Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Tunjuk 4 Jaksa Tangani Kasus Pembunuhan Anggota TNI

Erna Noormawati Widodo Putri
Erna Noormawati Widodo Putri

BALI TRIBUNE - Kejaksaan Negeri Denpasar menugaskan empat jaksa anak dalam menangani perkara pembunuhan anggota TNI, Prada Yanuar Setiawan (20), di By Pass Ngurah Rai tepat di depan SPBU utara Pura Griya Manik Sari, Desa Pekraman Jimbaran, Kuta Selatan, Minggu (9/7) lalu.

Kajari Denpasar Erna Noormawati Widodo Putri mengatakan, pihaknya sudah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Polresta Denpasar pekan lalu. SPDP yang sudah diterima tersebut untuk empat tersangka yang semuanya anak-anak. Yaitu, DKDA (16) yang merupakan anak anggota DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai yang juga menjadi pelaku penusukan Prada Yanuar, KCA, IC dan KTS.

Sedangkan dua tersangka yang statusnya dewasa masih menunggu untuk ditandatangani. “SPDP untuk empat tersangka (anak, red) sudah kami terima,” jelasnya saat rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa di Kejati Bali, Selasa (18/7).

Selain menerima SPDP, Erna juga langsung menunjuk empat jaksa yang biasa menangani perkara yang melibatkan anak. Empat jaksa tersebut Made Ayu Citra Mayasari, Dewa Lanang Arya Raharja, Cok Intan Melanie Dewi dan Nyoman Bela P Atmaja. “Jaksa ini memang biasa menangani perkara yang melibatkan anak. Sekarang kami tunjuk lagi untuk menangani perkara ini,” tegasnya.

Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP yaitu pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal, dan pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan hingga korban meninggal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hasil pemeriksaan sementara diketahui jika korban awalnya saling salip dengan pelaku yang berjumlah empat orang di Jalan By Pass Ngurah Rai arah Kuta menuju Nusa Dua sekitar pukul 05.00 Wita. Saat itu, korban Prada Yanuar asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur ini mengendarai motor sendirian.

Sementara pelaku berjumlah empat orang dengan mengendarai dua motor langsung memepet korban tepat di depan SPBU. Selanjutnya, korban terlibat perkelahian dengan tiga pelaku yaitu DKDA, CI dan RA. Saat itu, DKDA yang membawa pisau langsung menusuk korban tepat di bagian dada kiri.

Korban diketahui langsung tersungkur dan pelaku penusukan DKDA yang merupakan anak anggota DPRD Bali ini langsung kabur. Nah, saat dua rekannya yaitu CI dan RA berada di lokasi, datang rekan korban, Muhammad  Johari yang melihat Prada Yanuar tergeletak bersimbah darah di jalan.

Saat menanyakan siapa pelakunya, Johari malah dikeroyok CI dan RA. Parahnya lagi, tiga rekannya yang kebetulan lewat yaitu KJA, KTS dan SH yang melihat kejadian tersebut malah ikut mengeroyok Johari hingga babak belur. Petugas yang mendapat laporan langsung menuju lokasi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi. Tidak berselang lama, petugas langsung menciduk keenam pelaku di rumahnya masing-masing.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rangka pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai kebijakan fiskal dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah, bertempat di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Jumat (5/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BHA Gelar Kompetisi Memasak 2025 Merayakan Inovasi Kuliner, Keberlanjutan & Keunggulan Nusantara

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Hotels Association (BHA) menggelar Final Kompetisi Memasak BHA 2025 yang berlangsung Jumat (5/12) di The Westin Resort Nusa Dua, Badung. Kompetisi ini menghadirkan para chef terbaik dari hotel-hotel anggota BHA, menampilkan talenta kuliner luar biasa sekaligus mendorong praktik keberlanjutan dan penggunaan bahan yang bertanggung jawab, prinsip utama membentuk masa depan industri perhotelan Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Gelar Xploride Mystery Camp, Buktikan Ketangguhan New Honda ADV160

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali sukses menggelar kegiatan berkendara yang inovatif dan menantang, Xploride Mystery Camp. Mengusung konsep touring misteri sejauh 167 kilometer, acara ini dirancang untuk menegaskan posisi New Honda ADV160 sebagai The 1st SUV Bike yang gagah, modern, dan berteknologi canggih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.