Kejari Klungkung Bidik Dugaan Korupsi Proyek Biogas | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 26 Desember 2024
Diposting : 23 April 2018 14:53
Ketut Sugiana - Bali Tribune
korupsi
Meyer V Simanjuntak, SH
BALI TRIBUNE - Usai membedah kasus korupsi dan menetapkan Perbekel Desa Satra sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Klungkung membidik dugaan korupsi proyek biogas di Kecamatan Nusa Penida, yang terjadi sekitar  tahun 2014 silam.
 
 Bahkan setelah didalami, Kejari Klungkung hanya tinggal menetapkan tersangka terkait proyek bantuan dana alokasi khusus dari Kementerian ESDM tersebut. "Proyek biogas  itu bantuan dana alokasi dari Kementerian ESDM  senilai  Rp 890 juta," ujar Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Meyer V Simanjuntak, Minggu (22/4).
 
Menurutnya,  dugaan korupsi proyek biogas tersebut telah didalami Kejari sejak akhir tahun 2016 lalu. Hingga saat ini, lanjutnya, Kejari Klungkung setidaknya telah memeriksa sekitar 70 orang saksi terkait kasus penyalahgunaan dana untuk pembangunan proyek biogas tersebut. 
 
"Termasuk penerima bantuan pemasangan biogas itu juga kami periksa. Kalau ditotal saksinya sekitar 70 orang yang kami lakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," sebutnya. 
 
 Meyer Simanjuntak mengatakan, kasus ini berawal dari temuan tahunan BPK RI saat dilakukan audit. Temuan tersebut menyatakan jika ada proyek tidak termanfaatkan di Kecamatan Nusa Penida. Setelah didalami, proyek tersebut merupakan pemasangan biogas bantuan dari DAK Kementerian ESDM yang nilainya cukup besar sekitar  Rp 890 juta. 
 
Proyek tersebut dikerjakan tahun 2014 silam dengan sasaran tiga desa, yakni Desa Kutampi Kaler, Kelumpu, dan Desa Sakti. Pemasangan biogas itu ditarget 40 unit, tersebar di tiga desa tersebut. Namun yang terpasang 38 unit dan parahnya proyek ini setelah dicek ternyata sama sekali tidak termanfaatkan alias mubazir. Padahal per satu unitnya, proyek  tersebut terbilang cukup mahal  bernilai Rp 22 juta. 
 
"Intinya ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, sehingga proyek itu sama sekali tidak termanfaatkan," tegas Meyer seraya menyayangkan proyek untuk kepentingan masyarakat miskin ini malah mubazir.
 
 Sejatinya proses penyelidikan dan BAP kasus ini, kata  Meyer V Simanjuntak,   sudah rampung. Pihaknya pun sudah mengantongi nama tersangka dan tinggal mengumumkannya saja. Tidak tanggung-tanggung, kasus tersebut juga menyeret nama lebih dari satu tersangka. ”BAP sudah rampung kita tinggal menentukan tersangkanya saja,” imbuhnya.
 
 Tidak itu saja, selain penerima bantuan biogas, pihak kejaksaan juga memeriksa pejabat eselon II (setingkat Kadis), eselon III (setingkat Kabid), termasuk anggota DPRD aktif beserta istrinya, karena terlibat sebagai pemborong. Siapa anggota DPRD aktif tersebut, tinggal tunggu penetapan tersangkanya nanti.