balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Bali, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dipimpin oleh Wayan Sugita Putra, saat ini tengah menggodok naskah akademik (NA) untuk tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif Dewan.
Ketiga ranperda tersebut adalah tentang Organisasi Masyarakat, Pelestarian Seni dan Budaya, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Produk-produk Unggulan Daerah. Penggodokan NA ini melibatkan tiga universitas, yaitu Universitas Warmadewa, Universitas Udayana, dan Universitas Ngurah Rai.
"Urgensi dari ketiga ranperda ini sangat besar, sehingga harus diperdakan," kata Wayan Puspa Negara, anggota Bapemperda DPRD Badung, Kamis (15/1/2026).
Ranperda Pelestarian Seni dan Budaya bertujuan untuk melestarikan kekayaan budaya Badung, yang juga menjadi unggulan di sektor pariwisata. Sementara itu, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Produk-produk Unggulan Daerah bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal.
Puspa Negara menambahkan bahwa perda ini juga akan mengatur perlindungan bagi pelaku seni dan budaya, serta memberikan penghargaan yang layak bagi mereka. "Jika ini dibiarkan, tentu saja kurang penghargaan kita terhadap seni dan pelaku seni," katanya.
Sementara itu, Ranperda Organisasi Masyarakat bertujuan untuk memberdayakan organisasi masyarakat sebagai equalizing power dalam proses pembangunan di Badung. "Ormas perlu dielaborasi sehingga fungsinya bisa lebih dimaksimalkan," ujar Puspa Negara.