Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Klungkung Tetapkan Tiga TSK Proyek Biogas

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung Gusti Ngurah Anom Sukawinata dan Kasi Pidsus Kadek Wira Atmaja.

BALI TRIBUNE - Kejaksaan Negeri Klungkung setelah berbulan-bulan  melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi proyek energi terbarukan  Biogas di Nusa Penida tahun 2014, akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.  Di hadapan wartawan, Selasa (6/11), Kasi Intel Kejari  Klungkung Gusti Ngurah Anom Sukawinata dan Kasi Pidsus Kadek Wira Atmaja  menyebut ketiga tersangka itu, yakni Kabid Pengembangan Kawasan Pedesaan (saat di Kantor Pemdes), I  Made Catur Adnyana, anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Partai Golkar, I Gede Gita Gunawan selaku Komisaris CV Buana Raya, dan Tertianingsih yang menjabat Dirut CV Buana Raya.  Sementara itu Made Catur Adnyana setelah ditetapkan sebagai tersangka sulit dihubungi. Sedangkan anggota DPRD Klungkung Gede Gita Gunawan dihubungi kemarin, menyatakan dengan penetapan dirinya  sebagai tersangka, ia siap mengikuti proses hukum. Namun Gita Gunawan mengaku heran dengan penetapan dirinya sebagai tersangka karena posisi di CV Buana Raya sejatinya hanya sebagai komisaris. Penetapan anggota DPRD Klungkung atas nama Gede Gita Gunawan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor print 721/P1.12/ FD1/11/2018. Hal itu  berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung memutuskan menetapkan Gede Gita Gunawan kelahiran  Tulad, Nusa Penida 10 Agustus 1976, beralamat di Jalan Baladewa 11 Nomor 1 Kelurahan Semarapura Klod Kangin dan pekerjaan anggota DPRD Klungkung sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam paket pekerjaan belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat yaitu belanja sumber daya energi terbarukan berupa instalasi biogas pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa Kabupaten Klungkung tahun 2014. Yang bersangkutan disangkakan pertama primer Pasal 2 ayat 1 Jo  Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.  Penetapan ketiga tersangka  dikeluarkan di Semarapura tanggal  5 November 2018 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung selaku penyidik Saiful alam Jul Astana. Terkait penetapan anggota DPRD Klungkung Gde Gita Gunawan sebagai tersangka, ditemui terpisah, Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru menyatakan sudah menerima tembusan surat penetapan Gita Gunawan sebagai tersangka. Dirinya mengaku sempat menghubungi Gede Gita Gunawan. “Saya sempat menghubungi Gde Gita Gunawan, namun dia mengaku berada di Denpasar,” beber Wayan Baru prihatin. Sementara  itu selaku pimpinan dewan sudah bersurat ke Kejaksaan Negeri Klungkung menanyakan  apakah selama   Gita Gunawan sebagai  tersangka, apa diperbolehkan mengikuti kegiatan dinas lembaga DPRD Klungkung mengikuti  perjalanan keluar daerah.  Sebagaimana diketahui kasus ini mencuat berawal dari temuan tahunan BPK. Temuan tersebut menyatakan jika ada proyek tidak termanfaatkan di Kecamatan Nusa Pendia. Setelah didalami, proyek tersebut merupakan pemasangan proyek energi terbarukan biogas senilai Rp 890 juta yang bersumber dari DAK Kementerian ESDM dan dana pendamping dari Pemkab Klungkung 10 persennya. Proyek tersebut  leading sektornya di Badan Pemerdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, dan KB saat itu.  Pemasangan proyek energi terbarukan biogas dikerjakan tahun 2014 silam, dengan sasaran tiga desa yakni Desa Kutampi Kaler, Kelumpu, dan Desa Sakti. Pemasangan biogas itu ditarget 40 unit, tersebar di tiga desa tersebut. Namun yang terpasang 38 unit dan parahnya proyek ini setelah dicek ternyata sama sekali tidak termanfaatkan. Padahal per satu unit bernilai Rp 22 juta. Pihak kejaksaan saat itu  melihat ada yang tidak beres oleh oknum penanggung jawab Kejaksaan Negeri teknisnya proyek, sehingga proyek itu sama sekali tidak termanfaatkan. Kerugian negara dari proyek biogas di Nusa Penida ini jelas jelas mubasir dan fatalnya kerugian negara mencapai Rp 729.912.654. Di samping itu proyek yang sebenarnya sangat bermanfaat bagi warga di Nusa Penida akhirnya hanya menjadi monumen korupsi di kawasan tersebut.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Sempat Disegel Kementerian LH, 12 Incinerator Badung Kembali Beroperasi

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali mengoperasikan 12 unit incinerator untuk memperkuat penanganan sampah daerah. Pengoperasian mesin pembakar sampah tersebut dilakukan setelah fasilitas menjalani evaluasi teknis, uji emisi, serta memenuhi persetujuan dan perizinan yang diperlukan. Mesin canggih berharga miliaran ini sebelumnya sempat disegel oleh Gakum Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Selengkapnya icon click

Maling Celana Dalam di Tabanan Ngaku demi Puaskan Nafsu

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang karyawan dagang lalapan berinisial MIF (20) nekat mencuri celana dalam di rumah seorang warga di wilayah Jalan Anyelir, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Pelaku secara blak-blakan mengakui bahwa tindakan menyimpang tersebut dilakukannya murni demi memuaskan hawa nafsu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Ajak Semeton Dewata Ikuti AHM Photo Competition 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali mengajak seluruh semeton Pulau Dewata untuk berpartisipasi dalam AHM Photo Competition 2026, ajang fotografi yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) dengan mengusung tema “Cerita Sepeda Motor Honda di Setiap Perjalanan.”

Baca Selengkapnya icon click

RIP Belum Terbit, Pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang  Berpotensi Terganjal

balitribune.co.id I Singaraja - Rencana pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang sebagai terminal logistik khusus, masih menghadapi kendala administratif. Hingga kini, Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Celukan Bawang belum diterbitkan Kementerian Perhubungan RI. Padahal, Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan Pelabuhan Celukan Bawang sebagai salah satu jalur distribusi logistik dari Jawa menuju Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelabuhan Celukan Bawang Kembali Disinggahi Kapal Pesiar Internasional

balitribune.co.id I Singaraja - Aktivitas kapal pesiar internasional kembali menggeliat di Pelabuhan Celukan Bawang. Setelah sempat jeda sejak April 2026, pelabuhan di Kabupaten Buleleng ini kembali menerima kunjungan kapal pesiar MV Island Sky. Di tengah rencana pengembangan layanan roll-on/roll-off (Ro-Ro), aktivitas kapal pesiar tetap menjadi salah satu bagian dari kegiatan kepelabuhanan di Celukan Bawang.

Baca Selengkapnya icon click

Zero Complaint

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mencanangkan zero complaint di periode kedua pemerintahannya. Lewat Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, dan Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali, Pak Koster ingin agar seluruh jajaran birokrasi di Bali bekerja dengan standar tertinggi, yakni cepat, tepat, transparan, dan bebas dari keluhan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.