Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Denpasar Siap Optimalkan Pelaksanaan Program JKN

Bali Tribune / MoU - BPJS Kesehatan Cabang Denpasar kembali menjalin kerja sama yang diawali dengan penandatangan MoU dengan Kejaksaan Negeri Denpasar yang dilaksanakan di Denpasar pada Jumat (4/5).

balitribune.co.id | Denpasar – Untuk mengoptimalkan kepesertaan JKN khususnya pada segmen perusahaan atau badan usaha selaku pemberi kerja, BPJS Kesehatan memerlukan dukungan dari Kejaksaan Negeri selaku Jaksa Pengacara Negara. Salah satu upaya adalah dengan menegakkan kepatuhan badan usaha di wilayah Kota Denpasar, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar kembali menjalin kerja sama yang diawali dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Denpasar yang dilaksanakan di Denpasar pada Jumat (4/5).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Nyoman Wiwiek Yuliadewi turut menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Denpasar karena telah mendukung pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Denpasar. Program JKN adalah hak dasar yang harus dimiliki setiap individu, oleh karena itu sangatlah penting bagi setiap badan usaha untuk memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar menjadi Peserta JKN.

“Sampai dengan Tahun 2022, untuk wilayah Kota Denpasar terdapat 42 Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait kepatuhan pembayaran iuran yang telah kami ajukan ke Kejaksaan Negeri Denpasar ng terkait kepatuhan pembayaran iuran,” ungkap Wiwiek.

Wiwiek berharap dengan dijalinnya kerja sama ini diharapkan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar dengan Kejaksaan Negeri Denpasar dapat bersinergi lebih optimal kembali dalam rangka melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Program JKN.

”Kolaborasi yang kami harapkan dari Kejaksaan Negari Denpasar antara lain: memberikan pendapat hukum dan atau pendampingan hukum atas permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara terkait Program JKN, memberikan bantuan hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program JKN serta Meningkatkan koordinasi dengan Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional,” jelas Wiwiek.

Wiwiek menambahkan, dengan adanya Program JKN maka masyarakat tidak akan merasa khawatir lagi ketika jatuh sakit dan hendak mengkses layanan kesehatan lantaran tidak perlu memikirkan biaya yang sangat mahal apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

Kerjasama ini juga merupakan salah satu bentuk implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang ditujukan kepada 30 Kementerian/Lembaga yang salah satunya adalah Kejaksaan Negeri. BPJS Kesehatan Cabang Denpasar bersama Kejaksaan Negeri Denpasar telah menjalin kerja sama sejak tahun 2017. Sinergi ini merupakan tindaklanjut dari MoU di tingkat pusat antara BPJS Kesehatan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan tata Usaha Negara.

Ruang lingkup dari kesepakatan bersama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, peningkatan kompetensi SDM dan kerja sama lainnya untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) di wilayah Kota Denpasar.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Denpasar siap untuk untuk mendukung pelaksaan Program JKN, khususnya di wilayah Kota Denpasar.  Selain itu, peran Kejaksaan Negeri juga merupakan implementasi nyata Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono, S.H, M.H

Rudy menambahkan jika Kejaksaan Negeri Denpasar berkomitmen untuk menjalankan tugasnya selaku Jaksa Pengacara Negara dan memberikan dukungan yang optimal untuk kesinambungan Program JKN yang merupakan salah satu program strategis pemerintah.

“Saya berharap kerjasama dan kolaborasi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar dengan BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program JKN kedepannya akan mencapai capaian yang lebih baik dari tahun sebelumnya dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha di wilayah Kota Denpasar,” ucap Rudy.

Rudy menambahkan jika perjanjian kerja sama yang terjalin ini adalah sinergi positif dari BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri untuk menjaga kesinambungan Program JKN yang merupakan program strategis nasional. 

wartawan
RG/EK
Category

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Aturan Tata Ruang dan DAS, Proyek PT The Raz Sadajiwa di Tegalalang Dihentikan

balitribune.co.id | Gianyar - Menuai sorotan banyak pihak, proyek restaurant milik PT The Raz Sadajiwa di Kawasan Ceking, Tegalalang, Rabu (28/1), dihentikan sementara. Setelah Tim Bidang Penegakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan pengawasan dan validasi perizinan  secara langsung dan didapati belum mengantongi perizinan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.