Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Tabanan Tahan Ketua LPD Sunantaya

Bali Tribune/ DITAHAN - Tersangka Ketua LPD Sunantaya, I Gede Ketut Sukerta saat digiring menuju Rutan Tabanan.
Balitribune.co.id | Tabanan -  Pasca pelimpahan tahap II kasus penggelapan dana LPD Desa Adat Sunantaya, Desa Sunantaya, Kecamatan Penebel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan penahanan rutan terhadap tersangka Ketua LPD Desa Adat Sunantaya, I Gede Ketut Sukerta, Rabu (23/10).
 
Menurut Kasipidsus Kejari Tabanan Dedi Irawan pihaknya menahan Ketua LPD Desa Adat Sunantaya I Gede Ketut Sukerta, atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Ketua LPD yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1, 223 miliar. 
 
"Hari ini kita lakukan penahanan rutan terhadap tersangka kasus penggelapan dana LPD Sunantaya," ungkapnya ditemui Rabu (23/10). 
 
Dedi Irawan menambahkan, modusnya dana LPD dijadikan pinjaman kredit, dimana kredit tersebut fiktif atas nama dia sendiri dan tanpa anggunan. Uang tersebut oleh Ketua LPD Sunantaya digunakan untuk membeli rumah, meskipun saat ini rumahnya sudah dijual. Selain untuk membeli rumah, dana LPD tersebut juga digunakan untuk keperluan asuransi jiwa. 
 
"Kasus ini mencuat pada tahun 2017, dimana pada saat itu para nasabah tidak bisa menarik tabungan di LPD. Setelah kita lidik dan kita naikkan ke penyidikan terus dilakukan penghitungan dengan inspektorat ditemukan kerugian. Dalam penghitungan Inspektorat yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut yaitu Ketua LPD," tambahnya. 
 
Lebih lanjut dikatakan, tersangka mulai Rabu (23/10) ditahan di rutan sampai dua puluh hari ke depan sambil menyiapkan berkas agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk segera dilakukan proses persidangan. 
 
"Tersangkanya hanya satu orang, dan hari ini langsung kita tahan selama dua puluh hari ke depan. Selama dua puluh hari ke depan kita percepat administrasi pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Denpasar setelah itu langsung dilakukan persidangan," imbuhnya. 
 
Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang anti Korupsi dengan ancaman minimal kurungan 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. 
 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Perumda Tirta Mangutama Sudah Mulai Tuntaskan Masalah Air Bersih di Badung Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Masalah penyaluran air bersih di Wilayah Badung Selatan, sudah mulai diselesaikan. Sebelumnya Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memberikan waktu kepada Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung hingga tanggal 20 Februari 2026, hal tersebut disampaikan saat ditemui di Kantor Bupati, Puspem Badung, pada hari Kamis 8 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Made Daging Terkait Penyerobotan Tanah Pura Dalem Balangan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim kuasa hukum Pura Dalem Balangan dikoordinatori Harmaini Idris Hasibuan mengatakan, penetapan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan terkait dengan penyerobotan Pura Dalem Balangan. Perkara Pura Dalem Balangan diwakili pengempon Pura Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Garda Depan Honda Dibekali Safety Riding dan Test Ride All New Honda Vario 125

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di jaringan Honda dengan mengajak sekitar 70 Front Line People Honda mengikuti kegiatan Safety Riding dan Test Ride All New Honda Vario 125, Sabtu (17/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Yunita Oktarini Hadiri Nyekah Massal di Banjar Tanggayuda Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Ni Putu Yunita Oktarini menghadiri menghadiri Karya Atma Wedana (Nyekah Massal) di Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Sabtu (17/1). Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta. Bahkan sebagai bentuk dukungan, Wabup didampingi Yunita Oktarini menyerahkan bantuan dana pribadi sebesar Rp 30 juta kepada Ketua Panitia Karya, I Wayan Sunarta.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Badung Godok Tiga Perda Inisiatif Baru, Fokus pada Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Bali, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dipimpin oleh Wayan Sugita Putra, saat ini tengah menggodok naskah akademik (NA) untuk tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif Dewan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.