Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Klungkung Kembalikan Uang Sitaan Kasus Korupsi Milik LPD Desa Ped

Bali Tribune/ KEMBALIKAN - Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka kembalikan uang sitaan milik LPD Desa Ped.


balitribune.co.id | Semarapura - Mengingat kasus penyalahgunaan Keuangan Korupsi di LPD Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, yang sudah berkekuatan hukum tetap Inkrakh yang diputus Pengadilan Tipikor Denpasar. Dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ini sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI diputuskan harus mengembalikan uang sitaan milik LPD Desa Adat Ped ini.

Karena itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung sebagai pelaksana eksekusi wajib melakukan pengembalian uasng sitaan yang selama ini dijadikan barang bukti perkara Korupsi LPD Desa Ped ini. Di mana dalam pelaksanaan eksekusi perkara yang sudah inkrah ini,uang sitaan sebesar Rp 457.351.000 diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Klungkung Lapatawe B Hamka, SH kepada pengelola LPD Ped dalam hal ini diwakili Ketua LPD Desa Ped, Si Nyoman Karyawan pada Selasa (21/2/2023).

Ketika dikonfirmasi terpisah, Rabu (22/2/2023), Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka, SH membenarkan penyerahan uang sitaan yang diijadikan barang bukti selama kasus tersebut bergulir dan kini sudah berkekuatan hukum tetap. Keduanya terbukti dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi ,jo pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP Jo pasal 644 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primer.  

“Kami melaksanakan eksekusi putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap . Barang bukti ini tidak dibutuhkan lagi untuk perkara lain, sehingga dikembalikan kepada yang berhak yakni kepada  I Wayan Manca dan uang Rp 457.351.000 kepada prajuru LPD Desa Ped Si Nyoman Karyawan,” ujar Kajari Lapatawe B Hamka,SH.

Kajari meminta kepada parra pengelola LPD Desa Adat Ped, untuk kedepannya mengelola lebih profesional lagi dalam mengambil keputusan dan pengambilan uang LPD. Dirinya berharaf agar keuangan LPD dikelola dengan profesional agar tidak terjadi lagi kasus seperti yang sudah lewat.

Selain pengembalian uang Kes menurut Kajari juga dikembalikan sertifikat atas nama Pura Puseh dengan akte jual beli serta dokumen lainnya. Dalam kasus Korupsi LPD Ped ini, di mana Pengadilan Negeri telah menjatuhkan vonis menghukum kedua terdakwa  I Gede Sartana dan I Made Sugama dengan hukuman masing masing 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Disamping itu kedua terdakwa dikenai sangsi denda  masing masing Rp 200 juta,jika denda ini tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara.

Di samping denda kedua terdakwa juga diharuskan mengembalikan uang pengganti,dimana terdakwa Sartana  sebesar Rp 665 juta dikurangi dengan uang titipan,yang diperhitungkan sebagai uang pengganti sebesar Rp 76.317.000. Sedangkan terdakwa Made Sugama diharuskan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1 Milyar diikurangi dengan uang titipan sebesar Rp 76.317.000. Jika nantinya kedua terdakwa tidak mengembalikan uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita jika tidak cukup makan diganti dengan penjara kurungan selama 1 tahun.

wartawan
SUG
Category

Pemkot Denpasar Komitmen Dukung Percepatan Pelaksanaan Kopdes/Kelurahan Merah Putih

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang menjadi program strategis pemerintah pusat. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Pj. Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, pada kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) Kreatif yang diselenggarakan Kodam IX/Udayana, Kamis (11/12) di Aula Supardi Makodam IX/Udayana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ulat Bulu Kembali Serbu Pohon Kenanga dan Rumah Warga di Lingkungan Serongga

balitribune.co.id | Gianyar - Sempat mereda dalam dua tahun, ulat bulu yang mengerubuti pohon Kenanga hingga ke lingkungan rumah kembali resahkan warga Banjar Serongga Tengah, Desa Serongga, Gianyar. Perkembang biakan yang sangat pesat dirasakan warga dalam sepekan terakhir, dan  kini terus membiak.

Baca Selengkapnya icon click

Naru 2025/2026 Telkomsel Menghadirkan Jaringan Andal

balitribune.co.id | Gianyar - Menyambut momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Naru), Telkomsel menghadirkan jaringan yang andal, layanan pelanggan yang mudah dijangkau, serta ragam produk dan penawaran spesial untuk mendukung pengalaman digital terbaik bagi masyarakat Indonesia. Telkomsel memprediksi lonjakan trafik data selama periode Naru 2025/2026, terutama untuk layanan video streaming, sosial media, dan online gaming.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Libur Nataru 2026 Danamon Tawarkan Promo Menarik

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”), sebagai bank yang memahami kebutuhan nasabahnya, hadir sebagai penyedia solusi finansial melalui beragam program dan promo menarik untuk mendukung kebutuhan finansial masyarakat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2026) agar #LiburanLebihBerbeda.

Baca Selengkapnya icon click

Tol Gilimanuk-Mengwi Kian tak Jelas, Forum Perbekel Pertanyakan Kelanjutannya

balitribune.co.id | Tabanan - Pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi hingga kini masih belum jelas nasibnya, kendati sudah masuk ke dalam Program Strategis Nasional (PSN). Padahal, proses penyiapan lahan untuk jalan bebas hambatan yang membentang di Kabupaten Jembrana, Tabanan, dan Badung itu sudah berlangsung sejak empat tahun lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.