Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Klungkung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Karya Mandiri

Bali Tribune/ LIMPAHKAN - Kacabjari Nusa Penida limpahkan 3 tersangka BUM-Des Toyapakeh, Nusa Penida.



balitribune.co.id | Semarapura - Kejaksaan Negeri Cabang Nusa Penida terus genjot kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung, dengan total sebesar Rp. 1.597.541.318.

Untuk itu setelah berkas lengkap Kamis 25 Mei 2023 Jaksa penyidik Nusa Penida telah menyerahkan 3 orang tersangka yakni SA, IR dan FA beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung. Hal itu ditegaskan Kacabjari Nusa Penida I Putu Gede Darmawan, SH, Kamis (25/5/2023).

Menurutnya, penyerahan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap No.B-307A/N.1.12.8/Fd.1/05/2023 tanggal 2 Mei 2023 untuk tersangka SA dan tersangka IR serta Surat Pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P-21) No.B-307B/N.1.12.8/Fd.1/05/2023 tanggal 2 Mei 2023 untuk tersangka FA;

Bahwa para tersangka memenuhi panggilan Jaksa Penyidik untuk hadir dalam tahap II berdasarkan surat panggilan untuk penyerahan Tahap II No.SP-90/N.1.12.8/Fd.2/05/2023, No. SP-91/N.1.12.8/Fd.2/05/2023 dan No. SP-92/N.1.12.8/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 para tersangka hadir didampingi oleh 2 orang Penasehat Hukum yang telah ditunjuk oleh Penyidik Cabjari Klungkung di Nusa Penida yakni INDAH ELYSA, S.H., M.Pd.I., C.LA.,M.H.dan SYAH TAJIR, S.H., M.H. keduanya merupakan anggota Persatuan Advokat Indonesia (PERADI).

“Setelah dilakukan penelitian oleh JPU terhadap para tersangka dan barang bukti seluruhnya dinyatakan lengkap, ketiga tersangka diserahkan  ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Klungkung dan langsung ditahan di Rutan Kelas 1 B Klungkung,” ujar Kacabjari Putu Gede Darmawan,SH .

Adapun Pasal yang disangkakan kepada para tersangka tersebut adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditamnbah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi  .Subsidair: Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi.

“Penahanan terhadap para tersangka merupakan tahap lanjutan dalam proses pemeriksaan dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan pada BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kec. Nusa Penida,” ungkapnya.

Disebutkan bahwa dari hasil penyidikan ditemukan bahwa sejak awal berdirinya BUMDES Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh bendahara tidak membuat buku kas Neraca serta system pengelolaan keuangannya masih dilakukan secara manual/konvensional serta ditemukan adanya selisih dana yang merupakan Kas Dalam Neraca sebesar Rp. 1.597.541.318

“Uang tersebut diambil dan dipergunakan untuk kepentingan/kebutuhan sehari-hari dan diakui pengelolaannya yang tidak tepat oleh bendahara sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2022 dimana uang-uang yang diambil tersebut adalah uang tabungan dari para nasabah penabung serta uangangsuran dari para nasabah kredit dan dari beberapa sumber sebagaimana hasil Penghitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kab. Klungkung,” tandasnya.

wartawan
SUG
Category

ITDC Tingkatkan Standar Keamanan Kawasan Wisata Melalui Dukungan Sarana Patroli Perairan

balitribune.co.id | Mangupura - Journey Tourism Development Corporation (ITDC) berupaya menghadirkan kawasan pariwisata kelas dunia melalui penguatan aspek keamanan dan keselamatan. Salah satu upaya tersebut dengan memberikan sarana patroli laut kepada Satuan Polisi Air (Satpolairud) Pos The Nusa Dua, Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Sukses Raih Penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik, RPKD Ditinjau Deputi Kemenpan RB Sebagai Praktik Baik Radio Inklusi

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah sukses mendulang prestasi skala nasional sebagai Top 45 Inovasi Pelayanan Publik, Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) 92,6 FM lewat Inovasi Radio Inklusi Menuju Kota Denpasar Maju dan Jaya (Raditya) menerima kunjungan dari Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru yang diterima Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya di Dharma Negara Alaya Denpasar, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempat Viral! Begini Kondisi Terkini TPA Suwung Saat Dicek Kapolresta Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar – Menyikapi viralnya video di media sosial terkait adanya sopir truk yang memaksa masuk ke TPA, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. turun langsung melakukan pengecekan situasi terkini di TPA Suwung pada Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Kembali Kecolongan, Mabes Polri Tunjukkan Taring Berantas Narkoba di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk ke tiga kalinya kurang dari sebulan Polda Bali kecolongan. Dan Subdit Narkoba Bareskrim Mabes Polri terus menunjukkan taringnya dalam memberantas narkoba di Bali. Setelah menggerebek sebuah tempat hiburan malam ternama di Denpasar, dua pekan lalu, Mabes Polri kembali menggerebek dua tempat hiburan malam di Denpasar pada Kamis (2/4/2026) dini hari. Ada apa dengan Polda Bali?

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.