes, pengawas, dan tak ketinggalan sejumlah nasabah.” Sejauh ini ada 12 orang telah dimintai keterangnya,” tegasnya.

Selain mengumpulkan keterangan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana. “Hasil sementara menunjukkan ada indikasi korupsi pada unit usaha simpan pinjam,” ungkap Gede Darma Putra.

Walaupun demikian, pihaknya belum menetapkan status tersangka dalam kasus ini karena masih menunggu hasil audit untuk menentukan jumlah kerugian negara dari Inspektorat Bangli. “Penetapan tersangka masih menunggu hasil audit dari Inpektorat Bangli,” jelasnya.

Lanjut Gede Darma Putra, dugaan penyalahgunaan dana BUMDes ini terjadi pada periode 2015-2019. BUMDes Guna Artha Sejahtera mengelola tiga unit usaha, yakni simpan pinjam, pengelolaan toko, dan penjualan air. "Ketiganya masih beroperasi, tetapi unit simpan pinjam diduga bermasalah," sebutnya.

Kejaksaan menduga adanya praktik kredit fiktif. Misalnya, ada orang yang tidak pernah meminjam uang tetapi tercatat memiliki utang. Selain itu, ada nasabah yang sebenarnya meminjam Rp5 juta, tetapi dalam pembukuan tercatat Rp10 juta. Ada nasabah juga diduga menjalin kesepakatan dengan oknum di BUMDes. Misalnya, seorang nasabah hanya menerima pinjaman Rp5 juta, tetapi dalam catatan tertulis Rp10 juta, dengan selisihnya menjadi tanggung jawab oknum tersebut. "Nasabah tetap membayar sesuai jumlah uang yang diterima," kata Darma Putra.

Terpisah, Perbekel Batukaang, I Made Paing saat dikonfirmasi mengaku belum tahu adanya penyelidikan yang di lakukan pihak Kejari Bangli terkait keberadaan BUMDes di desanya. Namun demikian pihaknya membenarkan terjadi persoalan kredit di tubuh Badan Usaha Milik Desa tersebut.

”Permasalah masih diselesaikan lewat musyawarah di tingkat desa ,” jelas I Made Paing.

wartawan
SAM
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rangka pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai kebijakan fiskal dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah, bertempat di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Jumat (5/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.