Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Tabanan Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi LPD Belumbang

Bali Tribune / DIANGKUT - Tersangka Kasus Korupsi LPD Desa Adat Belumbang saat dimasukan ke mobil tahanan, Senin (28/3).

balitribune.co.id | Tabanan - Pasca-ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana LPD Desa Adat Belumbang, Senin (28/3). Kedua tersangka tersebut IKBA yang merupakan mantan Ketua LPD, dan NNW yang merupakan mantan Bendahara LPD.

Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom S. seizin Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan menyampaikan soal penahanan dua tersangka tersebut kepada wartawan, Senin (28/3).

"Hari ini Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan melakukan penahanan terhadap dua tersangka LPD Desa Belumbang, yang dititip di Rutan Polres Tabanan. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses penyidikan ke depan," jelasnya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana menambahkan, penahan terhadap kedua tersangka berdasarkan pengembangan dari fakta yang ditemukan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar dari tersangka I Wayan Sunarta yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dan memutuskan bahwa Terpidana I Wayan Sunarta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan inisial IKBA selaku mantan Ketua LPD Desa Pakraman Belumbang dan dengan inisial NNW selaku mantan Bendahara LPD Desa Belumbang.

"Kita akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dari tanggal 28 Maret sampai tanggal 16 April 2022. Tujuannya untuk mempercepat proses penyidikan dan untuk mempercepat merampungkan berkas perkara untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Tabanan," jelas Ida Bagus Widnyana.

Ia menjelaskan, sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan, pada LPD Desa Pekraman Belumbang, Nomor:700/1230/LHA-2020/1TKAB tanggal 10 Desember 2020, didapat kerugian negara sebesar Rp1.101.976.131,92.

Berdasarkan putusan pengadilan, jumlah tersebut dibebankan kepada tiga orang tersangka, yaitu I Wayan Sunarta, IKBA dan NNW. Namun dari dua tersangka IKBA dan NNW sebelumnya sudah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.

"Untuk tersangka IKBA sebelumnya sudah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 418 juta dan tersangka NW Rp 210 juta. Secara detail nanti akan kami uraikan di dalam surat dakwaan di persidangan," tambahnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka IKBA dan NNW adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

wartawan
JIN
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Bhakti Penganyar serangkaian Karya Tawur Tabuh Gentuh dan Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih bertepatan dengan Soma Pon Wuku Sinta, Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.