Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejati Bali Melimpahkan Perkara Pidana Jerinx ke PN Denpasar

Bali Tribune/Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta (kiri), Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto (tengah) dan Kasi Intel Kejari Denpasar Kadek Adi Supriadi (kanan), Kamis (3/8/2020).
Balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali cukup antusias dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik  dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menjerat drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx. 
 
Pasalnya, korps adhyaksa Bali ini meluangkan waktu untuk menggelar konferensi pers secara tatap muka terkait pelimpahan berkas perkara Jerinx ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (3/9), di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bali. 
 
Menggelar konferensi pers untuk agenda seperti ini hampir jarang ditemukan dalam perkara-perkara yang lain. Kegiatan ini digelar pada pukul 09.00 WITA, dengan mengundang puluhan jurnalis dari berbagai media. 
 
Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A.Luga Harlianto, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Hari Supriyadi, mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke PN Denpasar sebagai syarat untuk membawa kasus ke hadapan majelis hakim. 
 
"Itu kita melaksanakan pasal 137 KUHAP dimana kita punya kewenangan untuk melimpahkan perkara ke pengadilan untuk segera diadili," tegas Luga. 
 
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke PN Denpasar, lanjut Luga, maka kewenangan sudah menjadi tanggungjawab majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini nanti. Pun terkait penangguhan penahanan juga sudah menjadi kewenangan majelis hakim. 
 
"Dengan dilimpahkan kewenangan  perkara atas nama I Gede Ari Astina berarti kewenangan terhadap perkara diantaranya adalah masalah penahanan berpindah menjadi kewenangan PN Denpasar," imbuhnya. 
 
Sementara terkait penolakan penangguhan penahanan oleh Kejaksaan, Luga menyatakan sesuai kajian Jaksa Penuntut Umum (JPU) unsur objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP tetap berlaku dalam perkara ini. 
 
"Permohonan penangguhan penahanan dari terdakwa  dan pengacaranya itu tidak dapat kami terima. Selanjutnya yang bersangkutan memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan penanguhan ke hakim pengadilan yang mengadili perkara ini, " kata Luga. 
 
Dijelaskan, kajian subjektif dan objektif yang dimaksud adalah dikhawatirkan mengulangi tindak pidana yang sama, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
 
"Syarat subjektif ada tiga yaitu,  pertama mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti,mengulangi tindak pidananya, di situ diduga dikhawatirkan," kata Luga.
 
Sementara itu, Humas PN Denpasar I Mase Pasek mengatakan, pihaknya sedang menyusun proses penunjukan hakim hakim dan jadwal sidang. Rencanya sidang Jerinx akan digelar secara online. "Dilihat dari penahanan sari berkas di tahan dan selama ini berkas yang ditahan dilakukan perseorangan secara online," kata dia.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.