Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Musnahkan Barang Bukti

Bali Tribune/ MUSNAHKAN - Barang bukti dari 44 perkara dimusnahkan Kejari Buleleng, Kamis (5/11).
Balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah barang bukti dari total 44 perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis (5/11), musnahkan. Barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) sejak bulan Agustus hingga Oktober 2020.
 
Kepala Kejari Buleleng Putu Gede Astawa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang terjadi selama bulan Agustus hingga Oktober 2020. Pemusnahan ini menjadi program triwulan yang terus dilakukan oleh Kejari Buleleng. "Ini perkara dari bulan Agustus sampai Oktober 2020 karena kami di Kejaksaan setiap triwulan akan melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah divonis bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.
 
Barang bukti yang dimusnahkan di halaman belakang Kejari Buleleng itu terdiri dari 30  perkara pidana narkotika dan sisanya 14 perkara pidana umum. Dari 30 perkara pidana narkotika itu, berupa sabu-sabu dengan total berat 41, 20 gram dan pil (inex) seberat 1,40 gram beserta alat pakai, power bank, handphone dan senjata tajam yakni celurit, alat congkel, pisau dapur. "Selain narkoba ada juga berupa sajam dan kartu ceki.Semuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan," tandas Astawa. 
wartawan
Chairil Anwar
Category

Diperpa Badung Gelar Pelatihan Olahan Pangan Non-Beras dan Panen Sayur Hidroponik

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Diperpa) menyelenggarakan kegiatan "Pelatihan Pengolahan Pangan Selain Beras" sebagai bagian dari sub kegiatan "Pengembangan Usaha Pengolahan Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Kabupaten Badung Tahun 2025". Kegiatan ini dipusatkan di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Abiansemal, Rabu (18/6).

Baca Selengkapnya icon click

Jro Luwes Tersangka, Keluarga Luwes Lapor Balik Soal Penganiayaan

balitribune.co.id | Bangli - Penyidik Sat Reskrim Polres Bangli telah menetapkan Jro Luwes sebagai tersangka atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan Komang Alam meregang nyawa di arena sabung ayam di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani. Di sisi lain pihak keluarga Jro Luwes juga membuat laporan ke Satreskrim Polres Bangli atas penganiayaan yang dialami Jro Luwes saat kejadian yang berlangsung pada Sabtu (14/6/2025). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Perkuat Jaringan di Nuanu Creative City, Bali, Dukung Transformasi Digital Destinasi Wisata Berkelanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan ekosistem pariwisata digital nasional dengan menghadirkan infrastruktur jaringan berkualitas di berbagai destinasi unggulan. Kali ini, Telkomsel resmi menghadirkan jaringan baru di Nuanu Creative City yang berlokasi di pesisir barat daya Tabanan Bali, guna memastikan konektivitas digital yang andal bagi para wisatawan dan pelaku industri lokal.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Karangasem Pandu Prapanca Lagosa Membuka Karantina Finalis Jegeg Bagus 2025

balitribune.co.id | Amlapura - Didampingi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem, Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa, secara resmi membuka acara karantina finalis Pemilihan Jegeg Bagus Karangasem Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Taman Surgawi Resort & Spa, Ujung, Kabupaten Karangasem, Rabu (18/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Putri Koster Tinjau Taman Pujaan Bangsa Margarana, Dorong Perawatan dan Penguatan Nilai Patriotisme

balitribune.co.id | Tabanan – Taman Pujaan Bangsa (TPB) Margarana yang menjadi simbol perjuangan rakyat Bali dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia mendapat perhatian khusus dari Ny. Putri Suastini Koster. Dalam kunjungannya pada Rabu (18/6), ia menekankan pentingnya pelestarian taman bersejarah tersebut sebagai warisan nasional sekaligus destinasi wisata edukatif.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Pelaku Penembakan di Vila Casa Santisya Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Mangupura - Tiga Warga Negara (WN) Australia, Darcy Francesco Jenson (37), Tupou Pasa I Midolmore (37) dan Coskunmevlut (23) ditetapkan tersangka penembakan di Vila Casa Santisya 1 Gang Maja, Jalan Pantai Munggu Seseh yang menewaskan Zivan Radmanovic (32) dan melukai Sanar Ghanim (35). Ketiga pelaku penembakan ini terancam hukuman mati. Sementara asal usul senjata api masih misterius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.