Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Klungkung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Karya Mandiri

Bali Tribune/ LIMPAHKAN - Kacabjari Nusa Penida limpahkan 3 tersangka BUM-Des Toyapakeh, Nusa Penida.



balitribune.co.id | Semarapura - Kejaksaan Negeri Cabang Nusa Penida terus genjot kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung, dengan total sebesar Rp. 1.597.541.318.

Untuk itu setelah berkas lengkap Kamis 25 Mei 2023 Jaksa penyidik Nusa Penida telah menyerahkan 3 orang tersangka yakni SA, IR dan FA beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung. Hal itu ditegaskan Kacabjari Nusa Penida I Putu Gede Darmawan, SH, Kamis (25/5/2023).

Menurutnya, penyerahan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap No.B-307A/N.1.12.8/Fd.1/05/2023 tanggal 2 Mei 2023 untuk tersangka SA dan tersangka IR serta Surat Pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P-21) No.B-307B/N.1.12.8/Fd.1/05/2023 tanggal 2 Mei 2023 untuk tersangka FA;

Bahwa para tersangka memenuhi panggilan Jaksa Penyidik untuk hadir dalam tahap II berdasarkan surat panggilan untuk penyerahan Tahap II No.SP-90/N.1.12.8/Fd.2/05/2023, No. SP-91/N.1.12.8/Fd.2/05/2023 dan No. SP-92/N.1.12.8/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 para tersangka hadir didampingi oleh 2 orang Penasehat Hukum yang telah ditunjuk oleh Penyidik Cabjari Klungkung di Nusa Penida yakni INDAH ELYSA, S.H., M.Pd.I., C.LA.,M.H.dan SYAH TAJIR, S.H., M.H. keduanya merupakan anggota Persatuan Advokat Indonesia (PERADI).

“Setelah dilakukan penelitian oleh JPU terhadap para tersangka dan barang bukti seluruhnya dinyatakan lengkap, ketiga tersangka diserahkan  ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Klungkung dan langsung ditahan di Rutan Kelas 1 B Klungkung,” ujar Kacabjari Putu Gede Darmawan,SH .

Adapun Pasal yang disangkakan kepada para tersangka tersebut adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditamnbah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi  .Subsidair: Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi.

“Penahanan terhadap para tersangka merupakan tahap lanjutan dalam proses pemeriksaan dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan pada BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kec. Nusa Penida,” ungkapnya.

Disebutkan bahwa dari hasil penyidikan ditemukan bahwa sejak awal berdirinya BUMDES Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh bendahara tidak membuat buku kas Neraca serta system pengelolaan keuangannya masih dilakukan secara manual/konvensional serta ditemukan adanya selisih dana yang merupakan Kas Dalam Neraca sebesar Rp. 1.597.541.318

“Uang tersebut diambil dan dipergunakan untuk kepentingan/kebutuhan sehari-hari dan diakui pengelolaannya yang tidak tepat oleh bendahara sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2022 dimana uang-uang yang diambil tersebut adalah uang tabungan dari para nasabah penabung serta uangangsuran dari para nasabah kredit dan dari beberapa sumber sebagaimana hasil Penghitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kab. Klungkung,” tandasnya.

wartawan
SUG
Category

Ketua DPRD dan Ketua Komisi IV DPRD Badung Hadiri Pembukaan FSB XIV Desa Adat Kuta Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung I Nyoman Graha Wicaksana menghadiri acara Pembukaan Festival Seni Budaya (FSB) XIV Desa Adat Kuta Tahun 2026 yang merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Raya Nyepi Caka 1948 (18/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pawai Ogoh-Ogoh Desa Adat Kota Tabanan Gaungkan Nyepi Damai dan Tabanan Bersih

balitribune.co.id | Tabanan – Menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Çaka 1948, Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar persembahyangan Tawur Agung Kesanga di Catus Pata Kota Singasana, Rabu (18/3/2026). Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan Pawai Ogoh-Ogoh se-Desa Adat Kota Tabanan yang berlangsung meriah di depan jaba Pura Dalem Prajapati Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Ucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Menyambut Tahun Baru Saka 1948, momen suci Hari Raya Nyepi kembali hadir sebagai pengingat pentingnya menjaga keseimbangan hidup melalui keheningan, introspeksi, dan penyucian diri. Nilai-nilai spiritual yang terkandung dalam Nyepi diharapkan mampu memperkuat harmoni kehidupan masyarakat di Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Suci Nyepi Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

balitribune.co.id | Denpasar - Umat Hindu akan segera memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1948 Tahun 2026, seluruh rangkaian akan dimulai dari Pemelastian, Tawur Agung Kesanga, Nyepi dan Ngembak Geni yang sarat akan makna. Hari Suci Nyepi yang diperingati setiap tahun sekali, pada tahun ini jatuh pada 19 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Siapkan Layanan Terbatas dan Kecukupan Likuiditas Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut libur panjang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 H, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Region 17 Denpasar menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan layanan perbankan yang optimal kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Layanan Kesehatan Tabanan Tetap Siaga Selama Libur Nyepi dan Idulfitri, 7 Puskesmas Buka 24 Jam

balitribune.co.id | Tabanan - Pelayanan kesehatan di Kabupaten Tabanan tetap disiagakan selama libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Khusus saat Hari Raya Nyepi pada Kamis (19/3/2026), Puskesmas dengan layanan UGD 12 jam (08.00–20.00 Wita) akan tutup sementara, sementara puskesmas dengan layanan UGD 24 jam tetap beroperasi untuk melayani kondisi darurat masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.