Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejati Bali Jadwalkan Pemanggilan Kembali Rektor Unud

Bali Tribune / Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara seusai menjalani pemeriksaan di Kejati Bali beberapa waktu lalu.

balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali menjadwalkan pemanggilan kembali Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Selasa (4/4), mengatakan bahwa pemeriksaan Prof. Antara selaku tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud pada tahun 2018—2022.

Rektor Universitas Udayana Prof. Antara dipanggil ulang oleh penyidik Kejati Bali karena yang bersangkutan mangkir dari jadwal pemeriksaan yang sedianya dijadwalkan pada hari Senin (3/4).

Prof. Antara sejatinya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada tanggal 3 April 2023 di Kejati Bali bersama dengan tiga tersangka lainnya. Namun, yang hadir hanya tiga tersangka beserta saksi-saksi untuk berkas perkara Prof. Antara.

Eka mengatakan bahwa surat pemanggilan terhadap tersangka Rektor Universitas Udayana Prof. Antara telah dikirim oleh penyidik pada hari Selasa (4/4).

Dengan telah dikirimkannya pemanggilan ulang oleh penyidik Kejati Bali, Prof. Antara dijadwalkan akan diperiksa lagi sebagai tersangka pada hari Kamis (6/4).

Dalam pesan singkatnya melalui media penyampaian pesan WhatsApp, Eka mengatakan bahwa Prof. Antara bukan sekali saja mangkir dari panggilan penyidik Kejati Bali. Pada saat diperiksa sebagai saksi beberapa waktu yang lalu, dia juga tidak hadir tanpa alasan kepada penyidik.

Sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof. Antara sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (IMY).

Prof. Antara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, ahli, serta surat dan bukti petunjuk.

Penyidik berkesimpulan tersangka Prof. Antara berperan dalam kasus dugaan korupsi dana SPI Unud.

Dalam kasus tersebut, Prof. Antara yang menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2021—2025 berperan sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018—2020.

Penyidik menjerat Prof. Antara dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

wartawan
ANT
Category

Tipikor Polres Bangli Obok-Obok Pengerjaan Proyek Revitalisasi SD dan SMP

balitribune.co.id | Bangli - Guna memastikan program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Bangli berjalan sesuai dengan juknis, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangli melakukan klarifikasi dengan menyasar sekolah (SD-SMP) penerima bantuan program pemerintah pusat tersebut. Kegiatan revitalisasi menyasar 20SD dan 4 SMP dengan total anggaran sekitar Rp 24 miliar lebih

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Kembang Tinjau Langsung Perbaikan Sejumlah SD di Jembrana

balitribune.co.id | Negara - Perbaikan sejumlah fasilitas sekolah di Kabupaten Jembrana mendapat perhatian khusus dari Bupati I Made Kembang Hartawan. Tak ingin hanya menerima laporan di atas meja, Bupati Kembang turun langsung meninjau proses perbaikan di SD N 2 Banjar Tengah dan SD N 2 Loloan Barat pada Selasa (15/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Keyakinan Konsumen Bali Tetap Kuat di Tengah Normalisasi Aktivitas Ekonomi

balitribune.co.id | Denpasar - Keyakinan konsumen di Bali tetap berada pada level optimistis pada Agustus 2026. Bank Indonesia mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Bali berada di level 123,1, masih jauh di atas ambang optimistis 100 dan lebih tinggi dibandingkan IKK nasional yang tercatat 118,5.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Petani Garam Karangdadi Kusamba Kembali ke Sistem Tradisional

balitribune.co.id | Semarapura - Petani garam tradisional di pesisir Karangdadi, Desa Kusamba, Kabupaten Klungkung, resmi meninggalkan sistem pembuatan garam media tunnel. Metode yang diperkenalkan Kementerian Sosial (Kemensos) sejak tahun 2022 tersebut tidak lagi digunakan lantaran hasil produksinya ditolak oleh pasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.