Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Gianyar Mau Balas Dendam?

I Made Suardana alias Ariel didampingi sejumlah aktivis perempuan.

BALI TRIBUNE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dianggap lebih mengedepankan faktor balas dendam dalam menangani kasus Ni Putu Septyan, ibu yang diduga membunuh 3 anak kandungnya yang masih kecil. Pernyataan itu disampaikan penasehat hukum Septyan, I Made Suardana dan kelompok solidaritas lawan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merespon rencana Kejari Gianyar mengajukan kasasi terkait putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar atas kasus tersebut.  Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Septiyani 19 tahun penjara. Sementara hakim PN Gianyar memutus hanya 4,5 tahun penjara. Putusan PN Gianyar itu dikuatkan putusan banding PT Denpasar. Sehingga Kejari Gianyar berencana kembali mengambil langkah baru dengan mengajukan Kasasi atas putusan PN Gianyar dan PT Denpasar tersebut. "Ini kan penerapan hukum tidak ada yang salah.  Dalam hal ini jaksa seperti balas dendam. Harus ada langkah keberanian. Saya mendesak Kejari Gianyar tidak melakukan kasasi. Stop, sudahi perkara ini. Daripada kasasi, tapi putusannya sama dengan PT, malah lebih malu lagi," tegas Suardana saat ditemui awak media, Kamis (29/11), di Kubu Kopi, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar. Pria yang akrab disapa Aril itu menjelaskan, kejaksaan sebagai pengacara negara dalam kasus ini  tidak sedang mewakili kepentingan publik atau negara. Sikap kejaksaan mengajukan kasasi dianggap tidak adil dan tidak pantas karena tidak mewakili publik. Harusnya Kejari Gianyar fokus pada perkara lain yang lebih besar menyangkut kepentingan publik. Karena itu, dia bersama Aktivis perempuan yang peduli dengan nasib Septyan bakal habis-habisan melawan Kejari Gianyar jika tetap ngotot mengajukan kasasi ‎ke Mahkamah Agung (MA).  "‎Selama Kejari Gianyar tidak cooling down, maka kami juga sama. Kami akan meladeni dan hadapi apa yang dilakukan (kasasi) dari Kejari Gianyar‎," Kata Suardana.   Dijelaskan Suardana, seolah-olah kasus ini kasus yang tidak memiliki latar belakang apapun, sehingga jaksa mengajukan tuntutan cukup tinggi. Padahal, secara problematik kasus ini tidak wajar. Septiyani nekat mengajak anak-anaknya mengakhiri hidup karena Septiyani sendiri adalah korban KDRT. Mestinya kejaksan lebih peka dan cerdas,  karena dilihat dari sisi keadilan putusan penjara 4,5 tahun untuk Septiyani sudah adil. Kendati pun Septiyani merasa berat karena posisinya adalah korban yang kemudian menjadi pelaku. Pria bersuara serak itu juga akan bersurat ke Jaksa Agung (JA). Pihaknya akan meminta JA ‎menghentikan upaya kasasi Kejari Gianyar sekaligus melakukan evaluasi internal terhadap jaksa yang bertugas dalam kasus ini. Kinerja jaksa tersebut membuat pimpinan Kejari Gianyar mengambil tindakan berupa tuntutan tinggi yang akhirnya menjadi blunder. "Kami meminta jaksa agung mengatensi bahwa kasus ini tidak seperti kasus lainnya. Ada iklim yang berbeda, bahwa Septiyani mengalami disosialisasi akibat KDRT," ungkapnya.Selain itu, pihaknya juga akan mendorong upaya lain di luar prosedur hukum. ‎Ditanya kenapa tidak mendesak Kajari Gianyar mundur, Aril menyebut sejauh ini belum mengarah hal itu. "Kami hanya minta Kejari Gianyar melakukan evaluasi internal terhadap jaksa yang bertugas," pungkasnya. 

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gusti Anom Gumanti Apresiasi WTP Badung, Berharap Catatan BPK Bisa Selesai Dalam Satu Bulan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti, SH, MH, memberikan apresiasi kepada Bupati Badung, Wakil Bupati dan anggota di DPRD Badung atas capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun anggaran 2025. Ini menunjukkan bahwa sinergitas antara legislatif dan eksekutif sudah berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertahankan Transparansi, Pemkab Tabanan Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut atas LKPD

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan kembali mengukir prestasi gemilang dalam tata kelola keuangan daerah. Pemkab Tabanan sukses mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Paparkan Strategi dan Capaian Target Pembangunan, Dukung Pariwisata, Infrastruktur Fokus Utama

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memaparkan strategi dan pencapaian target pembangunan di Kabupaten Badung, pada Rapat Koordinasi Provinsi Bali yang dipimpin Gubernur Bali Wayan Koster di ruang pertemuan Kertha Sabha, Denpasar, Senin (8/6/2026). Rakor diikuti Bupati/Walikota se-Bali serta Pimpinan Perangkat Daerah terkait.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Bahas Raperda Penyertaan Modal Daerah untuk PT Penjaminan Kredit Bali Mandara

balitribune.co.id | Mangupura – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Gosana II DPRD Badung, Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.